http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009051506225946
Jum'at, 15 Mei 2009 Gender, 'Misinterpretation' Alquran Muhammad Noupal Dosen IAIN, Direktur Studi Agama Lampung (Salam) Persoalan perempuan pada masa modern ini menjadi lebih menarik karena berkembangnya isu gender dan feminisme. Dalam asumsi penulis, istilah terakhir ini secara inhern memaknakan perlawanan (opposition) terhadap istilah lainnya; maskulinisme. Karena itu pula, ide sentral wacana ini menemukan korelasinya dengan interpretasi spekulatif terhadap teks-teks agama yang lebih dominan dilakukan bukan oleh kaum feminin; yang karena itu pula anggapan bahwa perempuan tersubordinasikan menemukan medianya dalam zaman modern. Dalam bukunya Liberal Islam, Charlez Kurzman mengatakan bahwa persoalan perempuan (gender) merupakan salah satu isu utama Islam liberal dewasa ini. Pemilihan gender sebagai persoalan yang menghiasi wacana pemikiran Islam, membawa kepada asumsi bahwa persoalan ini memang menarik untuk dikaji. Masalah gender dalam pemikiran Islam muncul karena adanya kesadaran dalam memahami dan menghidupkan kembali wawasan Islam tentang perempuan. Mengomentari hal ini, Nurcholis Madjid mengatakan bahwa pemunculan masalah perempuan adalah absah, autentik, dan sejati. Sekalipun ia juga mengatakan bahwa dalam Islam pemunculan masalah ini juga terasa bersifat emosional, apologetik, ideologis, dan tidak jarang subjektif, tetapi hal itu memancarkan perenungan dan pemikiran kreatif orisinal. Dalam persoalan ini, Islam memandang bahwa Tuhan menciptakan manusia secara sama; tidak ada pebedaan, untuk saling mengenal serta menjadikan takwa sebagai ukuran kemuliaan manusia. Tuhan juga menjelaskan tidak ada superioritas laki-laki terhadap perempuan (Qs. 49:13). Secara normatif, menurut penulis, wacana perempuan yang ditawarkan Islam tidak menyimpan masalah. Persoalan diferensiasi terhadap perempuan muncul karena adanya interpretasi terhadap Kitab Suci yang berbicara bahwa "laki-laki berdiri di atas perempuan". Untuk beberapa kasus, kedudukan perempuan yang dianggap berada di bawah laki-laki, sering dijadikan alasan untuk menganggap bahwa laki-laki lebih superior ketimbang perempuan. Anggapan ini tentu saja mendasarkan pemahaman bahwa agama telah memberikan "keistimewaan" kepada pihak laki-laki dibandingkan pihak perempuan. Secara sosiologis, pemberian tersebut telah memunculkan sikap dan pemahaman terhadap budaya patriarkat. Penyebutan kata "berdiri" (qawwamun) sering dimaksudkan sebagai penanggung jawab, penguasa, pemimpin, penjaga atau pelindung perempuan. Banyak alasan yang dikemukakan dalam makna ini; misalnya bahwa laki-laki memiliki kelebihan dalam penalaran, kesempurnaan akal, kejernihan pikiran, matang dalam perencanaan, kelebihan dalam amal kepada Tuhan dan sebagainya. Dengan kelebihan inilah muncul dari laki-laki tugas yang berat seperti menjadi Nabi, ulama atau syekh sufi. Laki-laki juga memiliki tugas dalam jihad, saksi, wali dalam pernikahan anak perempuan, sampai kepada masalah perceraian dan rujuk. Sedangkan dalam diri perempuan, tugas-tugas tersebut tidak dimiliki. Jadi ada semacam keabsahan teologis dalam superioritas laki-laki atas perempuan. Adanya deskripsi teologis bahwa laki-laki "lebih" dari perempuan, juga dapat dilihat dalam deskripsi biologis sampai psikologis. Identifikasi biologis membuat deskripsi bahwa kekuatan adalah milik laki-laki dan kelembutan milik perempuan; sementara deskripsi psikologis menyatakan bahwa emosional milik perempuan dan rasional milik laki-laki. Perbedaan ini pada akhirnya juga menimbulkan pembedaan; yang dalam beberapa contoh dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Dari masalah sosial, budaya sampai politik, identifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan disikapi masyarakat sebagai suatu kebenaran; yang karena perbedaan itu pula pembedaan peran dan fungsi keduanya sering terjadi. Anggapan bahwa natur perempuan adalah berdasarkan perbedaan tersebut, selanjutnya dijadikan frame dalam pembagian kerja; perempuan di rumah dengan segala tanggung jawabnya, sementara laki-laki di luar rumah dengan segala kesibukannya. Ketika frame ini dijadikan ukuran dalam menentukan jenis pekerjaan, maka di sinilah wacana perempuan dalam isu gender atau feminisme yang mulai tumbuh pada masa modern berasal. Bahwa ada "usaha" untuk menyubordinasikan perempuan dalam wilayah domestik, merupakan persoalan yang digugat oleh feminisme. Persolan ini menjadi lebih mengemuka, ketika sebuah kitab karangan Syekh Nawawi al-Bantani, Uqud al-Lujain fi Bayan Huquq al-Zawjain yang dipelajari di pesantren, dianggap sebagai karya yang menyubordinasi perempuan dalam teks-teks agama. Lebih dari itu, kritik pedas terhadap kitab tersebut dialaskan karena mengajarkan ketidakadilan terhadap perempuan. Sekadar diketahui, uqud al-lujain membahas empat masalah pokok; hak-hak istri terhadap suami, hak suami terhadap istri, keutamaan perempuan salat di rumah sendirian, dan keharaman laki-laki memandang perempuan lain. Pandangan klasik Islam yang membuat subordinasi terhadap perempuan dalam berbagai sektor, juga ditolak secara tegas oleh kaum feminis. Penolakan yang didasari karena pertimbangan teologis tersebut dilakukan untuk menghilangkan kecenderungan penetapan sifat-sifat keperempuanan (female modesty) seperti pasif, emosional, penurut dan milik laki-laki. Penetapan ini juga yang kemudian menimbulkan implikasi sosiologis dan membawa kaum perempuan kepada posisi ditindas, dianiaya, dan dizalimi. Ada banyak kasus dari kecenderungan subordinasi ini telah membuat perempuan (baik dalam masyarakat bahkan rumah tangga) diperlakukan secara tidak adil oleh laki-laki yang mengatasnamakan agama. Dalam prakteknya, penganiayaan terhadap istri, pola kerja kaum perempuan dan dominasi laki-laki dalam keluarga, dapat dianggap sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan. Menurut penulis, penafsiran terhadap teks-teks Kitab Suci seperti disebutkan dalam kasus ini, sering dijadikan justifikasi terhadap suatu realitas. Dalam kondisi inilah, kita menemukan suatu perlawanan (opposition) terhadap penafsiran yang dianggap berat sebelah. Tercatat, Fatimah Mernissi, Nawal Sa'adawi, dan Aminah Wadud Muhsin, serta beberapa nama yang bersifat lokal ke-Indonesia seperti Wardah Hafidz, Lies Marcoes Natsir, dan Siti Ruhaini, berusaha untuk membongkar (deconstruction) berbagai macam pengetahuan yang normatif yang bias laki-laki. Dengan demikian, dalam wacana perempuan, telaah rekonstruktif terhadap teks-teks keagamaan, diperlukan sebagai penyeimbang dalam interpretasi yang dilakukan oleh manusia. Pesan luhur Kitab Suci yang sering disikapi secara subjektif, menimbulkan kesalahan interpretasi (misinterpretation) yang kemudian juga memunculkan kesalahan nilai dan perilaku. Interpretasi subjektif terhadap Kitab Suci dapat dianggap sebagai faktor yang memengaruhi terjadinya kesalahan pemahaman terhadap perempuan. n
