=================================================
THE WAHANA DHARMA NUSA CENTER [WDN_Center]
Seri : "Membangun spirit, demokrasi, konservasi sumber daya,
nasionalisme, kebangsaan dan pruralisme Indonesia."
=================================================
[Spiritualism, Nationalism, Resources, Democration & Pruralism Indonesia
Quotient]
Menyambut Pesta Demokrasi 5 Tahunan - PEMILU 2009.
"Belajar menyelamatkan sumberdaya negara untuk kebaikan rakyat Indonesia."
Mitos Kebijakan Afirmatif
Kamis, 5 Februari 2009 | 00:43 WIB
Oleh : Amich Alhumami
Di antara berbagai kelompok gerakan sosial, para aktivis perempuan begitu gigih
menyuarakan aspirasi keterwakilan perempuan di parlemen.
Mereka galau dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemilihan
anggota DPR/DPRD yang harus didasarkan pada suara terbanyak. Keputusan ini
dinilai akan menggugurkan kebijakan afirmatif yang mengharuskan partai politik
menyediakan kuota 30 persen wakil perempuan di DPR. Para pembela hak-hak
politik perempuan yang memperjuangkan keterwakilan perempuan di parlemen
terperangkap dalam dua kekeliruan. Pertama, salah memahami konsep kebijakan
afirmatif. Kedua, terjebak dalam mitos-mitos di dalamnya.
Istilah baku yang digunakan adalah affirmative action, merujuk pada kebijakan
yang harus mempromosikan kesetaraan dalam memperoleh akses ke wilayah publik,
terutama pekerjaan dan pendidikan. Gerakan sosial yang menuntut kebijakan
afirmatif muncul sebagai refleksi pengalaman sejarah yang pahit saat kaum
perempuan dan minoritas mengalami diskriminasi sehingga mereka terabaikan dan
tersingkir dari kehidupan publik, seperti pernah terjadi di AS hingga akhir
1960-an. Akibat diskriminasi, keterwakilan mereka amat minimal, misalnya di
universitas dan tempat kerja. Maka, Presiden Kennedy (1961) mengeluarkan
executive order untuk menjamin tiap orang diperlakukan setara tanpa melihat
ras, etnik, jender, agama, atau asal-usul kebangsaan untuk masuk universitas
atau melamar pekerjaan.
Isu politik
Affirmative action menjadi isu politik besar, berpuncak pada American Civil
Rights Movement, yang melahirkan Undang-Undang Hak-hak Sipil yang disahkan
Presiden Johnson tahun 1964. Kebijakan afirmatif diperlukan guna menghapus
diskriminasi dan menyeimbangkan proporsi keterwakilan tiap kelompok masyarakat
di arena publik. Namun, intensi untuk menghapus diskriminasi justru melahirkan
mitos-mitos tentang kebijakan afirmatif.
Pertama, perlakuan diskriminasi terhadap suatu kelompok masyarakat selalu
bersumber pada prasangka, pengucilan, dan pengabaian, yang berakibat pada
penyumbatan aspirasi dan penghambatan akses untuk melakukan mobilitas
sosial-politik. Namun, perlakuan diskriminasi tak bisa dilawan dengan
menerapkan kebijakan dalam bentuk reverse discrimination karena ia bertentangan
dengan makna esensial kebijakan afirmatif. Esensi kebijakan afirmatif adalah
mengeliminasi prasangka, pengucilan, dan pengabaian yang melahirkan
diskriminasi melalui perlakuan yang adil dan fair. Jadi, kebijakan afirmatif
merupakan langkah proaktif dan progresif untuk menghapus perlakuan diskriminasi
dengan menilai dan menghargai seseorang berdasarkan individual merits, bukan
stereotyped perceptions yang menipu.
Kedua, dalam konteks jender, kebijakan afirmatif tidak sama-sebangun dengan
pemberian preferensi, apalagi hak-hak istimewa, kepada kaum perempuan. Ia juga
tak berarti memberi peluang kaum medioker (second best groups) untuk menempati
posisi tertentu atas nama keterwakilan. Untuk bisa menduduki jabatan publik,
kriteria dasar seperti kualitas, kompetensi, dan keahlian harus menjadi
persyaratan mutlak bagi laki-laki maupun perempuan. Jadi, kebijakan afirmatif
dimaksudkan untuk membuka peluang yang sama dan perlakuan setara bagi siapa
pun, berprinsip equal opportunity dengan menghargai dan mengakui keragaman
latar belakang sosial budaya untuk berkompetisi secara sehat dan terbuka dalam
memperebutkan posisi di arena publik.
Ketiga, kebijakan afirmatif tidak paralel dengan kuota bagi kaum perempuan atau
kelompok minoritas. Ada perbedaan fundamental antara tujuan kebijakan afirmatif
dan kuota. Tujuan utama kebijakan afirmatif adalah pelibatan sekelompok orang,
yang semula tereksklusi dan kurang terwakili di arena publik, tanpa pembatasan
dan hanya didasarkan kualifikasi individual. Sistem kuota adalah court assigned
to redress a pattern of discriminatory hiring. Karena itu, kebijakan afirmatif
tak bisa dijadikan dasar untuk mengangkat seseorang yang tak memenuhi standar
kualifikasi dan tak layak menduduki posisi di lembaga publik. Kebijakan
afirmatif tidak menoleransi seseorang dengan kemampuan minimal dan berkapasitas
rendah — dengan pertimbangan jender atau keragaman sosial budaya — guna
menempati jabatan publik.
Kualitas tinggi
Pesan pokok kebijakan afirmatif adalah setiap orang dituntut memiliki kualitas
tinggi agar bisa berperan dan berpartisipasi di panggung publik. Keterwakilan
suatu kelompok masyarakat (perempuan, minoritas) di lembaga publik harus
merujuk pada standar tertentu untuk menjamin mutu dan kinerja. Dalam konteks
kontestasi pemilu legislatif, keputusan MK seyogianya menjadi tantangan bagi
para pembela hak-hak politik perempuan untuk membuktikan, kaum perempuan
layak-pilih bukan karena gender inequity, tetapi kualitas yang baik.
Bangsa ini sudah terlalu lama memberi toleransi kepada para medioker untuk
menempati jabatan publik, baik di parlemen maupun pemerintahan. Sungguh amat
berisiko bila kita menyerahkan nasib dan masa depan bangsa besar ini kepada
para demagog, yang tak punya kualifikasi memadai sebagai pejabat publik. Amich
Alhumami Peneliti Sosial; Department of Anthropology University of Sussex,
Inggris
--------
Untuk bisa menduduki jabatan publik, kriteria dasar seperti kualitas,
kompetensi, dan keahlian harus menjadi persyaratan mutlak
bagi laki-laki maupun perempuan.
Jadi, kebijakan afirmatif dimaksudkan untuk membuka peluang yang sama
dan perlakuan setara bagi siapa pun, berprinsip equal opportunity dengan
menghargai dan mengakui keragaman latar belakang sosial budaya
untuk berkompetisi secara sehat dan terbuka dalam memperebutkan
posisi di arena publik.
-------
Kebijakan afirmatif tidak menoleransi seseorang
dengan kemampuan minimal dan berkapasitas rendah -
dengan pertimbangan jender atau keragaman sosial budaya -
guna menempati jabatan publik.
-------
------
Pemimpin Alternatif
Bagaimana dengan pemimpin alternatif, para kandidat legislatif, para kandidat
presiden/wapres Indonesia saat ini? Memang yang berkualitas, cerdas dan
bijaksanalah yang nantinya diharapkan akan mengemban amanah rakyat.
Mari tinggalkan tirani demokrasi Indonesia, buka seluas-luasnya kesempatan bagi
yang mampu mengemban sebagai pemimpin Indonesia. Tidak menjadi presiden
Indonesia pun itu bukan masalah – karena memang itu bukan hal yang penting bagi
seseorang. Yang lebih penting bagaimana Indonesia bisa dipimpin dan dibina oleh
para negarawan yang terbuka pikiran, hati, bekerja penuh dedikasi, komitmen,
untuk kebaikan dan kemajuan rakyat Indonesia sepenuhnya.
Sudah saatnya segera meninggalkan cara-cara lama yang sudah sangat usang bagi
perkembangan demokrasi Indonesia ke depan. Biarlah yang mampu dan yang
dipercaya rakyat yang akan memimpin kita. Jangan lagi ada kong-kali-kong, atau
partai-kali-partai dalam mengoalkan kebijakan/kedudukan, karena ini bukan lagi
tempat panggung hiburan buat para politisi badut.
Saat inilah rakyat Indonesia sedang berkuasa, untuk menentukan siapa yang
menjadi wakil legislatif/DPR bagi kita semua, demikian pula yang akan
menentukan siapa presiden Indonesia saat ini dan di masa depan. Rakyat sudah
tidak mudah dan tidak bisa lagi dipengaruhi oleh praktik-praktik kotor para
wakil rakyat terpilih yang lupa tugasnya, karena banyak mbolos, jalan-jalan,
bahkan sampai tertidur saat bersidang....
Output penting partai politik adalah wakil rakyat di legislatif atau DPR, tugas
utamanya diantaranya sebagai legislator, merumuskan UU, hearing uji kebijakan
pemerintah, dsb. bukan sebagai calo, pedagang, atau apa… walau kadang dalam
praktiknya toh ada saja yang bisa melebihi.
Memang Indonesia tidak harus memiliki senator atau capres seperti halnya Obama,
ya paling tidak memiliki hati nurani, pemikiran dan praktik hidupnya mirip dia
lah, itu sudah cukup membawa Indonesia untuk maju dan berkembang dengan baik di
masa depan.
Kredibilitas calon pemimpin Indonesia pun saat ini sedang diuji….oleh
rakyat,….apakah nanti bisa lulus, lolos, layak dan pantas untuk dipilih atau
tidak. Rakyat akan membuktikannya dalam pemilu menjelang.
Menuju Indonesia sejahtera, maju dan bermartabat!
Best Regards,
Retno Kintoko
The Flag
Air minum COLDA - Higienis n Fresh !
ERDBEBEN Alarm
SONETA INDONESIA <www.soneta.org>
Retno Kintoko Hp. 0818-942644
Aminta Plaza Lt. 10
Jl. TB. Simatupang Kav. 10, Jakarta Selatan
Ph. 62 21-7511402-3