Refleksi : Apakah perlu mereka memahami? Bukankah yang pahami ialah bagaimana bisa banyak fulus mengalir dari pulau kepusat partai bertahtahta. Lihat saja kalau anggota mereka ikut bersidang, bukankah banyak yang tidur atau absen.
Untuk memahami persoalan negeri kepulauan harus mempunyai pengetahuan luas, pengetahuan demikan hanya bisa dimiliki melalui pendidikan adekwat nan bermutu. Jadi bukan hanya bisa bersuara bersepuhan kata-kata langitan. http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/24/pol01.html Lemah, Pemahaman Parpol Soal Negara Kepulauan Oleh Aju Pontianak-Pakar hukum laut internasional, Hasjim Djalal (75 tahun) menilai, kualitas pemahaman 38 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 terhadap aspek negara kepulauan, masih sangat minim. "Kalau elite partai politik seperti ini berhasil duduk di kursi kelembagaan legislatif, atau nantinya terpilih menjadi pimpinan di daerah atau di tingkat nasional, itu akan berbahaya sekali," ujar Hasjim pada Sosialisasi Hukum Maritim Tahun 2009, bertema "Konsekuensi Geopolitik Indonesia sebagai Negara Kepulauan", Senin (23/3). Hasjim menjelaskan, pola pikir elite politik di Indonesia masih berorientasi ke darat. Itu sebabnya penanganan wilayah laut, sebagaimana digariskan konvensi hukum laut internasional atau United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, selama ini kurang mendapat perhatian proporsional. Padahal, aspek geopolitik Indonesia sebagai negara kepulauan, mengharuskan penjabaran program pembangunan berorientasi ke laut. Menurut Hasjim, salah satu indikator sangat lemahnya kualitas pemahaman terhadap posisi Indonesia sebagai negara kepulauan, dapat dilihat dari sangat sedikitnya program yang dijual parpol terkait cara membangun sektor kelautan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Ironisnya, anggaran pemilu jauh lebih besar dari anggaran Departemen Pertahanan dan anggaran yang dialokasikan bagi Departemen Kelautan dan Perikanan. Kalau situasi seperti ini dibiarkan terus-menerus, sampai kapan pun wilayah laut kita tidak akan pernah terurus tuntas," kata Hasjim. Hasjim menuturkan, konvensi hukum laut internasional mengimplementasikan konsep bahwa satu negara yang terdiri atas kepulauan, adalah satu, dan menyatukan seluruh perairan di dalamnya sebagai wilayah nasionalnya. Pemahaman memadai akan geopolitik Indonesia sebagai negara kepulauan adalah wujud tanggung jawab dan inisiatif tinggi kita semua terhadap penanganan isu perbatasan internasional. Masalah perbatasan, terutama di pulau kecil terluar, memiliki spektrum yang sangat luas. Lintas Instansi Perbatasan darat dan laut, terutama keberadaan 92 pulau terluar milik Indonesia, tidak sebatas aspek ekonomis, tetapi yang terpenting adalah aspek politis terkait batas wilayah, kedaulatan, integritas, kewibawaan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Penanganannya mestilah dilakukan berdasarkan komitmen secara lintas instansi, lintas masyarakat, baik di pusat maupun di daerah. Ironisnya, jarang sekali pimpinan di daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota hingga camat mau melakukan kunjungan kerja ke wilayah pulau kecil terluar," ungkap Hasjim. Di bagian lain, Hasjim mengatakan, penanganan wilayah laut, terutama aspek hukum secara lebih efektif, membutuhkan ketentuan hukum sejelas mungkin. Kalimat-kalimat perundang-undangan sering terlalu panjang dan terlalu banyak anak kalimatnya sehingga dapat mengaburkan arti atau ketentuan pokok yang dimaksudkan. "Ketentuan haruslah mudah dimengerti oleh penegak hukumnya sendiri sehingga tidak menimbulkan konflik dan interpretasi ganda dari berbagai unsur penegak hukum yang dapat membuat ketentuan tersebut menjadi tidak efektif," ujar Hasjim.
