Asalamuallaikum Wr.Wb
Sebelumnya saya mohon maaf karena kelancangan saya telah mengirim email
ini, saya tertarik dengan Blogs anda dan saya ingin mencoba sekaligus
bertanya yang dalam situs anda.

Baiklah permasalahan yang saya utarakan di sini mungkin sepele di mata
anda, ceritanya, beberapa bulan lewat saya mengambil satu unit mobil
dan sepeda motor secara kridit namun sayang setelah 1, 2 tahun saya
mengansur mobil dan sepeda motor tsb mobil dan sepeda motor tsb di
pinjam oleh keluarga dekat saya namun hingga kini mobil dan sepeda
motor tersebut tidak pernah kembali bahkan tidak tau keberadaannya
dimana, berkat negoisasi yang alot akhirnya pihak leasing mobil bisa
menyadari dan tidak menuntut saya ataupun menagih saya hingga saat ini
(hanya sebatas negoisasi, mobil hingga saat ini belum ditemukan) namun
pihak leasing sepeda motor dalam hal ini Honda FIF tidak bisa diajak
negoisasi dan terus mencari saya agar mengembalikan motor tsb
(sementara keberadaannya saya tidak tau), ada beberapa hal yang ingin
saya tanyakan yaitu:
1.Apabila saya tetap bertahan dan berkeras tidak mau mengganti/
membayar motor tsb bagaimana ?2.Saya tidak mau membayar motor tsb
dikarenakan motor sy tidak tau keberadaannya dan keluarga saya yang
menghilangkan motor tsb setelah keluar dari LP hingga saat ini entah
berada dimana?3.Pihak leasing akhirnya minta saya membuat laporan
polisi tentang kehilangan mtr tersebut tapi saya sdh mencobanya namun
pihak polsek tempat TKP tidak mau membuatnya karena kejadian tsb sdh
berlangsung sekitar 1 thn?4.Apa tindakan saya saat ini yang harus saya
lakukan agar pihak leasing tidak berkeras untuk membayar sisa tunggakan
hutang, apabila saya tidak melakukannya pihak leasing akan melaporkan
kejadian tsb dan biasanya di Instansi kami apabila terjadi kejadin tsb
saya bisa menjalani hukuman 7 hari Kurungan serta diwajibkan membayar
sisa hutang?
Terima kasih,Wasalamuallaikum Wr.WbBP
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ......

Sebelum membahas tentang pokok masalah yang disampaikan, perlu kiranya
dibahas terlebih dahulu pengertian seputar "leasing" atau yang dalam
aturan hukum Indonesia disebut Sewa Guna Usaha. Adapun pengertian sewa
guna usaha/ leasing menurut PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.
012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, Sewa Guna Usaha (Leasing)
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna
usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa
Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara angsuran;
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dipahami bahwasanya leasing/sewa
guna usaha merupakan suatu perjanjian untuk menyewa sesuatu barang
dalam kurun waktu tertentu. Berdasarkan pengertian di atas pula,
kiranya dapat dipahami bahwasanya Leasing/ sewa guna usaha ini ada dua
katagori, yaitu operating lease dan financial lease.
Operating lease merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk
mendapatkan hanya manfaat barang yang disewanya, sedangkan barangnya
itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Adapun
financial lease merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang
tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam
masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya, barang
tersebut tetap merupakan milik pemberi sewa (perusahaan leasing).
Perjanjian leasing ini dianggap sebagai Perjanjian sewa. Sedangkan bila
pada masa akhir sewa pihak penyewa dapat melunasi cicilannya maka
barang tersebut menjadi milik penyewa. Hal ini sebagaimana ditegaskan
Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No.84 Tahun 2006 yang
menyatakan :
"Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas
barang modal obyek transaksi Sewa Guna Usaha berada pada Perusahaan
Pembiayaan"

Oleh karena hakekatnya perjanjian sewa guna usaha/ leasing adalahsuatu
kontrak sewa menyewa yang telah diatur oleh KUHPerdata maka tentunya
secara umum hubungan kontrak leasing tersebut tunduk pada ketentuan -
ketentuan hukum sebagai berikut :

Pasal 1559 KUHPerdata :
Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang
yangdisewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas
ancamanpembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan
bunga.

Pasal 1560 KUHPerdata :
Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:

1.memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik,
sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika
tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu
menurut persangkaan menyangkut keadaan;

2.membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.

Pasal 1561 KUHPerdata :
Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu keperluan lain dari
yang menjadi tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat
menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan maka pihak ini,
menurut keadaan dapat meminta pembatalan sewa.

Pasal 1566 KUHPerdata :
Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian
yangditimbulkan pada barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh
mereka yang mengambil alih sewanya.
Perhatikan ketentuan terakhir yakni pasal 1566 KUHPerdata,
berdasarkanperaturan tersebut sesungguhnya ANDA TETAP HARUS BERTANGGUNG
JAWAB DANTIDAK BISA BERDALIH "sy tidak tau keberadaannya dan keluarga
saya yang menghilangkan mtr tsb setelah keluar dari LP hingga saat ini
entah berada dimana".
Jika anda tetap bertahan dan berkeras tidak mau mengganti/ membayar
motor tersebut, sebagai pemegang hak milik atas objek sewa menyewa
(berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 84 Tahun
2006), perusahaan pembiayaan dapat melakukan upaya hukum baik secara
pidana maupun perdata berdasarkan ketentuan hukum sebagai berikut :
Pasal 372 KUHPidana :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang
sesuatuyang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam
karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 378 KUHPIdana :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
oranglain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Adapun ketentuan hukum perdatanya, Perusahaan pembiayaan dapat menuntut
berdasarkan ketentuan :
Pasal 1365 KUHPerdata :
Tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366 KUHPerdata :
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang
disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang
disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Pasal 1367 KUHPerdata :
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan
perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan
perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau
disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
9/16/2009 08:29:00 PM

Kirim email ke