Harian Rakyat bengkulu
Jaksa Segera Periksa PPTK Proyek DAK





Kamis, 12 Februari 2009 08:18:38






Tinggal tiga orang kepala sekolah lagi. Setelah itu, PPTK yang akan diperiksa. 
Mungkin, dalam minggu ini sudah bisa dilakukan, ujar sumber RB di Kejari Tubei. 

Dilanjutkannya, saat diperiksa sebagian dari kepala sekolah mengaku telah 
memberi setoran. Modusnya serupa dengan modus yang ditemukan pada pengusutan 
dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pengadaan yang dibiayai DAK 2007. 

Setiap termin kepala sekolah menitipkan uang kepada kepala sekolah yang 
ditunjuk sebagai koordinator kecamatan. Setelah terkumpul, koordinator 
kecamatan menyerahkannya kepada PPTK. Tidak menutup kemungkinan, setelah PPTK 
diperiksa, akan dilakukan peningkatan status menjadi penyidikan, katanya. 

Seperti diwartakan sebelumnya, terindikasi sedikitnya dua pelanggaran aturan 
pada pelaksanaan proyek tersebut. Selain diduga tidak sesuai Keppres 80/2003 
dan ketentuan DAK, disinyalir 47 orang kepala sekolah yang menjadi sasaran 
proyek menyetorkan uang kepada pihak tertentu. 

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga 
Kabupaten Lebong Drs. Dahari Hanafi, M. Pd membantah adanya indikasi tidak 
sesuai Keppres 80/2003 dan ketentuan DAK dan kepala sekolah memberi setoran. 
Dia juga mengatakan tidak pernah memerintahkan atau menerima setoran. 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tubei Asep Maryono, SH membenarkan pihaknya 
akan memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan DAK 2008 Tarmizi. Hanya saja, 
saat ditanya apakah setelah pemeriksaan Tarmizi, Kejari segera akan 
meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, Asep memberikan jawaban 
tegas. Kami akan evaluasi terlebih dahulu. Jika memang dianggap layak dan 
pantas untuk ditingkatkan, sudah barang tentu akan ditingkatkan, kata Asep.. 
(dmi)


http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=13&artid=639
 
 
 




Kejari Tambah Yakin, DAK 2007 Dikorupsi 





Selasa, 20 Januari 2009 08:09:53







Bahkan, kami menemukan ada modus baru dalam kasus ini, kata Kajari Tubei, Asep 
Maryono, SH. 
Sayangnya, Asep belum bersedia menyebutkan modus tersebut. Namun dia berjanji 
akan menyebutkannya setelah pemeriksaan kepala sekolah selesai. Bila disebutkan 
saat ini, dia khawatir akan memberi dampak kurang baik terhadap proses 
penyidikan. Karena dilain sisi, bermaksud untuk mengembangkannya. 

Dengan ditemukan modus itu, berarti ada empat modus yang sudah kami temukan, 
kata Asep sembari mengingatkan tiga modus yang telah ditemukan terlebih dahulu, 
yakni ketidaksesuaian spesifikasi, manipulasi laporan dan tidak membayar uang 
kepada rekanan. 

Seperti dilansir, pada 04 Desember 2008 Kejari telah menetapkan Pejabat 
Pelaksana Teknis Kegiatan DAK Pendidikan Tahun 2007 Evi Maryanto, S.Pd sebagai 
tersangka. Penetapan Evi diduga karena telah melakukan perbuatan tidak sesuai 
Keppres 80/2003 dan ketentuan pelaksanaan DAK. Sehingga, berpotensi 
mengakibatkan negara mengalami kerugian. 

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Asep, akan ditemukan modus lain. Sebab, 
Kejari akan memeriksa seluruh item pekerjaan. Baik memeriksa proses dan hasil 
pengerjaan fisik rehabilitasi sekolah, pengadaan buku, mebeler, komputer dan 
lainnya. Kejari juga akan memeriksa seluruh elemen terkait pelaksanaan proyek. 
Akan diperiksa semuanya. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin akan ditemukan 
modus- modus lainnya, kata Asep. (dmi)

 http://www.harianrakyatbengkulu.com/ver3/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=13&artid=260
 


      

Kirim email ke