Cendrawasih Pos 6 Maret 2009
Jaksa Minta, Buchtar Tetap Dihukum *Didampingi 16 PH, Buchtar Kembali Berpakaian Army JAYAPURA-Seperti sidang-sidang sebelumnya yang diwarnai aksi demo, kali ini sidang ke tiga Buchtar Tabuni, terdakwa kasus makar 16 Oktober 2008 lalu kembali mengundang massa yang berjumlah sekitar 150 orang. Hanya saja dari aksi ini, terlihat lebih lepas karena massa yang melakukan long march dari Waena ini sebelumnya diinformasikan mereka telah mengantongi surat ijin dari aparat kepolisian. Agenda sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (4/3) kemarin adalah pembacaan tanggapan terhadap eksepsi penasehat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Maskel Rambolangi, SH, Edi S.Utomo, SH dan Alin Michel Rambi, SH. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIT, dimana Bucthar datang menggunakan mobil tahanan jaksa yang dikawal 1 truk dalmas Polresta. Uniknya, dari sidang ketika ini, Bucthar akhirnya menggunakan pakaian kebesarannya bercorak Army, termasuk topinya hingga terkesan ia lebih percaya diri. Setelah disambut oleh beberapa penasehat hukumnya, pria kelahiran 10 Oktober 1979 ini kemudian memasuki ruang sidang dan duduk dikursi pesakitan. Sidang yang dipimpin majelis hakim, Manungku Prasetyo, SH, hakim anggota, Lucky Rombot Kalalo, SH serta Hotnar Simarmata, SH, MH akhirnya dimulai dengan memberikan kesempatan pada JPU untuk menyampaikan tanggapannya terhadap eksepsi PH terdakwa Dari 3 eksepsi yang diajukan PH sebelumnya berisi pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan, lebih ditanggapi poin ketiga tentang surat dakwaan harus dibatalkan karena menganggap materi eksepsi di luar ketentuan pasal 156 ayat (1) hingga tidak perlu ditanggapi. Menyangkut dakwaan yang dinilai kabur, terutama menyangkut pasal makar. Berdasar pasal 87 KUHP yang berbunyi dikatakan makar untuk melakukan perbuatan dan bila perbuatan tersebut sudah ada permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud dalam pasal 53, sehingga menurut JPU apa yang dikemukakan PH terdakwa tidak sejalan dan harus ditolak. Selain itu dikatakan bahwa undang-undang tidak mewajibkan JPU untuk menjuncto-kan pasal 87 KUHP dalam pasal 106 KUHP. "Dakwaan JPU telah disusun berdasar pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP yaitu sudah cermat , jelas dan lengkap," ujar Maskel yang menyambung mengenai tempus atau locus delicti (lokasi kejadian). "Karenanya berdasar pertimbangan diatas kami meminta pada majelis hakim untuk memutuskan menolak atau tidak menerima eksepsi PH terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara. Dari pembacaan ini akhirnya disepakati agar sidang ditunda dan akan kembali digelar Rabu 11 Maret mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. Buchtar Tabuni sendiri terlihat menyerahjkan sepenuhnya pada 16 penasehat hukumnya yang ikut mendampingi. Tak banyak tanggapan yang diberikan PH Buchtar setelah pembacaan tanggapan eksepsi dari PH hingga sidang diakhirnya. Sementara salah satu PH Buchtar, Iwan Niode, SH yang ditemui usai sidang berharap hakim bisa lebih jernih dan bersikap adil melihat persoalan ini begitu juga harapan agar tidak ada intervensi pihak manapun dari putusan majelis hakim. "Ini kasus politik jadi kami harap hakim mampu memutuskan berdasar prinsip hukum dan bukan karena tekanan politis karena dari perkara ini sangat kuat nuansa politisnya," beber Iwan Niode. Iwan mengakui terdapat perbedaan pandangan yang mencolok dari masyarakat dan petugas keamanan dimana disatu sisi masyarakat menilai orasi yang dilakukan massa dengan koordinator Buchtar pada waktu itu adalah bentuk lain dari demokrasi namun disisi berbeda aparat menyeret ke ranah hukum hingga penyelesaian yang dilakukan tetap menggunakan aspek hukum. "Jadi sebenarnya permasalahan politik tidak layak diseret dengen proses penyelesaian menggunakan aspek hukum tetapi bagaimana melihat akar permasalahannya. Yah dengan dialog," terang Iwan. Ia mengibaratkan bahwa dari perkara ini ia bagai pemadam petugas pemadam kebakaran yang tidak akan menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Saat perkara itu datang, PH diminta mendampingi hingga ada putusan. Dan diyakini tidak akan pernah selesai jika pokok yang mendasari sikap protes ini tidak disikapi. "Seharusnya ada sikap proaktif baik dari DPRP maupun MRP untuk memfasilitasi mereka sebab jika tidak persoalan serupa pasti kembali terjadi," jelas Iwan yang melihat pihak yang disebut diatas masih enggan mengambil langkah. Dari proses persidangan ini ternyata lebih memanas situasi diluar. Pasalnya sekitar 150 massa berkumpul di depan Regina Mall dan meminta Buchtar dan Sebi Sembom dibebaskan tanpa syarat. Dikoordinir Viktor Yeimo, massa terus menerus meneriakkan bahwa sedang terjadi pembodohan demokrasi. Massa mengklaim terus dibenturkan dengan aparat keamanan sehingga tidak bisa menyampaikan aspirasinya dimuka umum dengan jelas. "Saat ini permasalahannya bukan karena Buchtar ditangkap tetapi mampukan negara Indonesia menempatkan sebuah masalah pada posisinya. Yang terjadi semua keinginan itu tidak pernah dilakukan," koar Viktor yang mendapat respon dari massa. Situasi semakin memanas karena massa bersikeras menolak penyampaian pendapatnya tidak ditutup (dihalangi) oleh aparat hingga muncul komando untuk maju selangkah. Situasi ini disikapi dengan merapatkan barisan hingga pengamanan massa berbentuk later U. Meski diberikan kesempatan selama 30 menit untuk melakukan orasi ternyata mentah-mentah ditolak oleh massa dan terus menghujat aparat. Dari situasi yang berkembang diketahui terjadi miss komunikasi dimana massa berfikir Buchtar masih berada di dalam pengadilan sehingga orasi terus dilakukan padahal proses pengembalian Buchtar ke Lapas Abepura langsung dilakukan usai sidang. Tidak terjadi insiden yang menonjol, sekitar pukul 11.18 WIT massa akhirnya membubarkan diri menggunakan 2 truk kembali ke Waena. Sidang Bukhtar ini dijaga ketat 3 SSK dalmas Polresta Jayapura dan 1 SSK dari Brimob Polda Papua. Pengamanan ini terlihat mulai dari gerbang masuk ke Pengadilan telah dijaga ketat petugas dalmas dan di pintu masuk gedungpun pengunjung harus menujukkan barang bukti identitas. Wartawan koran inipun disuruh mengeluarkan kartu pers,"kartu persnya pak tolong ditujukkan," katanya.(ade/ind
<<UTM.jpg>>
