http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/24/nus04.html
Bangku Ditarik Perajin Siswa SD Simojayan Belajar di Lantai Oleh Eka Susanti Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang turun tangan menyelidiki kasus pengadaan bangku (mebel) tahun 2006 senilai Rp 5,4 miliar. Senin (23/3), tim Kejari diketuai Kasi Datun Kejari Kepanjen Saptana Setya Budi SH mulai mengumpulkan bahan dan keterangan dengan memeriksa dua pejabat Pemkab Malang. Pejabat tersebut Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Willem Petrus Salamena dan Made Anggraeni, mantan Kabag Perlengkapan yang sekarang menjabat Kepala UKM. Kejari telah menemukan pengadaan bangku dilakukan oleh Dinas Pendidikan senilai Rp 2,5 miliar dan melalui Bagian Perlengkapan senilai Rp 2,9 miliar. Pada temuan terakhir, Kejari mengambil langkah jemput bola dengan memeriksa kedua pejabat itu di kantornya, tapi mereka minta pemeriksaan dilakukan di Kejari. Kasi Intelijen Kejari Kepanjen Sucipto, SH mengatakan, Willem dan Made Anggraeni akan dimintai keterangan tentang alur dana pengadaan bangku sebesar Rp 2,9 miliar yang diplot dari Bagian Perlengkapan, serta rincian data rekanan mebel pada 2006. "Yang kami cari adalah dana pengadaan bangku sebesar Rp 2,9 miliar (di Bagian Perlengkapan, red). Sedangkan Rp 2,5 miliar (di Diknas, red) sudah jelas kegunaannya yakni pengadaan mebel,'' ungkap Sucipto di ruang kerjanya, Senin. Kasus pengadaan bangku senilai Rp 5,4 miliar terkuak setelah pihak perajin/rekanan secara sepihak menarik 40 setel bangku dari SDN Simojayan II, Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, Senin (16/3) lalu. Penarikan bangku yang terdiri dari satu meja dan dua kursi terpaksa dilakukan CV Ridlo lantaran hingga tiga tahun pengiriman, bangku-bangku tersebut belum juga dibayar Pemkab Malang. Akibat penarikan bangku itu, 94 siswa dari tiga kelas yakni kelas IV, V dan VI terpaksa belajar beralaskan tikar. CV Ridlo juga berencana menarik paksa total 210 setel bangku lagi yang telah dikirim tiga SDN lain di Ampelgading, yakni SD Mulyoasri II, SD Sidorenggo III, SD Wirotaman Lebakharjo. Berdasarkan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2006, Belanja Modal Meubelair dengan nomor 2.01.03.3.12..02.01.1. dianggarkan sebesar Rp 2.987.500.000. Dana itu diperuntukkan pengadaan bangku sekolah dasar sejumlah 7.925 setel, yang dialokasikan di 33 kecamatan. Menurut penelitian BPK, pengadaan bangku SD tersebut melalui proses lelang sehingga setiap kontrak untuk tiap kecamatan. Atas hal itu diterbitkan 33 SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan) dengan penetapan jangka waktu pelaksanaan tanggal 16 Agustus 2006 sampai dengan 13 November 2006 (90 hari). Nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp 2.737.338.250. Namun, BPK meminta seluruh rekanan didenda Rp 49 juta karena terlambat mengirim. Bupati Malang mengeluarkan surat Nomor X.700/280/ 421.201/2006 tertanggal 24 November 2006, perihal Penekanan Tugas Dalam Pelaksanaan Pengadaan Mebel Tahun 2006. Dalam surat itu Bupati memerintahkan Kepala Bagian Perlengkapan (Made Anggraeni) agar meminta rekanan segera mengajukan perubahan kontrak untuk Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan. Tetapi, adendum perpanjangan waktu yang disepakati Pemkab dan Rekanan ditolak oleh BPK. Ini karena adendum menggunakan dalih force majore atau dalam keadaan yang memaksa. Padahal, sesuai aturan baku, force majore hanya bisa digunakan dalam kondisi misalnya bencana alam, huru-hara di tempat pekerjaan, pemogokan pekerjaan yang disebabkan bukan karena kesalahan penyedia barang/jasa. Sementara itu, CV Ridlo terus berusaha menarik kembali bangku miliknya yang belum dibayar Pemkab. Senin, CV Ridlo berusaha menarik bangku di SDN II Sudimoro, Kecamatan Bululawang. Namun, upaya itu gagal karena Kepala Sekolah (Kepsek) Binti Patmila Mpd tidak berada di sekolah.
