Prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri
Sipil. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :

Pasal 3 :

(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib
memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Penggugat atau
bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Tergugat untuk
memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus mengajukan permintaan secara tertulis;
(3) Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan
perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan
yang lengkap yang mendasarinya.

Dalam pasal 5-nya, ditegaskan bahwa izin tersebut harus diajukan kepada
Pejabat melalui saluran tertulis. Adapun pejabat yang dimaksud adalah
pimpinan instansi dimana Pegawai Negeri Sipil tersebut bekerja. Pasal 5
ayat (2) menyatakan bahwa Setiap atasan yang menerima permintaan izin
dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan
perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan
pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki
dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai
tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Izin untuk bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila didasarkan
pada alasan alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Izin untuk bercerai karena alasan isteri mendapat cacat badan atau
penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
isteri, tidak diberikan oleh Pejabat. Selain itu, izin cerai juga tidak
diberikan apabila alasan perceraian tersebut terdapat hal-hal sebagai
berikut :

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan
c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
dan/atau
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 mengatur tentang akibat perceraian bagi
Pegawai Negeri Sipil yakni sebagai berikut :

(1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria
maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas
isteri dan anak-anaknya.
(2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga
untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk
bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
(3) Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji
yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas
isterinya ialah setengah dari gajinya.
(4) Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan
perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan
kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap
suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar
disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun
berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena
hal lain di luar kemampuannya
(5) Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak
berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku,
apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan
atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir
maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat,
dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan
istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan
yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
(7) Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin
lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus
terhitung mulai ia kawin lagi.

Ketentuan Prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 selain berlaku bagi pegawai negeri
sipil, berlaku pula bagi pegawai yang dipersamakan dengan PNS yakni :

a. Pegawai Bulanan di samping pensiun;
b. Pegawai Bank milik Negara;
c. Pegawai Badan Usaha milik Negara;
d. Pegawai Bank milik Daerah;
e. Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
f. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di Desa;

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke ADVOKATKU pada 7/09/2009 07:21:00
PM

Kirim email ke