Apa sanksi hukum bagi pelanggaran yang demikian dan siapa akan dihukum bila 
ternyata bersalah?

  ----- Original Message ----- 
  From: Al Faqir Ilmi 
  To: [email protected] ; [email protected] ; 
[email protected] ; [email protected] ; 
[email protected] ; Jurnalisme Damai ; [email protected] 
; [email protected] ; Reformasi Birokrasi 
  Sent: Tuesday, May 26, 2009 5:28 AM
  Subject: [PersIndonesia] Pemerintah dinilai telah melakukan pelanggaran atas 
UU APBN





        Pemerintah dinilai telah melakukan pelanggaran atas UU APBN 

        Senin, 25 Mei 2009 | 20:02 WIB

        JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai telah melakukan pelanggaran UU 
APBN dengan mencabut subsidi BBM dan mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM. 
Menurut Alvin Lie, anggota Komisi VII dari Fraksi PAN, keputusan tersebut 
melanggar karena UU APBN telah menetapkan subsidi untuk BBM tahun 2009 sebesar 
Rp.14,4 triliun.
         
        "Data kami menunjukkan dan juga telah diakui Menteri Keuangan bahwa 
pada bulan Desember pemerintah mendapat keuntungan Rp 1,24 triliun dan Januari 
Rp 2,06 triliun," katanya saat diskusi di Chemistry Media Centre (CMC) di 
Jakarta, Senin (25/5).
         
        Ia mengatakan, pelanggaran tersebut sudah dimasukkan ke dalam rapat 
Paripurna DPR dan akan diambil keputusan awal Juni mendatang. Jika DPR 
menerima, lanjut Alvin, selanjutnya laporan tersebut akan dibawa ke Mahkamah 
Konstitusi bahwa Presiden telah melakukan perbuatan tercela.
        "Dalam UUD jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan 
jika melakukan pelanggaran UU dan perbuatan tercela," katanya.
         
        Alvin juga mengkritik mengenai subsidi barang yang dilakukan pemerintah 
dengan sistim yang tidak baik. Sebagai contoh, katanya, subsidi BBM dan pupuk 
yang tidak tepat sasaran.
         
        "Petani sulit dapat pupuk bersubsidi. Trus dulu semua orang bisa dapat 
BBM bersubsidi, malah rakyat kecil yang berhak kalah bersaing," tegasnya.
        Menurutnya, jika pemerintah tetap ingin memberikan subsidi barang harus 
dengan sistem yang jelas, barang apa, siapa yang berhak mendapat, dan bagaimana 
caranya."Ini sampai sekarang enggak ada dari pemerintah," katanya.
        Alvin mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan subsidi yang 
langsung dirasakan masyarakat seperti subsidi bunga untuk usaha mikro."Jadi 
betul-betul terarah," ucapnya.
       



  

Kirim email ke