Pemerintah dinilai telah melakukan pelanggaran atas UU APBN
Senin, 25 Mei 2009 | 20:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai telah melakukan pelanggaran UU APBN
dengan mencabut subsidi BBM dan mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM..
Menurut Alvin Lie, anggota Komisi VII dari Fraksi PAN, keputusan tersebut
melanggar karena UU APBN telah menetapkan subsidi untuk BBM tahun 2009 sebesar
Rp.14,4 triliun.
"Data kami menunjukkan dan juga telah diakui Menteri Keuangan bahwa pada bulan
Desember pemerintah mendapat keuntungan Rp 1,24 triliun dan Januari Rp 2,06
triliun," katanya saat diskusi di Chemistry Media Centre (CMC) di Jakarta,
Senin (25/5).
Ia mengatakan, pelanggaran tersebut sudah dimasukkan ke dalam rapat Paripurna
DPR dan akan diambil keputusan awal Juni mendatang. Jika DPR menerima, lanjut
Alvin, selanjutnya laporan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi bahwa
Presiden telah melakukan perbuatan tercela.
"Dalam UUD jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan jika
melakukan pelanggaran UU dan perbuatan tercela," katanya.
Alvin juga mengkritik mengenai subsidi barang yang dilakukan pemerintah dengan
sistim yang tidak baik. Sebagai contoh, katanya, subsidi BBM dan pupuk yang
tidak tepat sasaran.
"Petani sulit dapat pupuk bersubsidi. Trus dulu semua orang bisa dapat BBM
bersubsidi, malah rakyat kecil yang berhak kalah bersaing," tegasnya.
Menurutnya, jika pemerintah tetap ingin memberikan subsidi barang harus dengan
sistem yang jelas, barang apa, siapa yang berhak mendapat, dan bagaimana
caranya."Ini sampai sekarang enggak ada dari pemerintah," katanya.
Alvin mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan subsidi yang langsung
dirasakan masyarakat seperti subsidi bunga untuk usaha mikro."Jadi betul-betul
terarah," ucapnya.