Refleksi : Apakah perlu mereka memahami? Bukankah yang pahami ialah bagaimana 
bisa banyak fulus mengalir dari pulau kepusat partai bertahtahta. Lihat saja 
kalau anggota mereka ikut bersidang,  bukankah banyak yang tidur atau absen. 

Untuk memahami persoalan negeri kepulauan harus mempunyai pengetahuan luas,   
pengetahuan demikan hanya bisa  dimiliki melalui pendidikan adekwat nan 
bermutu. Jadi bukan hanya bisa bersuara bersepuhan kata-kata langitan.

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/24/pol01.html

Lemah, Pemahaman Parpol Soal Negara Kepulauan  

Oleh
Aju



Pontianak-Pakar hukum laut internasional, Hasjim Djalal (75 tahun) menilai, 
kualitas pemahaman 38 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 terhadap 
aspek negara kepulauan, masih sangat minim.

"Kalau elite partai politik seperti ini berhasil duduk di kursi kelembagaan 
legislatif, atau nantinya terpilih menjadi pimpinan di daerah atau di tingkat 
nasional, itu akan berbahaya sekali," ujar Hasjim pada Sosialisasi Hukum 
Maritim Tahun 2009, bertema "Konsekuensi Geopolitik Indonesia sebagai Negara 
Kepulauan", Senin (23/3).


Hasjim menjelaskan, pola pikir elite politik di Indonesia masih berorientasi ke 
darat. Itu sebabnya penanganan wilayah laut, sebagaimana digariskan konvensi 
hukum laut internasional atau United Nation Convention on the Law of the Sea 
(UNCLOS) tahun 1982, selama ini kurang mendapat perhatian proporsional. 
Padahal, aspek geopolitik Indonesia sebagai negara kepulauan, mengharuskan 
penjabaran program pembangunan berorientasi ke laut.


Menurut Hasjim, salah satu indikator sangat lemahnya kualitas pemahaman 
terhadap posisi Indonesia sebagai negara kepulauan, dapat dilihat dari sangat 
sedikitnya program yang dijual parpol terkait cara membangun sektor kelautan 
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Ironisnya, anggaran pemilu jauh 
lebih besar dari anggaran Departemen Pertahanan dan anggaran yang dialokasikan 
bagi Departemen Kelautan dan Perikanan. Kalau situasi seperti ini dibiarkan 
terus-menerus, sampai kapan pun wilayah laut kita tidak akan pernah terurus 
tuntas," kata Hasjim. Hasjim menuturkan, konvensi hukum laut internasional 
mengimplementasikan konsep bahwa satu negara yang terdiri atas kepulauan, 
adalah satu, dan menyatukan seluruh perairan di dalamnya sebagai wilayah 
nasionalnya.


Pemahaman memadai akan geopolitik Indonesia sebagai negara kepulauan adalah 
wujud tanggung jawab dan inisiatif tinggi kita semua terhadap penanganan isu 
perbatasan internasional. Masalah perbatasan, terutama di pulau kecil terluar, 
memiliki spektrum yang sangat luas. 

Lintas Instansi
Perbatasan darat dan laut, terutama keberadaan 92 pulau terluar milik 
Indonesia, tidak sebatas aspek ekonomis, tetapi yang terpenting adalah aspek 
politis terkait batas wilayah, kedaulatan, integritas, kewibawaan, dan keutuhan 
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


"Penanganannya mestilah dilakukan berdasarkan komitmen secara lintas instansi, 
lintas masyarakat, baik di pusat maupun di daerah. Ironisnya, jarang sekali 
pimpinan di daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota hingga camat mau 
melakukan kunjungan kerja ke wilayah pulau kecil terluar," ungkap Hasjim.  Di 
bagian lain, Hasjim mengatakan, penanganan wilayah laut, terutama aspek hukum 
secara lebih efektif, membutuhkan ketentuan hukum sejelas mungkin. 
Kalimat-kalimat perundang-undangan sering terlalu panjang dan terlalu banyak 
anak kalimatnya sehingga dapat mengaburkan arti atau ketentuan pokok yang 
dimaksudkan.
"Ketentuan haruslah mudah dimengerti oleh penegak hukumnya sendiri sehingga 
tidak menimbulkan konflik dan interpretasi ganda dari berbagai unsur penegak 
hukum yang dapat membuat ketentuan tersebut menjadi tidak efektif," ujar Hasjim.

Kirim email ke