http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009051506225946


Jum'at, 15 Mei 2009


Gender, 'Misinterpretation' Alquran 
Muhammad Noupal
Dosen IAIN, Direktur Studi Agama Lampung (Salam)


Persoalan perempuan pada masa modern ini menjadi lebih menarik karena 
berkembangnya isu gender dan feminisme. Dalam asumsi penulis, istilah terakhir 
ini secara inhern memaknakan perlawanan (opposition) terhadap istilah lainnya; 
maskulinisme. Karena itu pula, ide sentral wacana ini menemukan korelasinya 
dengan interpretasi spekulatif terhadap teks-teks agama yang lebih dominan 
dilakukan bukan oleh kaum feminin; yang karena itu pula anggapan bahwa 
perempuan tersubordinasikan menemukan medianya dalam zaman modern.

Dalam bukunya Liberal Islam, Charlez Kurzman mengatakan bahwa persoalan 
perempuan (gender) merupakan salah satu isu utama Islam liberal dewasa ini. 
Pemilihan gender sebagai persoalan yang menghiasi wacana pemikiran Islam, 
membawa kepada asumsi bahwa persoalan ini memang menarik untuk dikaji. Masalah 
gender dalam pemikiran Islam muncul karena adanya kesadaran dalam memahami dan 
menghidupkan kembali wawasan Islam tentang perempuan.

Mengomentari hal ini, Nurcholis Madjid mengatakan bahwa pemunculan masalah 
perempuan adalah absah, autentik, dan sejati. Sekalipun ia juga mengatakan 
bahwa dalam Islam pemunculan masalah ini juga terasa bersifat emosional, 
apologetik, ideologis, dan tidak jarang subjektif, tetapi hal itu memancarkan 
perenungan dan pemikiran kreatif orisinal.

Dalam persoalan ini, Islam memandang bahwa Tuhan menciptakan manusia secara 
sama; tidak ada pebedaan, untuk saling mengenal serta menjadikan takwa sebagai 
ukuran kemuliaan manusia. Tuhan juga menjelaskan tidak ada superioritas 
laki-laki terhadap perempuan (Qs. 49:13).

Secara normatif, menurut penulis, wacana perempuan yang ditawarkan Islam tidak 
menyimpan masalah. Persoalan diferensiasi terhadap perempuan muncul karena 
adanya interpretasi terhadap Kitab Suci yang berbicara bahwa "laki-laki berdiri 
di atas perempuan". Untuk beberapa kasus, kedudukan perempuan yang dianggap 
berada di bawah laki-laki, sering dijadikan alasan untuk menganggap bahwa 
laki-laki lebih superior ketimbang perempuan. Anggapan ini tentu saja 
mendasarkan pemahaman bahwa agama telah memberikan "keistimewaan" kepada pihak 
laki-laki dibandingkan pihak perempuan. Secara sosiologis, pemberian tersebut 
telah memunculkan sikap dan pemahaman terhadap budaya patriarkat.

Penyebutan kata "berdiri" (qawwamun) sering dimaksudkan sebagai penanggung 
jawab, penguasa, pemimpin, penjaga atau pelindung perempuan. Banyak alasan yang 
dikemukakan dalam makna ini; misalnya bahwa laki-laki memiliki kelebihan dalam 
penalaran, kesempurnaan akal, kejernihan pikiran, matang dalam perencanaan, 
kelebihan dalam amal kepada Tuhan dan sebagainya.

Dengan kelebihan inilah muncul dari laki-laki tugas yang berat seperti menjadi 
Nabi, ulama atau syekh sufi. Laki-laki juga memiliki tugas dalam jihad, saksi, 
wali dalam pernikahan anak perempuan, sampai kepada masalah perceraian dan 
rujuk. Sedangkan dalam diri perempuan, tugas-tugas tersebut tidak dimiliki. 
Jadi ada semacam keabsahan teologis dalam superioritas laki-laki atas perempuan.

Adanya deskripsi teologis bahwa laki-laki "lebih" dari perempuan, juga dapat 
dilihat dalam deskripsi biologis sampai psikologis. Identifikasi biologis 
membuat deskripsi bahwa kekuatan adalah milik laki-laki dan kelembutan milik 
perempuan; sementara deskripsi psikologis menyatakan bahwa emosional milik 
perempuan dan rasional milik laki-laki.

Perbedaan ini pada akhirnya juga menimbulkan pembedaan; yang dalam beberapa 
contoh dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Dari masalah sosial, budaya 
sampai politik, identifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan disikapi 
masyarakat sebagai suatu kebenaran; yang karena perbedaan itu pula pembedaan 
peran dan fungsi keduanya sering terjadi.

Anggapan bahwa natur perempuan adalah berdasarkan perbedaan tersebut, 
selanjutnya dijadikan frame dalam pembagian kerja; perempuan di rumah dengan 
segala tanggung jawabnya, sementara laki-laki di luar rumah dengan segala 
kesibukannya. Ketika frame ini dijadikan ukuran dalam menentukan jenis 
pekerjaan, maka di sinilah wacana perempuan dalam isu gender atau feminisme 
yang mulai tumbuh pada masa modern berasal. Bahwa ada "usaha" untuk 
menyubordinasikan perempuan dalam wilayah domestik, merupakan persoalan yang 
digugat oleh feminisme.

Persolan ini menjadi lebih mengemuka, ketika sebuah kitab karangan Syekh Nawawi 
al-Bantani, Uqud al-Lujain fi Bayan Huquq al-Zawjain yang dipelajari di 
pesantren, dianggap sebagai karya yang menyubordinasi perempuan dalam teks-teks 
agama. Lebih dari itu, kritik pedas terhadap kitab tersebut dialaskan karena 
mengajarkan ketidakadilan terhadap perempuan. Sekadar diketahui, uqud al-lujain 
membahas empat masalah pokok; hak-hak istri terhadap suami, hak suami terhadap 
istri, keutamaan perempuan salat di rumah sendirian, dan keharaman laki-laki 
memandang perempuan lain.

Pandangan klasik Islam yang membuat subordinasi terhadap perempuan dalam 
berbagai sektor, juga ditolak secara tegas oleh kaum feminis. Penolakan yang 
didasari karena pertimbangan teologis tersebut dilakukan untuk menghilangkan 
kecenderungan penetapan sifat-sifat keperempuanan (female modesty) seperti 
pasif, emosional, penurut dan milik laki-laki. Penetapan ini juga yang kemudian 
menimbulkan implikasi sosiologis dan membawa kaum perempuan kepada posisi 
ditindas, dianiaya, dan dizalimi.

Ada banyak kasus dari kecenderungan subordinasi ini telah membuat perempuan 
(baik dalam masyarakat bahkan rumah tangga) diperlakukan secara tidak adil oleh 
laki-laki yang mengatasnamakan agama. Dalam prakteknya, penganiayaan terhadap 
istri, pola kerja kaum perempuan dan dominasi laki-laki dalam keluarga, dapat 
dianggap sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan.

Menurut penulis, penafsiran terhadap teks-teks Kitab Suci seperti disebutkan 
dalam kasus ini, sering dijadikan justifikasi terhadap suatu realitas. Dalam 
kondisi inilah, kita menemukan suatu perlawanan (opposition) terhadap 
penafsiran yang dianggap berat sebelah. Tercatat, Fatimah Mernissi, Nawal 
Sa'adawi, dan Aminah Wadud Muhsin, serta beberapa nama yang bersifat lokal 
ke-Indonesia seperti Wardah Hafidz, Lies Marcoes Natsir, dan Siti Ruhaini, 
berusaha untuk membongkar (deconstruction) berbagai macam pengetahuan yang 
normatif yang bias laki-laki.

Dengan demikian, dalam wacana perempuan, telaah rekonstruktif terhadap 
teks-teks keagamaan, diperlukan sebagai penyeimbang dalam interpretasi yang 
dilakukan oleh manusia. Pesan luhur Kitab Suci yang sering disikapi secara 
subjektif, menimbulkan kesalahan interpretasi (misinterpretation) yang kemudian 
juga memunculkan kesalahan nilai dan perilaku. Interpretasi subjektif terhadap 
Kitab Suci dapat dianggap sebagai faktor yang memengaruhi terjadinya kesalahan 
pemahaman terhadap perempuan. n

Kirim email ke