http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009072701353514

      Senin, 27 Juli 2009 
     

      BERITA UTAMA 
     
     
     

DUGAAN PELANGGARAN ETIK: BK KPU segera Panggil Komisioner Bermasalah 


      BANDAR LAMPUNG (Lampost): Badan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (BK KPU) 
segera menyelidiki pelanggaran etika oleh KPU Lampung. Pekan depan lembaga itu 
memanggil komisioner dari KPU Lampung.

      Hal itu dikatakan Ketua BK KPU Jimmly Assidiqie saat ditemui di sela 
acara Krakatau Night--rangkaian festival Krakatau 2009 di Mahan Agung, Sabtu 
(25-7). Pernyataan Jimlly terkait dengan tindak lanjut laporan Panwaslu Lampung 
tentang dugaan pelanggaran etika oleh anggota KPU Lampung pada penyelenggaraan 
pemilu legislatif.

      Namun, Jimmly mengaku hingga kini pihaknya belum rapat dengan KPU Pusat 
karena masih sibuk penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres). Menurut 
dia, KPU akan menggelar rapat terlebih dulu sebelumnya pihaknya memanggil KPU 
Lampung. "KPU akan menggelar rapat beberapa hari setelah tahapan pilpres 
selesai," kata dia.

      Menurut Jimmly, dalam penyelidikan pelanggaran etik itu BK tidak hanya 
memanggil para komisioner KPU. BK juga akan memanggil pihak lain, seperti 
kepolisian, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung, dan pemerintah daerah. 
BK akan mendengar semua pihak. "Pemanggilan bukan lembaga KPU, tapi personal 
anggota KPU," kata Jimmly.

      Jimmly menjelaskan lembaga yang dipimpinnya itu tidak mengurusi persoalan 
pidana yang dilakukan KPU. Sebab, pidana yang dilakukan KPU akan diusut 
kepolisian. BK hanya mengurus persoalan etika yang dilanggar komisioner KPU.

      Jika ditemukan pelanggaran etika, sanksi terberat yang diberikan adalah 
pemberhentian. Untuk sanksi ringan berupa teguran. Namun, jika tidak ada 
pelanggaran, harus dilakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik anggota KPU. 
"BK akan melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan KPU," kata dia.

      Jimmly menjelaskan kerja BK sama seperti pengadilan. BK akan memanggil 
beberapa pihak yang perlu dimintai keterangan. BK akan bekerja secara objektif, 
profesional, dan tidak memihak.

      Sosialisasi UU MK

      Sementara itu, Jimlly membantah jika kedatangannya ke Lampung terkait 
dengan penyelidikan pelanggaran etika oleh komisioner KPU Lampung. Dia Jimlly 
mengaku datang ke Lampung untuk menyosialisasikan UU tentang Mahkamah 
Kosntitusi (MK). "Saya mantan ketua MK, jadi punya kapasitas untuk menjelaskan 
tentang UU MK," kata dia.

      Jimlly juga mengikuti rangkaian Festival Krakatau (FK) XIX tahun 2009. 
Mantan Ketua MK ini mengikuti pembukaan FK yang dilangsungkan di lapangan 
parkir PKOR Way Halim. Dia juga mengunjungi kawasan Tambling di Kawasan 
Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). n MG2/K-3
     

<<bening.gif>>

Kirim email ke