http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/24/nus04.html

Bangku Ditarik Perajin
Siswa SD Simojayan Belajar di Lantai 

Oleh
Eka Susanti



Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang turun tangan 
menyelidiki kasus pengadaan bangku (mebel) tahun 2006 senilai Rp 5,4 miliar. 
Senin (23/3), tim Kejari diketuai Kasi Datun Kejari Kepanjen Saptana Setya Budi 
SH mulai mengumpulkan bahan dan keterangan dengan memeriksa dua pejabat Pemkab 
Malang. Pejabat tersebut Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 
Willem Petrus Salamena dan Made Anggraeni, mantan Kabag Perlengkapan yang 
sekarang menjabat Kepala UKM.


Kejari telah menemukan pengadaan bangku dilakukan oleh Dinas Pendidikan senilai 
Rp 2,5 miliar dan melalui Bagian Perlengkapan senilai Rp 2,9 miliar. Pada 
temuan terakhir, Kejari mengambil langkah jemput bola dengan memeriksa kedua 
pejabat itu di kantornya, tapi mereka minta pemeriksaan dilakukan di Kejari.


Kasi Intelijen Kejari Kepanjen Sucipto, SH mengatakan, Willem dan Made 
Anggraeni akan dimintai keterangan tentang alur dana pengadaan bangku sebesar 
Rp 2,9 miliar yang diplot dari Bagian Perlengkapan, serta rincian data rekanan 
mebel pada 2006. "Yang kami cari adalah dana pengadaan bangku sebesar Rp 2,9 
miliar (di Bagian Perlengkapan, red). Sedangkan Rp 2,5 miliar (di Diknas, red) 
sudah jelas kegunaannya yakni pengadaan mebel,'' ungkap Sucipto di ruang 
kerjanya, Senin. Kasus pengadaan bangku senilai Rp 5,4 miliar terkuak setelah 
pihak perajin/rekanan secara sepihak menarik 40 setel bangku dari SDN Simojayan 
II, Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, Senin (16/3) lalu.


Penarikan bangku yang terdiri dari satu meja dan dua kursi terpaksa dilakukan 
CV Ridlo lantaran hingga tiga tahun pengiriman, bangku-bangku tersebut belum 
juga dibayar Pemkab Malang. Akibat penarikan bangku itu, 94 siswa dari tiga 
kelas yakni kelas IV, V dan VI terpaksa belajar beralaskan tikar. CV Ridlo juga 
berencana menarik paksa total 210 setel bangku lagi yang telah dikirim tiga SDN 
lain di Ampelgading, yakni SD Mulyoasri II, SD Sidorenggo III, SD Wirotaman 
Lebakharjo. 


Berdasarkan Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Bagian Perlengkapan pada 
Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2006, Belanja Modal Meubelair dengan nomor 
2.01.03.3.12..02.01.1. dianggarkan sebesar Rp 2.987.500.000. Dana itu 
diperuntukkan pengadaan bangku sekolah dasar sejumlah 7.925 setel, yang 
dialokasikan di 33 kecamatan. Menurut penelitian BPK, pengadaan bangku SD 
tersebut melalui proses lelang sehingga setiap kontrak untuk tiap kecamatan. 
Atas hal itu diterbitkan 33 SPMK (Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan) dengan 
penetapan jangka waktu pelaksanaan tanggal 16 Agustus 2006 sampai dengan 13 
November 2006 (90 hari). Nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp 2.737.338.250.


Namun, BPK meminta seluruh rekanan didenda Rp 49 juta karena terlambat 
mengirim. Bupati Malang mengeluarkan surat Nomor X.700/280/ 421.201/2006 
tertanggal 24 November 2006, perihal Penekanan Tugas Dalam Pelaksanaan 
Pengadaan Mebel Tahun 2006. 
Dalam surat itu Bupati memerintahkan Kepala Bagian Perlengkapan (Made 
Anggraeni) agar meminta rekanan segera mengajukan perubahan kontrak untuk 
Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan. Tetapi, adendum perpanjangan waktu 
yang disepakati Pemkab dan Rekanan ditolak oleh BPK. Ini karena adendum 
menggunakan dalih force majore atau dalam keadaan yang memaksa. 


Padahal, sesuai aturan baku, force majore hanya bisa digunakan dalam kondisi 
misalnya bencana alam, huru-hara di tempat pekerjaan, pemogokan pekerjaan yang 
disebabkan bukan karena kesalahan penyedia barang/jasa.
Sementara itu, CV Ridlo terus berusaha menarik kembali bangku miliknya yang 
belum dibayar Pemkab. Senin, CV Ridlo berusaha menarik bangku di SDN II 
Sudimoro, Kecamatan Bululawang. Namun, upaya itu gagal karena Kepala Sekolah 
(Kepsek) Binti Patmila Mpd tidak berada di sekolah. 

Kirim email ke