Surat Kaleng Dugaan Penguapan Anggaran DAK Pendidikan 2008 Oleh : Choiri Kurnianto 01-Feb-2009, 21:36:07 WIB - [www.kabarindonesia.com] Biaya Umum Tidak Cair, 124 SD/MI Dipungli 3 % KabarIndonesia - Banyuwangi, Pelaksanaan proyek bantuan pemerintah pusat di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, dibiayai dengan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2008, kurang lebih Rp. 31 milyar menabrak rambu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), No. 10 Tahun 2008 tentang petunjuk pelaksanaan dan tehnis DAK Pendidikan anggaran 2008. Tudingan itu, terungkap setelah banyak beredar selebaran surat kaleng berisi tentang pungutan liar 3% dikenakan pada 124 kepala SD/MI penerima bantuan dari pagu fisik diterimakan pada oknum Dispendik untuk pengganti biaya umum APBD II tahun 2008 kurang lebih Rp. 700 juta yang kabarnya tidak dicairkan. Surat kaleng tersebut sudah banyak tersebar mulai anggota DPRD, elemen masyarakat dan sejumlah wartawan. Sorotan tajam dugaan kebobrokan pelaksanaan di Dinas Pendidikan tersebut, nampaknya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, baik persoalan tim ferivikasi yang dibubarkan Bupati sampai gugatan perdata LSM Format di PN Banyuwangi hingga perseteruan antara rekanan, Direktur CV. Sari Kenanga, Arif S yang melaporkan ke Polisi, 9 Kepala SD dan oknum pemasaran berinisial BDH yang sudah diproses saat ini. Yang terbaru, muncul selembar surat kaleng, mengatasnamakan Masyarakat Peduli Keselamatan Pendidikan yang membeberkan pungli 3% hingga diindikasikan terjadi penguapan aggaran DAK senilai ratusan juta rupiah yang menabrak Permendiknas No. 10 Tahun 2008 tentang pedoman petunjuk pelaksanaan dan tehnis DAK Pendidikan 2008. Beberapa poin yang disampaikan oleh Masyarakat Peduli Keselamatan Pendidikan (MPKP) Banyuwangi yang ditujukan pada seluruh lapisan masyarakat dan ditembuskan pada pihak terkait, baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan DPRD serta lembaga swadaya masyarakat dan wartawan. Ada ke sana mengingatkan agar Bupati Ratna Ani Lestari selaku penguasa pemerintah di Banyuwangi segera bertindak tegas, agar tidak menjadikan korban pada lembaga sekolah bila nanti masuk ke ranah hukum. Meski belum dapat diartikan bahwa surat tersebut adalah sebuah perbuatan tindak pidana korupsi, perbuatan pungli yang dikemas dalam bahasa partisipasi dari 124 sekolah SD/MI benar adanya terjadi. Nilai partisipasi 3 % dari nilai pagu fisik @ Rp. 160 juta per lembaga sekolah, bukan nilai yang kecil. Namun pos biaya umum dari APBD II senilai Rp. 700 juta yang tidak dicairkan informasinya masih simpang siur. Ironisnya, Dispendik melalui Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) terkesan tutup mata dan membiarkan mal praktek penarikan dana dengan dalih partisipasi sekolah untuk membayar jasa konsultan yang sebenarnya sudah dianggarkan lewat biaya umum APBD II 2008. Jika dihitung dalam hitungan rata-rata, penarikan 3 %-nya/SD/MI. ditotal jumlah keseluruhannya, 124 x (Rp. 160 juta x 3 %) sama dengan Rp. 595.200.000. "Padahal di dalam petunjuk pelaksanaan dan tehnis penarikan dari dana bantuan DAK Pendidikan tidak dibenarkan dipotong dengan dalih apa pun, termasuk untuk alasan biaya sosialisasi maupun membayar jasa konsultan." Ini merupakan pelanggaran Permendiknas No. 10 Tahun 2008 dan dapat mengarah pada undang-undang pidana korupsi, akibat dari penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. Tertera pula, bahwa kronologis, secara sistematis dan tertutup (tidak transparan), bahwa lembaga sekolah penerima DAK Pendidikan dalam satu wilayah unit pelayanan terpadu (UPTD) memberikan 3% diterima oleh oknum konsultan kabupaten yang nota benenya dibentuk berdasarkan SK (surat keputusan) Bupati. Pantauan Surabaya Pagi di lapangan, sejumlah kepala sekolah dan UPTD serta bidang Sarpras Dispendik saat dikonfirmasi terkait itu, enggan berkomentar soal dugaan pungli. Namun sebagian Kepala Sekolah yang menghendaki identitasnya tidak diungkap dalam pemberitaan harian ini pun mengatakan, benar adanya setoran berbunyi partisipasi itu. "Ya ada mas, tapi kami ikhlas kok, karena bagaimana pun, kita sudah dibantu buat laporan," ungkap seorang Kepala Sekolah di Kecamatan Rogojampi. Meski sepintas jawabannya sama, tetap saja pihak bidang Sarpras Dispendik selaku pengelola pendistribusi anggaran fisik dan non fisik DAK Pendidikan 2008 Rp. 31 milyar lebih tidak banyak berkomentar. Namun KaBid Sarpras, Drs. Sartono membenarkan tidak dicairkannya anggaran Rp. 700 juta untuk biaya umum sebagai dana searing DAK Pendidikan diambilkan dari APBD II. "Biaya umum memang tidak cair nilainya segitu," ungkap Sartono di kantornya, belum lama ini. Ketua DPRD Banyuwangi, Ir. H Eko Soekartono di kantor wakil rakyat, Jalan Adi Soecipto juga mendapat kiriman surat tersebut. Dikatakannya, ironis sekali jika benar terjadi pungli 3 % dari sekolah penerima bantuan. "Kalau memang begitu, kita akan panggil komisi D untuk segera mengundang pihak terkait untuk hearing," ungkap Eko Soekartono. http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&dn=20090201184827
