Refleksi:  Ketidaksepenuhhati pembeberan daftar nilai kekayaan  mempunyai 
beberapa dimensi karakter para capers.  Salah satu diantaranya  ialah 
pencerminan taraf keseriuan kepentingan pribadi  dibandingkan dengan 
kepentingan mempertinggi mutu kehidupan rakyat bila kelak mereka menduduki 
jabatan yang sedang dikejar.

Jawa Pos
[ Sabtu, 23 Mei 2009 ] 


Audit Setengah Hati Kekayaan Capres 
Oleh: Febri Diansyah


Saat ini, perhatian publik tertuju kepada fantastisnya kekayaan calon presiden 
dan wakil presiden. Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Megawati tercatat 
punya kekayaan tertinggi jika dibandingkan dengan pasangan lainnya, lebih dari 
Rp 1,5 triliun. Kekayaan calon incumbent Susilo Bambang Yudhoyono pun meningkat 
jika dibandingkan dengan sebelum menjadi presiden pada 2004.

Apakah itu berarti kekayaan dan kesejahteraan rakyat Indonesia juga meningkat? 
Tunggu dulu. Mengacu kepada data Bappenas, per Maret 2008 jumlah penduduk 
miskin masih sekitar 34,52 juta. Angka ini akan meningkat drastis jika standar 
penghasilan yang digunakan mengacu kepada indikator Bank Dunia, yakni USD 2 per 
hari. Bagaimana menjelaskan ketimpangan itu?

Dari sudut pandang pemerataan ekonomi dan kesejahteraan, ketimpangan penguasaan 
kekayaan antara mayoritas rakyat Indonesia dan calon pemimpin terlihat jelas. 
Potret tingginya tingkat kemiskinan menjadi fakta yang sulit dibantah. Ini 
tentu menjadi pesan buruk jika dibandingkan dengan janji kampanye setiap calon 
presiden. 

Padahal, isu pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan bersama, bahkan apa yang 
disebut ekonomi kerakyatan selalu kita dengar. Pada kenyataannya, sistem 
ekonomi, politik, dan kebijakan hingga saat ini cenderung menguntungkan 
sekelompok kecil elite.

Atas dasar itulah, apa yang pernah disebut seorang filsuf Yunani seperti Plato 
ada benarnya. Dalam sistem oligarki, struktur ekonomi dan politik dikuasai dan 
didesain untuk kepentingan segelintir orang kaya. Tetapi, alih-alih berdebat 
panjang tentang konsep kekuasaan dan pemerintahan tersebut, pada tahapan pemilu 
presiden ini, yang paling mungkin dilakukan adalah memastikan kekayaan para 
kandidat berasal dari penghasilan yang sah. Dalam norma hukum internasional, 
hal itu disebut Illicit Enrichment (UNCAC, 2003). 

United Nation Against Corruption (UNCAC) tersebut bahkan meyakini perolehan 
kekayaan pribadi yang tidak sah akan merusak lembaga demokrasi, sistem ekonomi 
nasional, dan penegakan hukum. Karena itulah, konvensi tersebut 
merekomendasikan agar peningkatan signifikan terhadap kekayaan secara tidak sah 
dijerat dengan aturan pidana. 

Agaknya, semangat ini juga yang melatarbelakangi adanya aturan di Undang-Undang 
Pemilu dan Pilpres kita, semua calon harus mengungkap harta kekayaan 
pribadinya. Dengan demikian, institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) dapat menjalankan kewenangannya untuk memeriksa, menguji, dan melakukan 
audit mendalam terhadap semua kekayaan pribadi tersebut.

Setengah Hati 

Tetapi, sayang, beberapa pernyataan KPK terdengar mengkhawatirkan. Mereka hanya 
akan lakukan pemeriksaan parsial, item-item yang penting saja, dan tidak 
menyeluruh. Sikap tersebut tentu sangat mengecewakan. Jika benar, KPK dapat 
disebut bertindak ''setengah hati" dalam menjalankan semangat keterbukaan, 
pertanggungjawaban, dan perintah undang-undang.

Secara eksplisit, kewajiban KPK melakukan klarifikasi daftar kekayaan tersebut 
memang tidak diatur. Tetapi, merujuk pada prinsip pemilihan presiden yang harus 
dilaksanakan secara demokratis melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya, maka 
klausul pelaporan, pemeriksaan, dan pengumuman harta kekayaan menjadi wajib 
dilaksanakan. 

Lebih menukik pada persoalan, hal itu berarti mekanisme hukum kita harus 
memastikan rakyat berpartisipasi di semua tahapan pilpres ini. Mulai proses 
penyusunan daftar pemilih hingga pengucapan sumpah pasangan terpilih. Khusus 
untuk laporan harta kekayaan, Pasal 5 UU Pilpres menegaskan hal itu sebagai 
syarat menjadi calon presiden atau wakil presiden. 

Artinya, undang-undang ingin semua calon terbuka dan transparan perihal harta 
kekayaannya kepada rakyat Indonesia. Kaitannya dengan partisipasi rakyat 
terletak pada pemberian ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, mengoreksi, dan 
memperbaiki data kekayaan capres/cawapres, atau bahkan hak untuk mendapatkan 
informasi yang tidak bohong. 

Atas dasar itulah, kewenangan KPK yang diberikan oleh UU 2002:30 untuk 
melakukan pemeriksaan laporan harta kekayaan menjadi relevan dan wajib 
digunakan. Dengan demikian, salah kaprah jika KPK mengatakan hanya akan 
melakukan pemeriksaan secara parsial item-item yang signifikan dan tidak 
menyeluruh terhadap kekayaan calon (Jawa Pos, 20/5).

Hal itu tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, berdasar UU KPK, bahkan komisi ini 
harus memastikan semua kekayaan tersebut diperoleh dari penghasilan yang sah. 
Bukan dari korupsi dan bukan dari abuse of power yang dilakukan selama 
berkuasa. Bahkan, jika terdapat sejumlah temuan mencurigakan, mungkin saja KPK 
meneruskan hasil pemeriksaan tersebut pada jalur pertanggungjawaban pidana 
korupsi. 

Pencegahan Korupsi 

Pada UU KPK, kewenangan komisi ini untuk menyelenggarakan pelaporan dan 
pemeriksaan harta kekayaan merupakan salah satu bagian dari strategi 
pencegahan. Diatur pada pasal yang sama dengan kewajiban lapor gratifikasi 
untuk penyelenggara negara. Artinya, UU menempatkan kekayaan pejabat/calon 
sebagai salah satu alur potensi korupsi yang perlu diwaspadai. Sebagai pihak 
yang akan menjadi orang nomor satu di Indonesia, mengelola lebih dari Rp 1.000 
triliun APBN, dan mengambil keputusan tentang hidup/matinya rakyat, maka dia 
harus dipastikan bersih dari potensi korupsi sekecil apa pun.

Dan, sebagai calon pemilih, rakyat berhak tahu orang seperti apa yang akan 
dipilih dan bagaimana para kandidat mendapatkan harta kekayaannya. Bahkan, di 
tataran ideal, seharusnya bukan hanya kekayaan pribadi calon yang dibuka, 
tetapi juga seluruh aset yang dikuasasi keluarga di lingkaran pertama. Sebab, 
potensi penggunaan kekuasaan untuk memperkaya keluarga dan konco selalu menjadi 
celah terbuka untuk korupsi. Di satu titik tertentu, bukan tidak mungkin sang 
calon presiden atau wakil presiden tercatat sangat sederhana, tetapi suami, 
anak, dan keluarga dekat mereka punya perusahaan, saham, dan kekayaan yang 
sulit dijelaskan berdasar penghasilan yang sah. (*)

*). Febri Diansyah, peneliti hukum, anggota Badan Pekerja ICW 

Kirim email ke