Itu semua sudah dinubuatkan oleh Allah, jangan ke sana, gitu lho, karena kalau ke sana juga pakai babi, jadi nanti hanya babi babi saja yang ke sana................ --- On Fri, 7/3/09, Hafsah Salim <[email protected]> wrote:
From: Hafsah Salim <[email protected]> Subject: CiKEAS> MUI Bohong: Vaksin Meningitis Tidak Dicemari Babi !!! To: [email protected] Date: Friday, July 3, 2009, 4:20 AM MUI Bohong: Vaksin Meningitis Tidak Dicemari Babi !!! MUI dan POM DepKes yang menyebarkan issue bahwa vaksin Meningitis dari Amerika ini "haram" karena mengandung bahan dari babi dalam proses produksinya. Darimana MUI dan DepKes bisa mengetahui proses pembuatan vaksin Meningitis ini di Amerika???? Padahal proses dan teknologi pembuatan maupun produksi obat2an, vaksin, dan bahan makanan merupakan rahasia yang ber-beda2 dari setiap pabrik. Setiap pabrik obat di Amerika dan didunia wajib melaporkan content atau isi atau formula dari hasil produksinya, bukan melaporkan cara2 pembuatannya maupun rahasia tambahannya dalam pemurniannya. Arab Saudia, Malaysia, dan semua negara2 Islam didunia menggunakan vaksin yang sama dari pabrik yang sama di Amerika. Semua dunia Islam maupun negara2 Islam menyatakan bahwa vaksin Meningitis halal tidak mengandung unsur bahan dari babi dan juga tidak pernah oleh pabriknya diumumkan bahwa dalam proses pembuatannya digunakan enzym dari babi. Tujuan MUI menebarkan kebohongan ini adalah untuk mendapatkan izin pemerintah mengimport vaksin sendiri yang labelnya dibuat sendiri oleh MUI. Vaksin yang diimportnya ini tetap vaksin yang sama, namun merk dan labelnya dibuang dan diganti dengan merk dan label yang direncanakan sendiri oleh MUI. Harganya kemudian dinaikkan dua sampai 10x lipat lebih mahal. Oleh karena itulah fatwa tentang haramnya vaksin Meningitis sekarang ini sangat gencar dilakukan pihak MUI bekerja sama dengan oknum2 DepKes dan oknum2 pemerintah lainnya. Hanya Islam di Indonesia yang penuh kontroversi dengan vaksin Meningitis. Dan dalam Islam Indonesia ini hanya MUI saja yang selalu membuat kontroversi tentang vaksin Meningitis. Mulanya MUI menanyakan kepada POM DepKes tentang cara pembuatan vaksin Meningitis padahal DepKes itu bukan pabrik farmasi dan tidak punya otoritas menjelaskan apalagi memastikan cara2 pembuatan vaksin yang pada kenyataannya setiap pabrik obat memiliki teknologi dan cara2 yang berbeda dalam memproduksi obat2an termasuk vaksin. Dari DepKes, MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Meningitis ini haram karena tercemar bahan2 dari babi. Atas dasar pemahaman haram ini, MUI berkonsultasi dengan pihak Arab Saudia melalui kedubesnya di Jakarta. Hasilnya tidak berubah, bahwa immunisasi vaksin Meningitis bagi jemaah haji maupun tenaga kerja diwajibkan oleh kerajaan Arab. Meskipun diseluruh dunia Islam menggunakan vaksin Meningitis yang sama dari pabrik yang sama, namun hanya MUI di Indonesia saja yang mempermasalahkan keharaman vaksin Meningitis ini dan memohon dispensasi agar jemaah dan tenaga kerja Indonesia dibebaskan dari immunisasi vaksin Meningitis ini, namun kerajaan Arab Saudia menolaknya. Meskipun begitu, kerajaan Arab Saudia menghormati fatwa mengharamkan vaksin Meningitis ini oleh MUI. Selanjutnya, pihak MUI mendesak DepKes untuk memproduksi vaksin Meningitis di Indonesia melalui Biofarma. Padahal, semua obat2an yang ada di Indonesia sendiri tidak ada satupun yang benar2 buatan Indonesia, kesemuanya cuma assembling dari pabrik2 obat diluar negeri. Semua bahan2 obat adalah import belum ada kemampuan Indonesia untuk menciptakan bahan2 obat sendiri. Namun MUI tetap berkilah, bahwa Malaysia telah membuat vaksin Meningitis sendiri yang halal bebas dari bahan2 babi. Oleh karena alasan inilah, MUI mendesak agar DepKes juga meniru Malaysia untuk memproduksi sendiri vaksin Meningitis. Padahal, kalo memang benar Malaysia sudah bisa memproduksi sendiri vaksin Meningitis yang halal bebas dari babi ini, kenapa MUI tidak membeli vaksin Meningitis yang halal ini dari Malaysia ????? tolol bukan ?????? Sewaktu DepKes mengklarifikasi ke DepKes Malaysia, ternyata di Malaysia pun semua jemaah haji divaksinasi dengan vaksin yang sama yang mengandung bahan babi dari pabrik obat yang sama di Amerika. Akhirnya, karena DepKes tidak berdaya untuk memenuhi standard Syariah MUI dalam memproduksi vaksin Meningitis, maka para ulama MUI melakukan studi ayat2 Quran dan berhasil mendesign produksi vaksin Meningitis yang halal bebas dari bahan babi. Ketua MUI kemudian melakukan pertemuan khusus dengan pihak POM Arab Saudia untuk menawarkan vaksin Meningitis buatan Indonesia (MUI) yang halal bebas dari bahan babi ini untuk dipasarkan di Arab Saudia. Sewaktu diminta hasil kemujarapan vaksin ini dari test2nya, ternyata MUI tidak memiliki data2 hasil potensi kemujaraban vaksin ini karena ayat2 Quran hanya mengajarkan cara membuatnya tapi tidak memberi tahu cara mengujinya karena yang penting adalah yakin akan kebesaran Allah. Akhirnya, pihak Arab menolak membeli vaksin Meningitis yang ditawarkan MUI, mereka hanya menyatakan "terima kasih dan kami sudah berlangganan vaksin Meningitis dari pabrik obat di Amerika". Tentu yang ditawarkan MUI adalah vaksin Meningitis halal bebas babi yang harganya pasti lebih mahal tapi halal. Oleh karena itulah MUI bekerja sama dengan oknum2 DepKes untuk menyebarkan bahwa vaksin Meningitis dari Amerika ini haram karena mengandung bahan babi. Padahal teknik produksi merupakan rahasia setiap pabrik. Dari semua kontroversi yang terjadi diatas, hanya satu hal yang bisa kita simpulkan, yaitu MUI hanya menebar kebohongan dan berusaha menipu jemaah, pemerintah, maupun pabrik2 obat untuk lebih banyak meningkatkan biaya mahal yang sudah mencekik semua jemaah hingga kini. Ternyata pihak Malaysia maupun Arab Saudia sama2 satu pendapat bahwa vaksin Meningitis buatan Amerika ternyata tidak mengandung bahan dari babi dan juga pembuatannya tidak pernah menggunakan enzim dari babi. Ny. Muslim binti Muskitawati.
