Itu semua sudah dinubuatkan oleh Allah, jangan ke sana, gitu lho, karena kalau 
ke sana juga pakai babi, jadi nanti hanya babi babi saja yang ke 
sana................
--- On Fri, 7/3/09, Hafsah Salim <[email protected]> wrote:


From: Hafsah Salim <[email protected]>
Subject: CiKEAS> MUI Bohong: Vaksin Meningitis Tidak Dicemari Babi !!!
To: [email protected]
Date: Friday, July 3, 2009, 4:20 AM








MUI Bohong: Vaksin Meningitis Tidak Dicemari Babi !!!

MUI dan POM DepKes yang menyebarkan issue bahwa vaksin Meningitis dari Amerika 
ini "haram" karena mengandung bahan dari babi dalam proses produksinya.

Darimana MUI dan DepKes bisa mengetahui proses pembuatan vaksin Meningitis ini 
di Amerika???? Padahal proses dan teknologi pembuatan maupun produksi obat2an, 
vaksin, dan bahan makanan merupakan rahasia yang ber-beda2 dari setiap pabrik.

Setiap pabrik obat di Amerika dan didunia wajib melaporkan content atau isi 
atau formula dari hasil produksinya, bukan melaporkan cara2 pembuatannya maupun 
rahasia tambahannya dalam pemurniannya.

Arab Saudia, Malaysia, dan semua negara2 Islam didunia menggunakan vaksin yang 
sama dari pabrik yang sama di Amerika. Semua dunia Islam maupun negara2 Islam 
menyatakan bahwa vaksin Meningitis halal tidak mengandung unsur bahan dari babi 
dan juga tidak pernah oleh pabriknya diumumkan bahwa dalam proses pembuatannya 
digunakan enzym dari babi.

Tujuan MUI menebarkan kebohongan ini adalah untuk mendapatkan izin pemerintah 
mengimport vaksin sendiri yang labelnya dibuat sendiri oleh MUI. Vaksin yang 
diimportnya ini tetap vaksin yang sama, namun merk dan labelnya dibuang dan 
diganti dengan merk dan label yang direncanakan sendiri oleh MUI. Harganya 
kemudian dinaikkan dua sampai 10x lipat lebih mahal. Oleh karena itulah fatwa 
tentang haramnya vaksin Meningitis sekarang ini sangat gencar dilakukan pihak 
MUI bekerja sama dengan oknum2 DepKes dan oknum2 pemerintah lainnya.

Hanya Islam di Indonesia yang penuh kontroversi dengan vaksin Meningitis.

Dan dalam Islam Indonesia ini hanya MUI saja yang selalu membuat kontroversi 
tentang vaksin Meningitis.

Mulanya MUI menanyakan kepada POM DepKes tentang cara pembuatan vaksin 
Meningitis padahal DepKes itu bukan pabrik farmasi dan tidak punya otoritas 
menjelaskan apalagi memastikan cara2 pembuatan vaksin yang pada kenyataannya 
setiap pabrik obat memiliki teknologi dan cara2 yang berbeda dalam memproduksi 
obat2an termasuk vaksin.

Dari DepKes, MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Meningitis ini haram karena 
tercemar bahan2 dari babi.

Atas dasar pemahaman haram ini, MUI berkonsultasi dengan pihak Arab Saudia 
melalui kedubesnya di Jakarta. Hasilnya tidak berubah, bahwa immunisasi vaksin 
Meningitis bagi jemaah haji maupun tenaga kerja diwajibkan oleh kerajaan Arab. 
Meskipun diseluruh dunia Islam menggunakan vaksin Meningitis yang sama dari 
pabrik yang sama, namun hanya MUI di Indonesia saja yang mempermasalahkan 
keharaman vaksin Meningitis ini dan memohon dispensasi agar jemaah dan tenaga 
kerja Indonesia dibebaskan dari immunisasi vaksin Meningitis ini, namun 
kerajaan Arab Saudia menolaknya. Meskipun begitu, kerajaan Arab Saudia 
menghormati fatwa mengharamkan vaksin Meningitis ini oleh MUI.

Selanjutnya, pihak MUI mendesak DepKes untuk memproduksi vaksin Meningitis di 
Indonesia melalui Biofarma. Padahal, semua obat2an yang ada di Indonesia 
sendiri tidak ada satupun yang benar2 buatan Indonesia, kesemuanya cuma 
assembling dari pabrik2 obat diluar negeri. Semua bahan2 obat adalah import 
belum ada kemampuan Indonesia untuk menciptakan bahan2 obat sendiri.

Namun MUI tetap berkilah, bahwa Malaysia telah membuat vaksin Meningitis 
sendiri yang halal bebas dari bahan2 babi. Oleh karena alasan inilah, MUI 
mendesak agar DepKes juga meniru Malaysia untuk memproduksi sendiri vaksin 
Meningitis. Padahal, kalo memang benar Malaysia sudah bisa memproduksi sendiri 
vaksin Meningitis yang halal bebas dari babi ini, kenapa MUI tidak membeli 
vaksin Meningitis yang halal ini dari Malaysia ????? tolol bukan ??????

Sewaktu DepKes mengklarifikasi ke DepKes Malaysia, ternyata di Malaysia pun 
semua jemaah haji divaksinasi dengan vaksin yang sama yang mengandung bahan 
babi dari pabrik obat yang sama di Amerika.

Akhirnya, karena DepKes tidak berdaya untuk memenuhi standard Syariah MUI dalam 
memproduksi vaksin Meningitis, maka para ulama MUI melakukan studi ayat2 Quran 
dan berhasil mendesign produksi vaksin Meningitis yang halal bebas dari bahan 
babi.

Ketua MUI kemudian melakukan pertemuan khusus dengan pihak POM Arab Saudia 
untuk menawarkan vaksin Meningitis buatan Indonesia (MUI) yang halal bebas dari 
bahan babi ini untuk dipasarkan di Arab Saudia. Sewaktu diminta hasil 
kemujarapan vaksin ini dari test2nya, ternyata MUI tidak memiliki data2 hasil 
potensi kemujaraban vaksin ini karena ayat2 Quran hanya mengajarkan cara 
membuatnya tapi tidak memberi tahu cara mengujinya karena yang penting adalah 
yakin akan kebesaran Allah. Akhirnya, pihak Arab menolak membeli vaksin 
Meningitis yang ditawarkan MUI, mereka hanya menyatakan "terima kasih dan kami 
sudah berlangganan vaksin Meningitis dari pabrik obat di Amerika".

Tentu yang ditawarkan MUI adalah vaksin Meningitis halal bebas babi yang 
harganya pasti lebih mahal tapi halal. Oleh karena itulah MUI bekerja sama 
dengan oknum2 DepKes untuk menyebarkan bahwa vaksin Meningitis dari Amerika ini 
haram karena mengandung bahan babi. Padahal teknik produksi merupakan rahasia 
setiap pabrik.

Dari semua kontroversi yang terjadi diatas, hanya satu hal yang bisa kita 
simpulkan, yaitu MUI hanya menebar kebohongan dan berusaha menipu jemaah, 
pemerintah, maupun pabrik2 obat untuk lebih banyak meningkatkan biaya mahal 
yang sudah mencekik semua jemaah hingga kini. Ternyata pihak Malaysia maupun 
Arab Saudia sama2 satu pendapat bahwa vaksin Meningitis buatan Amerika ternyata 
tidak mengandung bahan dari babi dan juga pembuatannya tidak pernah menggunakan 
enzim dari babi.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

















      

Kirim email ke