http://www.surya.co.id/2009/02/05/tersangka-uji-kir-didiskriminasi-dibedakan-dengan-gratifikasi/ Tersangka Uji Kir Didiskriminasi, Dibedakan dengan Gratifikasi Kamis, 5 Februari 2009 | 7:34 WIB | Kategori: Surabaya Raya |
ShareThis Surabaya | Surya-Eries Jonifianto SH, kuasa hukum 13 tersangka pungli uji kir, melihat adanya perlakuan tidak adil penyidik Polda terhadap kliennya, dibanding terhadap para tersangka kasus gratifikasi. Para tersangka gratifikasi, yakni Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II Sekkota Mukhlas Udin, dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito, tak ditahan. Sedangkan tersangka uji kir meringkuk di balik terali besi. “Sama-sama tersangkanya, tapi mereka (Musyafak dkk) yang jelas-jelas merugikan keuangan negara tidak ditahan. Pemeriksaannya juga tidak seperti ini. Ini terkesan ada diskriminasi,” kata Eries kepada wartawan, Rabu (4/2). Selain itu, Eries juga melihat penyidikan selalu dilakukan lewat tengah malam. “Ada juga upaya pemaksaan terhadap salah satu tersangka ketika dia diminta menandatangani surat kuasa kepada pengacara pukul 02.30 WIB. Itu dilakukan 16 Januari 2009,” ungkapnya. Terkait perlakuan berlebihan dan diskriminasi inilah 13 tersangka uji kir mengajukan perlindungan hukum kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Surjadi Sumawiredja melalui surat nomor 009/Eks/STR/II/09 tertanggal 4 Februari 2009. Kalau upaya ini tidak ditanggapi, Eries akan menggugat praperadilan. “Kami sudah menemukan celah hukum yang bisa digugat, tinggal menunggu waktu,” kata Eries. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasat Pidkor Polda Jatim AKBP Anton Sasono menegaskan bahwa proses penyidikan sudah sesuai prosedur. “Pemeriksaan tersangka juga didampingi penasihat hukum (PH) sesuai dengan KUHAP,” tuturnya kemarin. Terkait tudingan diskriminasi, menurut Anton setiap kasus punya perbedaan dan tidak bisa disamaratakan. Soal penahanan, ada pertimbangan obyektif dan subyektif. “Itu kewenangan penyidik. Tidak bisa diintervensi. Tapi, bukan berarti ada diskriminasi,” tandas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Sementara itu, proses penyidikan terus berlanjut. Ada hal baru, yakni hasil pungli uji kir di UPT PKB Dishub Surabaya disetor setiap minggu. Ini diungkapkan 13 tersangka kepada penyidik. Seorang petugas uji kir biasanya melayani sekitar 40 kendaraan/hari atau 240/minggu. Kalau dikalikan uang acc sekitar Rp 50.000 - Rp 70.000 per kendaraan, berarti diperoleh hasil pungli sedikitnya Rp 218,4 juta/minggu atau Rp 873 juta/bulan. Menurut Eries, penyetoran uang pungli dilakukan penguji yang ditunjuk sebagai pengepul. Uang ratusan juta ini diberikan kepada Kabag TU Budi Hartono. Praktik pungli ini sudah berlangsung lama dan tersistem. Karena itu, lanjut Eries, para tersangka tidak berkutik ketika ditunjuk berdinas di sana. Mengenai percikan dana pungli ke wartawan 14 media di Surabaya, Anton Sasono mengatakan, ”Itu ada catatan dan keterangan dari pihak-pihak yang mengatakan bahwa hasil pungli itu diberikan kepada media massa. Tetapi penyidik tidak langsung percaya,” katanya. Karena itu, lanjut Anton, pihaknya akan memanggil wartawan untuk klarifikasi. Siapa saja mereka? Ia enggan menyebut. Yang pasti, jumlahnya lebih dari lima media. “Kami akan tanyakan apakah benar seperti itu. kita akan kroscek lagi,” katanya. uus http://www.jawapos.co.id/ [ Kamis, 05 Februari 2009 ] Polda Jatim Dianggap Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi Soal Penahanan Tersangka Pungli Uji Kir SURABAYA - Langkah Polda Jatim menahan tersangka kasus pungutan liar (pungli) berbuah tudingan miring. Polisi dianggap tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Sebab, tersangka kasus lain bisa berkeliaran tanpa harus mendekam di jeruji besi. Tudingan itu datang dari 13 karyawan UPT PKB (Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor) yang kini menjadi tersangka kasus pungli. ''Kami merasa ada diskriminasi penyidik dalam menangani kasus ini,'' kata Eries Jonifianto, kuasa hukum 13 tersangka kasus pungli tersebut. Dia lantas membandingkan dengan penanganan perkara gratifikasi di Pemkot dan DPRD Kota Surabaya. Polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf, Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II Sekkota Muklas Udin, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Purwito. "Hampir setahun keempat tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak pernah ditahan. Padahal, klien kami juga pelayan publik. Kenapa harus dibedakan?'' kata Eries. Selama menangani kasus pungli, Eries juga menuding polda memperlakukan kliennya dengan tidak manusiawi. Salah satu buktinya adalah proses pemeriksaan yang dilakukan hingga dini hari. ''Masak klien kami disuruh tanda tangan berkas pada pukul 02.30. Ini sudah tidak manusiawi,'' ucapnya. Karena itu, Eries ingin mengadukan masalah tersebut kepada seluruh pimpinan kepolisian dan lembaga yang berwenang mengawasi penyidikan. Misalnya, surat ke Kapolda Jatim yang akan ditembuskan kepada Kapolri, ketua Kompolnas, Kabareskrim, Irwasum Mabes Polri, dan Dirpropam Mabes Polri. Dia juga menyesalkan sikap polda yang tidak responsif terhadap hak tersangka. Contohnya, proses penangguhan penahanan. ''Kami sudah lama mengajukan penangguhan. Anehnya juga tidak ada jawaban,'' ucapnya. Kasatpidkor Polda Jatim AKBP Anton Sasono ketika dikonfirmasi menampik seluruh tudingan 13 tersangka itu. ''Semuanya berjalan sesuai prosedur yang ada.. Tidak ada yang namanya diskriminasi,'' katanya. Menurut dia, penahanan terhadap tersangka merupakan hak penyidik yang tidak boleh diintervensi. Selama penyidik membutuhkan banyak keterangan, penahanan menjadi hal wajar dalam penyidikan sebuah perkara. Ditanya soal perkembangan penyidikan pungli di Dishub, Anton mengatakan belum ada perkembangan yang signifikan. Polisi masih terus mengevaluasi keterangan saksi dan tersangka untuk langkah penyidikan selanjutnya. Hanya, Anton menegaskan, polisi juga bisa memanggil sejumlah pekerja media massa yang diduga menerima dana dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. ''Kami kan tidak bisa percaya begitu saja. Makanya, kami akan memintai keterangan mereka,'' ucapnya. Kabar yang beredar menyebutkan, pekerja media yang menerima uang dari Dishub berjumlah 14 orang. Namun, hingga kemarin Polda Jatim belum bersedia merilis nama-nama mereka yang diduga menerima dana tersebut. ''Yang pasti, jumlahnya lebih dari lima orang,'' terang Anton. Ketika dikonfirmasi, beberapa penyidik justru memberikan jawaban dengan nada bergurau. Mereka menyebutkan bahwa dana dari Dishub nyantol di pekerja media yang biasa bertugas di pemkot. Tapi, mereka tidak mau menyebutkan identitasnya. Seperti diberitakan, tim Satpidkor membongkar pungli di UPT PKB Wiyung. Pungli dilakukan dengan cara menarik dana tambahan Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu per kendaraan untuk proses pengujian kelayakan kendaraan alias kir. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 16 tersangka. Yakni, Kepala UPT PKB Sudjono dan 15 anak buahnya. Setelah ditelusuri lagi, dana hasil pungli itu juga merembes ke instansi di atasnya, Dishub Kota Surabaya. (fid/fat) http://dutamasyarakat.com/1/02dm.php?mdl=dtlartikel&id=10511 Kamis, 05 Februari 2009 Wartawan Nakal Segera Dipanggil SURABAYA - Pemeriksaan kasus aliran dana pungli (pungutan liar) di lingkungan Dishub (Dinas Perhubungan) Surabaya tidak hanya terfokus kepada sejumlah pegawai di lingkungan Dishub Surabaya. Tapi, penyidik dari Sat Pidkor Polda Jatim mulai menelusuri aliran dana tersebut ke kalangan wartawan yang diduga ikut menikmatinya. Kasat Tipikor Polda Jatim, AKBP Anton Sasono mengatakan, pihaknya akan segera memanggil sejumlah wartawan dari berbagai media massa yang diduga menerima aliran dana pungli. �Kami akan melakukan pemanggilan,� katanya. Pemeriksaan di kalangan wartawan ini untuk membuktikan kebenaran kesaksian sejumlah pejabat Dishub Surabaya. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan diketahui ada sebagian dana pungli yang mengalir ke media. �Ada catatan dan keterangan dari mereka ada dana untuk media masa,� tegas AKBP Susanto. Meski menyatakan akan memanggil sejumlah Wartawan, AKBP Anton Sasono belum bersedia menyebutkan siapa saja wartawan yang akan dipanggil dan dari media apa. �Untuk jumlahnya belum tahu pasti, yang jelas dari 5 orang,� jawabnya saat ditanya berapa wartawan yang akan dipanggil. Selain itu, mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini juga enggan menyebutkan barang bukti yang bisa membuktikan adanya aliran dana pungli ke sejumlah wartawan. �Nanti saya lihat dulu ke penyidik untuk barang buktinya,� elaknya. Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil di Mapolda Jatim, hingga saat ini penyidik masih merekap nama-nama wartawan yang menerima aliran dana ini. setelah perekapan ini selesai dilakukan, baru penyidik akan melakukan pemanggilan. Seperti diberitakan sebelumnya, setiap bulannya, dana hasil pungli di lingkungan Dishub Surabaya mengalir ke sejumlah wartawan dengan nilai yang tidak sedikit. Yakni, minimal 10 juta rupiah yang dibagi untuk 14 wartawan. Dugaan mengalirnya dana pungli dari Dishub Surabaya ke sejumlah wartawan ini juga dikuatkan dengan kwitansi pembayaran senilai 10 juta rupiah yang berhasil ditemukan dan telah disita oleh penyidik.(sof)
