http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=9398

2009-07-24 
Jurnalis Dituntut Setahun Penjara


SP/M Kiblat Said

Wartawan melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis 
(23/7) untuk memberikan dukungan kepada terdakwa Upi Asmaradana, Koordinator 
Koalisi Jurnalis Anti Kriminalisasi Pers yang digugat mantan Kapolda Sulawesi 
Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Sisno Adiwinoto.

[MAKASSAR] Koordinator Koalisi Jurnalis Anti Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana 
terdakwa yang digugat oleh mantan Kepala Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan 
Barat ( Kapolda Sulselbar) Irjen Pol Sisno Adiwinoto dengan tuduhan melakukan 
pencemaran nama baik, Kamis (23/7) sore dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Tuntutan setebal 40 halaman yang dibacakan bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) 
Imran dan Wayan Ekaputra, menyebutkan bahwa terdakwa Upi Asmaradana melanggar 
Pasal 317 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), melakukan pengaduan 
dan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun 
dituliskan tentang seseorang, sehingga kehormatan dan nama baik Sisno diserang. 
Untuk itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun.


Meminta Presiden

Sidang ke-23 terdakwa Upi menarik perhatian publik, khususnya puluhan wartawan 
yang sejak pagi telah memenuhi halaman PN Makassar, mereka bergantian orasi dan 
mementaskan musik perdamaian sebagai bentuk dukungan terhadap Upi yang dianggap 
telah memperjuangkan kebebasan pers.

Aksi tersebut diikuti anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, 
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( 
IJTI) Sulsel, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi 
nonpemerintah. 

Koalisi mengirim surat resmi ke berbagai institusi terkait, meminta Presiden RI 
untuk menegur dan menindak seluruh pejabat negara di tingkat pusat hingga 
daerah yang berupaya melakukan pembungkaman terhadap kerja jurnalis, termasuk 
memidanakan jurnalis. 

Selain itu, mendesak seluruh penegak hukum untuk menggunakan Undang-Undang Pers 
Nomor 40 Tahun 1999 sebagai lex specialis dalam menyelesaikan setiap kasus 
karena sengketa pers. Menyerukan kepada pihak yang dirugikan oleh isi 
pemberitaan untuk menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers. [148]

Kirim email ke