Mohon sempatkan Please Vote my Blog at SINI



Studi kasus: 
Anak SMP bersama pacarnya menonton Video Porno dari Situs Internet di sebuah 
Warnet. 
Seorang Bapak konseling ke pdt, bahwa setiap kali berada di depan Komputer, dia 
selalu tergoda menonton Video Porno di Internet.

Apakah ini juga terjadi pada anak Anda yg masih SD-SMU, atau ini mencerminkan 
diri anda dan saya di zaman yg serba Hitech ini? Bung Napi tidak henti2nya 
berpesan WASPADALAH! WASPADALAH!

"Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan
janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan
pezinah akan dihakimi Allah." (Ibrani 13:4)

Yang
terutama orang percaya harus murni secara moral dan seksual (.2Kor
11:2; Tit 2:5; 1Pet 3:2). Kata "murni" (Yun. _hagnos_ atau _amiantos_)
berarti bebas dari semua noda hal-hal yang cabul. Kata ini menekankan
agar menahan diri dari segala tindakan dan pikiran yang merangsang
keinginan yang tidak selaras dengan keperawanan atau janji-janji nikah
seseorang. Kata ini juga menekankan agar mengendalikan diri dan
menjauhi semua tindakan dan rangsangan seksual yang dapat menajiskan
kemurnian seseorang di hadapan Allah. Hal itu termasuk menguasai tubuh
kita sendiri dan "hidup dalam pengudusan dan penghormatan" (.1Tes 4:4),
dan bukan "di dalam keinginan hawa nafsu" (.1Tes 4:5). Petunjuk
alkitabiah ini berlaku baik bagi mereka yang hidup lajang maupun bagi
mereka yang sudah menikah. Mengenai ajaran Alkitab soal moralitas
seksual, perhatikan hal-hal berikut:

1) Hubungan sanggama hanya
diizinkan bagi mereka yang sudah menikah dan disetujui serta diberkati
Allah dalam keadaan itu saja ( Kej 2:24; Kid 2:7; 4:12]

Melalui
pernikahan suami dan istri menjadi satu daging menurut kehendak Allah.
Kesenangan jasmaniah dan emosional yang dihasilkan dalam hubungan
pernikahan yang setia telah ditetapkan oleh Allah dan dihormati
oleh-Nya.

2) Perzinahan, tindakan seksual yang tak bermoral,
homoseksualitas, sensualitas, ketidaksucian, dan nafsu-nafsu yang hina
dipandang sebagai dosa(Kel 20:14]

yang hebat di hadapan Allah
karena merupakan pelanggaran terhadap hukum kasih dan pencemaran
hubungan pernikahan. Dosa-dosa semacam itu dikutuk dalam Alkitab (.Ams
5:3]

dan menempatkan seseorang di luar kerajaan Allah (.Rom 1:24-32;  .1Kor 6:9-10; 
Gal 5:19-21).

3)
Tindakan seksual yang tak bermoral dan ketidaksucian bukan saja berupa
perbuatan sanggama dan persetubuhan yang terlarang, tetapi juga
meliputi setiap perbuatan pemuasan seksual dengan orang lain yang bukan
pasangan nikahnya, yang dilaksanakan dengan menyingkapkan ketelanjangan
orang tersebut. Ajaran kontemporer yang mengatakan bahwa hubungan
seksual di antara kaum muda dan orang dewasa yang belum nikah tetapi
sudah bertunangan dapat diterima sejauh tidak terjadi hubungan
sanggama, merupakan ajaran yang bertentangan dengan kekudusan Allah dan
norma kesucian Alkitab. Allah secara tegas melarang setiap bentuk
"hubungan seksual dengan" (secara harfiah artinya "menyingkapkan
ketelanjangan") siapa saja yang bukan suami atau istri yang sah (.Im
18:6-30; .Im 20:11,17,19-21;Im 18:6]

4) Orang percaya harus
menjalankan penguasaan diri dalam kaitan dengan semua hal seksual
sebelum pernikahan. Membenarkan keintiman seksual pranikah dalam nama
Kristus hanya berlandaskan suatu komitmen yang sungguh-sungguh atau
yang hanya dirasakan kepada pasangannya secara terang-terangan
mencemarkan norma-norma kudus dari Allah dengan cara-cara duniawi
sehingga sesungguhnya membenarkan kedursilaan. Setelah menikah,
keintiman seksual harus terbatas pada pasangan nikahnya saja. Alkitab
menyebutkan penguasaan diri sebagai salah satu aspek buah Roh, kelakuan
yang positif dan murni yang bertentangan dengan permainan seksual,
pemuasan seksual, perzinaan dan ketidakmurnian. Komitmen iman seseorang
terhadap kehendak Allah dalam hal kemurnian akan membuka jalan untuk
menerima karunia penguasaan diri oleh Roh Kudus ini (.Gal 5:22-24).

5)
Istilah-istilah Alkitab yang digunakan untuk tindakan seksual yang
dursila, yang menggambarkan luas kejahatan itu, adalah sebagai berikut:

(
a) Kedursilaan seksual (Yun. _porneia_) menggambarkan aneka ragam
perbuatan seksual sebelum atau di luar pernikahan; istilah ini tidak
terbatas pada perbuatan sanggama. Setiap kegiatan atau permainan
seksual yang intim di luar hubungan pernikahan, termasuk menyentuh
bagian-bagian kelamin atau menyingkapkan ketelanjangan seseorang,
terangkum dalam istilah ini dan jelas merupakan pelanggaran terhadap
norma-norma moral Allah bagi umat-Nya (lih. .Im 18:6-30; .Im
20:11-12,17,19-21; 1Kor 6:18; 1Tes 4:3).

( b) Sensualitas (Yun.
_aselgeia_) menunjuk kepada ketiadaan prinsip moral, khususnya
mengabaikan penguasaan diri dalam hal seksual yang menjaga kemurnian
perilaku (1Tim 2:9]

mengenai perilaku yang senonoh). Termasuk di
dalamnya kecenderungan untuk menurutkan atau merangsang nafsu berahi
sehingga dengan demikian mengambil bagian dalam tindakan yang tidak
dibenarkan Alkitab (.Gal 5:19; Ef 4:19; 1Pet 4:3; 2Pet 2:2,18).

(
c) Mengambil keuntungan dari orang (Yun. _pleonekteo_) berarti merampas
kemurnian moral yang diinginkan Allah bagi orang itu dengan tujuan
memuaskan nafsunya sendiri. Membangkitkan nafsu seksual di dalam diri
orang lain yang tidak boleh dipuaskan secara benar berarti
mengeksploitasi atau menarik keuntungan dari orang tersebut (.1Tes 4:6;
bd. .Ef 4:19). (d) Nafsu (Yun. _epithumia_) adalah memiliki keinginan
dursila yang akan dipenuhi jika kesempatan tersedia (.Ef 4:19,22; 1Pet
4:3; .2Pet 2:18; Mat 5:28]

Dede Wijaya
TOKO BUKU ROHANI DIGITAL
http://dedewijaya.blogspot.com
http://www.dede-wijaya.co.cc



      

Kirim email ke