http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=9398
2009-07-24 Jurnalis Dituntut Setahun Penjara SP/M Kiblat Said Wartawan melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (23/7) untuk memberikan dukungan kepada terdakwa Upi Asmaradana, Koordinator Koalisi Jurnalis Anti Kriminalisasi Pers yang digugat mantan Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Sisno Adiwinoto. [MAKASSAR] Koordinator Koalisi Jurnalis Anti Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana terdakwa yang digugat oleh mantan Kepala Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat ( Kapolda Sulselbar) Irjen Pol Sisno Adiwinoto dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, Kamis (23/7) sore dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tuntutan setebal 40 halaman yang dibacakan bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran dan Wayan Ekaputra, menyebutkan bahwa terdakwa Upi Asmaradana melanggar Pasal 317 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), melakukan pengaduan dan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun dituliskan tentang seseorang, sehingga kehormatan dan nama baik Sisno diserang. Untuk itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun. Meminta Presiden Sidang ke-23 terdakwa Upi menarik perhatian publik, khususnya puluhan wartawan yang sejak pagi telah memenuhi halaman PN Makassar, mereka bergantian orasi dan mementaskan musik perdamaian sebagai bentuk dukungan terhadap Upi yang dianggap telah memperjuangkan kebebasan pers. Aksi tersebut diikuti anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI) Sulsel, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi nonpemerintah. Koalisi mengirim surat resmi ke berbagai institusi terkait, meminta Presiden RI untuk menegur dan menindak seluruh pejabat negara di tingkat pusat hingga daerah yang berupaya melakukan pembungkaman terhadap kerja jurnalis, termasuk memidanakan jurnalis. Selain itu, mendesak seluruh penegak hukum untuk menggunakan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai lex specialis dalam menyelesaikan setiap kasus karena sengketa pers. Menyerukan kepada pihak yang dirugikan oleh isi pemberitaan untuk menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers. [148]
