Mereka yang antre ini untuk melayani atau dilayani?

  ----- Original Message ----- 
  From: NM. WAHYU KUNCORO, SH 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, July 10, 2009 4:26 AM
  Subject: CiKEAS> [ADVOKATKU] PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL








  Prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan 
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 
tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun 
prosedurnya adalah sebagai berikut :

  Pasal 3 :

  (1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin 
atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;
  (2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Penggugat atau bagi 
Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Tergugat untuk memperoleh izin 
atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan 
permintaan secara tertulis;
  (3) Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian 
untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang 
mendasarinya.

  Dalam pasal 5-nya, ditegaskan bahwa izin tersebut harus diajukan kepada 
Pejabat melalui saluran tertulis. Adapun pejabat yang dimaksud adalah pimpinan 
instansi dimana Pegawai Negeri Sipil tersebut bekerja. Pasal 5 ayat (2) 
menyatakan bahwa Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai 
Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau 
untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan 
meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu 
selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan 
izin dimaksud.

  Izin untuk bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila didasarkan pada 
alasan alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Izin untuk 
bercerai karena alasan isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat 
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, tidak diberikan oleh 
Pejabat. Selain itu, izin cerai juga tidak diberikan apabila alasan perceraian 
tersebut terdapat hal-hal sebagai berikut :

  a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri 
Sipil yang bersangkutan
  c. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
  d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

  Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah 
Nomor 45 Tahun 1990 mengatur tentang akibat perceraian bagi Pegawai Negeri 
Sipil yakni sebagai berikut :

  (1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka 
ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan 
anak-anaknya.
  (2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk 
Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, 
dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
  (3) Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang 
wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah 
setengah dari gajinya.
  (4) Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan 
perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman 
atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri 
menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri 
telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan 
tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
  (5) Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak 
atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
  (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila 
istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami 
melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap 
istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar 
disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun 
berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain 
di luar kemampuannya
  (7) Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, 
maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai 
ia kawin lagi.

  Ketentuan Prosedur perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur 
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah 
Nomor 45 Tahun 1990 selain berlaku bagi pegawai negeri sipil, berlaku pula bagi 
pegawai yang dipersamakan dengan PNS yakni :

  a. Pegawai Bulanan di samping pensiun;
  b. Pegawai Bank milik Negara;
  c. Pegawai Badan Usaha milik Negara;
  d. Pegawai Bank milik Daerah;
  e. Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
  f. Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan 
pemerintahan di Desa;


  --
  Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke ADVOKATKU pada 7/09/2009 07:21:00 PM

  

Kirim email ke