Pemerintah dinilai telah melakukan pelanggaran atas UU APBN 
 
Senin, 25 Mei 2009 | 20:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai telah melakukan pelanggaran UU APBN 
dengan mencabut subsidi BBM dan mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM.. 
Menurut Alvin Lie, anggota Komisi VII dari Fraksi PAN, keputusan tersebut 
melanggar karena UU APBN telah menetapkan subsidi untuk BBM tahun 2009 sebesar 
Rp.14,4 triliun.
 
"Data kami menunjukkan dan juga telah diakui Menteri Keuangan bahwa pada bulan 
Desember pemerintah mendapat keuntungan Rp 1,24 triliun dan Januari Rp 2,06 
triliun," katanya saat diskusi di Chemistry Media Centre (CMC) di Jakarta, 
Senin (25/5).
 
Ia mengatakan, pelanggaran tersebut sudah dimasukkan ke dalam rapat Paripurna 
DPR dan akan diambil keputusan awal Juni mendatang. Jika DPR menerima, lanjut 
Alvin, selanjutnya laporan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi bahwa 
Presiden telah melakukan perbuatan tercela.
"Dalam UUD jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan jika 
melakukan pelanggaran UU dan perbuatan tercela," katanya.
 
Alvin juga mengkritik mengenai subsidi barang yang dilakukan pemerintah dengan 
sistim yang tidak baik. Sebagai contoh, katanya, subsidi BBM dan pupuk yang 
tidak tepat sasaran.
 
"Petani sulit dapat pupuk bersubsidi. Trus dulu semua orang bisa dapat BBM 
bersubsidi, malah rakyat kecil yang berhak kalah bersaing," tegasnya.
Menurutnya, jika pemerintah tetap ingin memberikan subsidi barang harus dengan 
sistem yang jelas, barang apa, siapa yang berhak mendapat, dan bagaimana 
caranya."Ini sampai sekarang enggak ada dari pemerintah," katanya.
Alvin mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan subsidi yang langsung 
dirasakan masyarakat seperti subsidi bunga untuk usaha mikro."Jadi betul-betul 
terarah," ucapnya.



      

Kirim email ke