Surat Kaleng Dugaan Penguapan Anggaran DAK Pendidikan 2008
Oleh : Choiri Kurnianto 
01-Feb-2009, 21:36:07 WIB - [www.kabarindonesia.com]




Biaya Umum Tidak Cair, 124 SD/MI Dipungli 3 % 

KabarIndonesia - Banyuwangi, Pelaksanaan proyek bantuan pemerintah pusat di 
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, dibiayai dengan dana alokasi khusus 
(DAK) pendidikan 2008, kurang lebih Rp. 31 milyar menabrak rambu Peraturan 
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), No. 10 Tahun 2008 tentang petunjuk 
pelaksanaan dan tehnis DAK Pendidikan anggaran 2008. Tudingan itu, terungkap 
setelah banyak beredar selebaran surat kaleng berisi tentang pungutan liar 3% 
dikenakan pada 124 kepala SD/MI penerima bantuan dari pagu fisik diterimakan 
pada oknum Dispendik untuk pengganti biaya umum APBD II tahun 2008 kurang lebih 
Rp. 700 juta yang kabarnya tidak dicairkan. Surat kaleng tersebut sudah banyak 
tersebar mulai anggota DPRD, elemen masyarakat dan sejumlah wartawan.

Sorotan tajam dugaan kebobrokan pelaksanaan di Dinas Pendidikan tersebut, 
nampaknya sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, baik persoalan tim ferivikasi 
yang dibubarkan Bupati sampai gugatan perdata LSM Format di PN 
Banyuwangi hingga perseteruan antara rekanan, Direktur CV. Sari Kenanga, Arif S 
yang melaporkan ke Polisi, 9 Kepala SD dan oknum pemasaran berinisial BDH yang 
sudah diproses saat ini. Yang terbaru, muncul selembar surat kaleng, 
mengatasnamakan Masyarakat Peduli Keselamatan Pendidikan yang membeberkan 
pungli 3% hingga diindikasikan terjadi penguapan aggaran DAK senilai ratusan 
juta rupiah yang menabrak Permendiknas No. 10 Tahun 2008 tentang pedoman 
petunjuk pelaksanaan dan tehnis DAK Pendidikan 2008. 

Beberapa poin yang disampaikan oleh Masyarakat Peduli Keselamatan Pendidikan 
(MPKP) Banyuwangi yang ditujukan pada seluruh lapisan masyarakat dan 
ditembuskan pada pihak terkait, baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan DPRD serta 
lembaga swadaya masyarakat dan wartawan. Ada ke sana mengingatkan agar Bupati 
Ratna Ani Lestari selaku penguasa pemerintah di Banyuwangi segera bertindak 
tegas, agar tidak menjadikan korban pada lembaga sekolah bila nanti masuk ke 
ranah hukum. 

Meski belum dapat diartikan bahwa surat tersebut adalah sebuah perbuatan tindak 
pidana korupsi, perbuatan pungli yang dikemas dalam bahasa partisipasi dari 124 
sekolah SD/MI benar adanya terjadi. Nilai partisipasi 3 % dari nilai pagu fisik 
@ Rp. 160 juta per lembaga sekolah, bukan nilai yang kecil. Namun pos biaya 
umum dari APBD II senilai Rp. 700 juta yang tidak dicairkan informasinya masih 
simpang siur.

Ironisnya, Dispendik melalui Bidang Sarana Prasarana (Sarpras) terkesan tutup 
mata dan membiarkan mal praktek penarikan dana dengan dalih partisipasi sekolah 
untuk membayar jasa konsultan yang sebenarnya sudah dianggarkan lewat biaya 
umum APBD II 2008.

Jika dihitung dalam hitungan rata-rata, penarikan 3 %-nya/SD/MI.  ditotal 
jumlah keseluruhannya, 124 x (Rp. 160 juta x 3 %) sama dengan Rp. 595.200.000. 
"Padahal di dalam petunjuk pelaksanaan dan tehnis penarikan dari dana bantuan 
DAK Pendidikan tidak dibenarkan dipotong dengan dalih apa pun, termasuk untuk 
alasan biaya sosialisasi maupun membayar jasa konsultan." Ini merupakan 
pelanggaran Permendiknas No. 10 Tahun 2008 dan dapat mengarah pada 
undang-undang pidana korupsi, akibat dari penggunaan anggaran yang tidak tepat 
sasaran.

Tertera pula, bahwa kronologis, secara sistematis dan tertutup (tidak 
transparan), bahwa lembaga sekolah penerima DAK Pendidikan dalam satu wilayah 
unit pelayanan terpadu (UPTD) memberikan 3% diterima oleh oknum konsultan 
kabupaten yang nota benenya dibentuk berdasarkan SK (surat keputusan) Bupati. 
Pantauan Surabaya Pagi di lapangan, sejumlah kepala sekolah dan UPTD serta 
bidang Sarpras Dispendik saat dikonfirmasi terkait itu, enggan berkomentar soal 
dugaan pungli. Namun sebagian Kepala Sekolah yang menghendaki identitasnya 
tidak diungkap dalam pemberitaan harian ini pun mengatakan, benar adanya 
setoran berbunyi partisipasi itu. "Ya ada mas, tapi kami ikhlas kok, karena 
bagaimana pun, kita sudah dibantu buat laporan," ungkap seorang Kepala Sekolah 
di Kecamatan Rogojampi. 

Meski sepintas jawabannya sama, tetap saja pihak bidang Sarpras Dispendik 
selaku pengelola pendistribusi anggaran fisik dan non fisik DAK Pendidikan 2008 
Rp. 31 milyar lebih tidak banyak berkomentar. Namun KaBid Sarpras, Drs. Sartono 
membenarkan tidak dicairkannya anggaran Rp. 700 juta untuk biaya umum sebagai 
dana searing DAK Pendidikan diambilkan dari APBD II. 
"Biaya umum memang tidak cair nilainya segitu," ungkap Sartono di kantornya, 
belum lama ini. 

Ketua DPRD Banyuwangi, Ir. H Eko Soekartono di kantor wakil rakyat, Jalan Adi 
Soecipto juga mendapat kiriman surat tersebut. Dikatakannya, ironis sekali jika 
benar terjadi pungli 3 % dari sekolah penerima bantuan. "Kalau memang begitu, 
kita akan panggil komisi D untuk segera mengundang pihak terkait untuk 
hearing," ungkap Eko Soekartono.

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13&dn=20090201184827


      

Kirim email ke