Apa sanksi hukum bagi pelanggaran yang demikian dan siapa akan dihukum bila ternyata bersalah?
----- Original Message ----- From: Al Faqir Ilmi To: [email protected] ; [email protected] ; [email protected] ; [email protected] ; [email protected] ; Jurnalisme Damai ; [email protected] ; [email protected] ; Reformasi Birokrasi Sent: Tuesday, May 26, 2009 5:28 AM Subject: [PersIndonesia] Pemerintah dinilai telah melakukan pelanggaran atas UU APBN Pemerintah dinilai telah melakukan pelanggaran atas UU APBN Senin, 25 Mei 2009 | 20:02 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai telah melakukan pelanggaran UU APBN dengan mencabut subsidi BBM dan mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM. Menurut Alvin Lie, anggota Komisi VII dari Fraksi PAN, keputusan tersebut melanggar karena UU APBN telah menetapkan subsidi untuk BBM tahun 2009 sebesar Rp.14,4 triliun. "Data kami menunjukkan dan juga telah diakui Menteri Keuangan bahwa pada bulan Desember pemerintah mendapat keuntungan Rp 1,24 triliun dan Januari Rp 2,06 triliun," katanya saat diskusi di Chemistry Media Centre (CMC) di Jakarta, Senin (25/5). Ia mengatakan, pelanggaran tersebut sudah dimasukkan ke dalam rapat Paripurna DPR dan akan diambil keputusan awal Juni mendatang. Jika DPR menerima, lanjut Alvin, selanjutnya laporan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden telah melakukan perbuatan tercela. "Dalam UUD jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran UU dan perbuatan tercela," katanya. Alvin juga mengkritik mengenai subsidi barang yang dilakukan pemerintah dengan sistim yang tidak baik. Sebagai contoh, katanya, subsidi BBM dan pupuk yang tidak tepat sasaran. "Petani sulit dapat pupuk bersubsidi. Trus dulu semua orang bisa dapat BBM bersubsidi, malah rakyat kecil yang berhak kalah bersaing," tegasnya. Menurutnya, jika pemerintah tetap ingin memberikan subsidi barang harus dengan sistem yang jelas, barang apa, siapa yang berhak mendapat, dan bagaimana caranya."Ini sampai sekarang enggak ada dari pemerintah," katanya. Alvin mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan subsidi yang langsung dirasakan masyarakat seperti subsidi bunga untuk usaha mikro."Jadi betul-betul terarah," ucapnya.
