http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009110406213111
Rabu, 4 November 2009
UTAMA
Rekayasa Terang Benderang
JAKARTA (Lampost): Rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK semakin jelas dan
tidak terbantahkan setelah Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman
pembicaraan telepon Anggodo Widjaja dengan beberapa orang.
Anggodo adalah adik Direktur PT Masaro Radiokom yang kini menjadi buron
KPK dalam kasus korupsi pengadaan alat komunikasi di Departemen Kehutanan.
Rekaman percakapan 4,5 jam itu dibuka dalam sidang di MK, Selasa (3-11).
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, salah satu tokoh yang
menyediakan diri menjadi penjamin Bibit-Chandra, mengemukakan rekaman tersebut
menunjukkan betapa bobroknya penegakan hukum di Indonesia. "Itu hanyalah puncak
gunung es kebobrokan. Rekaman itu juga menunjukkan bahwa kriminalisasi terhadap
pimpinan nonaktif KPK (Bibit-Chandra) tidak terbantahkan," kata Din Syamsuddin.
Kuasa hukum pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M
Hamzah, Bambang Widjojanto, mengatakan rekaman tersebut menunjukkan Anggodo
sebagai pemain utama dalam mengkriminalisasi KPK. "Lingkaran pertama dengan
Wisnu Subroto (mantan JAM Intel Kejaksaan Agung) yang mencoba membangun
skenario. Kemudian masuk beberapa nama, yakni Ritonga (Wakil Jaksa Agung) dan
(Irwan) Nasution yang dihubungkan ke Truno 3 atau SD (Susno Duaji, Kabareskrim
Polri)," ujar Bambang.
Yang paling menarik, kata Bambang, ada sejumlah pengacara, yakni Kosasih,
Bonaran, dan Alex, yang menjadi bagian penting dari seluruh rekayasa itu.
"Kemudian ada Farman, Fufuk, Dikdik, dan Benny yang merupakan penyidik. Jadi
harus dielaborasi dan diklarifikasi. Ini rekayasa mafioso," ujar Bambang.
Dalam rekaman tersebut, beberapa kali Anggodo mengatur berita acara
pemeriksaan (BAP). Bahkan, nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa kali
disebut. Anggodo dan Putra Refo (salah satu Direktur PT Masaro Radiokom), dalam
rekaman tersebut, juga mengekspresikan kegembiraan mereka berdua saat
menyaksikan Bibit-Chandra ditahan polisi. Yang tak kalah mengerikan, ada
ancaman untuk membunuh Chandra M. Hamzah. Itu terekam dalam perbincangan antara
Anggodo dengan seorang pria.
Masyarakat Geram
Sejak pagi, ratusan orang dari berbagai kalangan mulai memadati gedung MK
di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk mengikuti sidang uji materi UU
Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang diajukan Bibit dan Chandra.
Puluhan aparat keamanan dari Polres Metro Jakarta Pusat disiagakan untuk
mengamankan situasi dan kondisi di gedung MK dan sekitarnya. Dari unsur
pemerintah hadir Menteri Hukum dan HAM Patrialias Akbar.
Ini memang bukan sidang sembarang sidang.
Persidangan ini ditunggu banyak orang sejak pekan silam sidang MK
memutuskan akan memperdengarkan rekaman percakapan yang diduga berisi skenario
kriminalisasi pimpinan KPK.
Dua pesawat televisi dan puluhan kursi disiapkan di ruang tunggu di depan
ruang sidang utama bagi para pengunjung sidang yang tidak bisa
memasuki ruang sidang utama, tempat persidangan digelar.
Ketua Pelaksana Tugas (Plt.) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyerahkan
sebanyak satu cakram padat (CD) dan sembilan bundel kumpulan transkrip hasil
penyadapan telepon, sebagai alat bukti, kepada MK. Tumpak menyerahkan dokumen
itu kepada Ketua Majelis Hakim Mahfud M.D. pada persidangan di ruang sidang
utama MK itu.
Heran dan geram bercampur menjadi satu saat rekaman diperdengarkan pada
pukul 11.00 WIB. Sejumlah nama disebut-sebut dalam percakapan tersebut, seperti
RI-1 (presiden), Wakil Jaksa Agung Ritonga, dan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.
Sidang yang menyedot perhatian publik disiarkan secara langsung oleh
beberapa televisi. Tak pelak, penayangan rekaman itu seolah menjadi tontonan
nasional. Mulai dari kota sampai desa.
Pengunjung sidang dan pemirsa televisi berkali-kali dibuat geleng-geleng
kelapa menyimak percakapan vulgar tentang strategi mengatur siasat menjebloskan
dua pimpinan lembaga pemberantasan korupsi itu. Ada juga tawa tergelak saat
percakapan dinilai lucu. "Menyimak rekaman itu saya merinding, betapa kotornya
moralitas pejabat kita. Dengan uang bisa mengatur dan memperbudak aparat
penegak hukum," kata Bisri Merduani (41), warga Bandar Lampung. n U-1
SKENARIO PENYELAMATAN ANGGORO WIJAYA
Pihak I (Terperkara)
Anggodo Wijaya
Anggoro Wijaya (kakak Anggodo, buron KPK)
Bonaran Situmeang (pengacara Anggoro)
Kosasih (pengacara)
Putra Nefo (pengacara)
Ong Yuliana Gunawan
Seseorang (laki-laki)
Edi Sumarsono
Ary Muladi
Yulianto (nama ini belum jelas wujudnya)
(Disebut-sebut Ari dan Edi mengaku memberi uang Rp1 miliar kepada
pimpinan KPK atas perintah Antasari Azhar)
Pihak II (Kejaksaan)
Wisnu Subroto (mantan JAM Intel, pernah jadi Kajati Lampung)
Abdul Hakim Ritonga (Wakil Jaksa Agung)
Irwan
Pihak III (Polri)
Komjen Susno Duadji (Kabareskrim)
Parman (diduga penyidik Mabes Polri)
* Anggodo juga melobi I Ketut Sudiharsa, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban untuk "mengamankan" kasus Anggoro.
Sembilan File Rekaman KPK
1. Kasus Masaro oleh Anggodo
2. Perincian uang dari Anggodo kepada Ary Muladi
3. Rekaman minta bantuan ke kejaksaaan
4. Pencatutan nama RI 1
5. Minta bantuan LPSK
6. Menyusun strategi dari suap menjadi pemerasan
7. Lapor menang komitmen tinggi dan ancaman buat Chandra M. Hamzah
8. Penghitungan fee pihak terkait
9. Untuk memengaruhi Ary Muladi kembali ke bab awal.
Percakapan:
22 Juli 2009, pukul 12.03 WIB, Anggodo (A) telpon Wisnu (W)
"Nanti malam saya rencananya ngajak si Edi (Edi Sumarsono) sama Ari (Ari
Muladi) ketemu Truno 3 (Susno Duadji)."
23 Juli 2009, pukul 12.15 WIB (W telpon A)
W: Bagaimana perkembangannya?
A: Ya, masih tetap nambahin BAP, ini saya masih di Mabes.
W: RI I (Presiden SBY) belum?
A: Udah-udah, aku masih mencocokkan tanggal.
29 Juli 2009, pukul 13.58 (A telpon W)
A: Terus gimana, Pak, mengenai Edi gimana, Pak.
W: Edi udah tak omongken Irwan apa. Ini bukan sono yang salah, kita-kita
ini yang jadi salah.
30 Juli 2009 (A telpon W)
A: Pak, tadi jadi ketemu?
W: Udah, akhirnya Kosasih yang tahu persis teknis di sana. Suruh
dikompromikan di sana. Kosasih juga sudah ketemu Pak Susno. Dia juga ketemu Pak
Susno lagi dengan si Edi. Yang penting kalau dia tidak mengaku susah kita. Yang
saya penting, dia menyatakan waktu itu supaya membayar Chandra atas perintah
Antasari.
<<bening.gif>>
