http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=10522
Rabu, 10 Juni 2009 , 13:07:00 Keluarga Tuntut Hukum Adat Pontianak. Kasus kecelakaan 24 Mei lalu, antara Welto dan H Dahlan di Parit Adam Desa Ambawang Kuala memasuki babak baru. Pihak keluarga almarhum Welto melalui orang tuannya Petrus Ayon menuntut pelaku pengeroyokan dituntut hukuman adat. Pihak keluarga Welto mendatangi Mapolsek Sungai Ambawang, Selasa (9/6), pukul 09.00. "Kita tuntut pelaku dengan hukum adat yang berlaku. Kita tidak terima Welko yang sudah tak berdaya dikeroyok dan dianiaya," tegas Petrus, orang tua almarhum Welto. Pertemuan itu menghadirkan Fernandus-camat Ambawang, Lasem-Dewan Adat Kubu Raya, Sion Alexander-sekretaris Dewan Adat Parindu, Kapten Ali Munif, Danramil Sungai Ambawang, Didi, Ketua FKPM Sungai Ambawang dan para keluarga kedua belah pihak. Pertemuan berlangsung dengan suasana tertib di bawah pengawasan aparat kepolisian. Keluarga besar Petrus Ayon meminta pertanggungjawaban penganiaya Welto. Akibatnya, Welto mengalami patah tulang rahang, patah gigi dan dan pengerusakan motor. Pihak keluarga menuntut hukum adat sebanyak 12 tael. Sedangkan pihak keluarga H Dahlan korban tabrakan sekaligus pelaku penganiayaan diwakili oleh Hairi. Ditegaskannya, pihaknya terima dengan hukum adat yang telah disepakati bersama kedua ketua adat yang hadir. Pihaknya sangat berterima kasih kepada pihak Petrus Ayon yang sudah mau menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan dan bermusyawarah. Dengan peristiwa tersebut diharapkan ke depannya warga bisa bertindak bijak dan tidak main hakim sendiri. "Kita saingan berterima kasih pada pihak keluarga Petrus Ayon, karena sudah mau bermus yawarah dengan baik-baiak," terang Hairi. Sedangkan Kapolsek Sungai Ambawang AKP Sunaryo akan tetap menjalankan hukum adat dan hukum negara kepada para pelaku penganiayaan. "Kita hanya memfasilitasi kedua belah pihak. Dari pertemuan itu didapat satu kesepakatan yang tentu sangat membantu upaya penyelesaian hukum," kata Sunaryo. (rad)
