Memaafkan Sukarno Berarti Juga Memaafkan Suharto
Kejahatan tetap kejahatan,
Kesalahan tetap kesalahan,
Penyelewengan tetap penyelewengan,
Korupsi tetap korupsi,
Penipuan tetap penipuan,
Korban tetap sebagai korban,
Pahlawan belum tentu tetap pahlawan,
Penyelamat belum tentu tetap penyelamat,
Keberuntungan belum tentu tetap keberuntungan.
Artinya, kejahatan tetap kejahatan tidak bisa berubah atau diubah tanpa
peradilan dan hukuman. Dan kejahatan ini tidak bisa diampuni atau dihapuskan
karena menyandang tanda jasa, karena sama halnya dengan korban2 yang jatuh
akibat kejahatan ini tentu tidak bisa dihidupkan kembali.
Beda dengan pahlawan yang setiap saat bisa berubah jadi pengkhianatan karena
seorang pahlawan belum tentu tetap mengabdikan dirinya sebagai pahlawan dalam
perjalanan hidup selanjutnya, dia mungkin berubah jadi pengkhianat.
Jadi tidak mungkin memaafkan Sukarno tanpa memaafkan Suharto tanpa memaafkan
penjahat2 yang sekarang dipenjara. Tidak ada yang harus dimaafkan karena
korban2 yang sudah berjatuhan menuntut tebusan bukan meminta maaf.
Bahkan Jepang dan Jerman yang telah melakukan kesalahan telah diharuskan
membayar pampasan perang, lalu kenapa Sukarno harus dimaafkan? Kenapa Suharto
tidak membutuhkan maaf?
> "utusan.allah" <utusan.al...@...> wrote:
> Kita perhatikan kalimat MD Kartaprawira,
> yang seingat saya hiudp di negeri Belanda,
> yang adalah anjing penjilat Soekarno ini:
> "Bagi kaum patriot Indonesia ada rasa
> menyingkirkan atau memaafkan atas kekeliruan
> atau kekurangan-kekurangan Soekarno. "
> Dia maafkan kejahatan Soekarno yang telah
> menjual romusha kepada fascist Jepang.
> Dia maafkan kejahatan Soekarno yang telah
> membunuh kecambah demokrasi di Indonesia.
> Dia maafkan kejahatan Soekarno yang telah
> memporak porandakan ekonomi Indonesia.
> Dia maafkan kejahatan rasialis Soekarno
> yang telah mengusir penduduk dan orang
> Indonesia yang berkulit putih..
> Dia maafkan kejahatan rasialis Soekarno
> yang telah mengusir pedagang Tionghoa
> dari pedesaan.
>
Orang2 bule itu bukan sekedar diusir melainkan juga dijarah harta bendanya,
rumahnya disita dijadikan rumah negara yang istilahnya "eighendom". Rumah
pejabat termasuk rumah Suharto di Menteng itu semuanya eighendom, yaitu rumah
milik orang2 Belanda yang disita menjadi rumah negara RI.
Pedagang2 tionghoa juga bukan cuma diusir, perusahaan2 mereka dinasionalisasi
seperti halnya Oey Tiong Ham Concern yang kemudian menjadi BUMN PT Rajawali
Nusindo yang baru2 ini direkturnya Nasrudin dibunuh oleh Antasari. Perusahaan
ini adalah perusahaan terbesar di Asia yang membuat Indonesia dulunya mampu
mengeksport beras, gula dan minyak goreng. Perusahaan ini bergerak dibidang
pabrik gula, pertanian dan pabrik obat2an. Pabrik obat itu antara lain yang
sekarang berada dibawah PT.Rajawali Nusindo, yaitu Phaphros, Lederle,
Boehringer Manheim.
Memang urusan kejahatan Sukarno tidak mungkin dimaafkan, karena kalo kejahatan
yang luar biasa dari Sukarno ini boleh dimaafkan, maka kejahatan Suharto juga
harus dimaafkan, kejahatan orang2 yang sekarang ada dipenjara juga harus
dimaafkan.
TIDAK BISA, kejahatan harus diadili dan dihukum bukan dimaafkan. Menanamkan
jasa sebagai proklamator untuk kemudian dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan
bukanlah pahlawan melainkan pengkhianatan.
Ny. Muslim binti Muskitawati.