http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=81493
Ahmadiyah bukan Islam haq
Tanggal : 01 Dec 2009
Sumber : Harian Terbit
Oleh MD La Ode
BELAKANGAN ini umat Islam (MUI) dan pemerintah disibukkan dengan masalah
Ahmadiyah karena dianggap terus-menerus melakukan penyesatan umat Islam dan
penistaan agama Islam haq (dari fatwa MUI). Sementara itu Ahmadiayah tentu
merasa kaget mendengar anggapan itu, karena Ahmadiyah sendiri selama ini tentu
menganggap dirinya sebagai penganut agama Islam haq yang taat dan baik.
Selisih pendapat itu praktis telah menimbulkan konflik antara umat Islam haq
atau Islam arus utama dalam istilah pemerintah untuk sebutan pembeda antara
agama Islam haq ajaran Nabi Besar Muhammad Rasulullah SAW dengan ajaran
Ahmadiyah sebagai Islam versi Mirza Ghulam Ahmad. Susbtansi perbedaan itu
masih menjadi tema perdebatan tajam yang belum berhenti hingga saat ini.
Walaupun pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri
Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun
2008; Nomor Kep-033/A/JA/6/2008; dan Nomor 199 tahun 2008 Tentang Peringatan
dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan Atau Anggota Pengurus Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat, agar segera menyudahi masalah
itu. Namun demikian, tampaknya belum bisa menuntaskan masalah Agama Islam haq
dengan Ahmadiyah. Sebagai upaya inisiatif penyelesaian selisih pendapat itu
maka dilakukan observasi tentang Ahmadiyah secara fokus dan komprehensif.
Fokus observasi ini ingin mengetahui secara pasti apakah Ahmadiyah itu agama
Islam atau bukan? Jika Ahmadiyah Agama Islam, mengapa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah itu sesat dan menyesatkan? Sebaliknya
jika Ahmadiyah bukan Agama Islam, mengapa Ahmadiayah masih diperbolehkan
menggunakan nama Agama Islam, Alquran, Masjid dan naik Haji di tanah suci
Mekkah pada hal semua itu adalah perangkat-perangkat ajaran Agama Islam?
Mestinya MUI dan Pemerintah Indonesia melarang Ahmadiyah menggunakan Islam,
Alquran, Masjid dan naik Haji di tanah suci Mekkah jika Ahmadiyah ternyata
bukan Agama Islam.
Untuk mendapatkn penjelasan substansial tentang masalah Ahmadiyah, digunakan
pendekatan studi literatur terutama untuk mendapatkan keterangan perbandingan
ajaran Islam haq dari Nabi Muhammad Rasulullah SAW dan ajaran Islam dari Mirza
Ghulam Ahmad. Jika hasil studi literatur menjelaskan adanya kesamaan antara
ajaran Agama Islam haq dari Nabi Muhammad Rasulullah SAW dengan ajaran Agama
Islam dari Mirza Ghulam Ahmad, dipastikan bahwa Ahmadiyah Agama Islam haq.
Sebaliknya jika tidak sama atau terdapat perbedaan substansial dipastikan bahwa
Ahmadiyah bukan Agama Islam haq tetapi Agama Islam tiruan/plagiat.
Melalui studi literatur diperoleh keterangan pasti tentang pokok-pokok ajaran
Agama Islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Rasulullah SAW dan pokok-pokok
ajaran Ahmadiyah yang diajarkan oleh Mirza Ghulam Ahmad. Menurut Prof. Dr.
Zakiah Daradjat bahwa agama Islam adalah agama Allah yang disampaikan kepada
Nabi Muhammad SAW, untuk diteruskan kepada seluruh umat manusia, yang
mengandung ketentuan-ketentuan keimanan (aqidah), dan ketentuan-ketentuan
ibadah dan mu'amalah (syari'ah), yang menentukan proses berpikir, merasa dan
berbuat dan proses terbentuknya kata hati. Dari defenisi agama Islam itu
diperoleh pengetahuan bahwa agama Islam mengandung 3 (tiga) unsur substantif.
Pertama iman, lazim disebut Rukun Iman yaitu beriman kepada Allah; beriman
kepada Malaikat-Nya; beriman kepada Kitab-Nya; beriman kepada Rasul-Nya;
beriman kepada hari akhir; dan beriman kepada Qadha dan Qadar. Kedua rukun
Islam, meliputi syahadatain; shalat; zakat; puasa; dan haji. Ketiga ihsan,
berakhlak shalih, pendekatan (mikro) yang melaksanakan ibadat kepada Allah dan
bermua'malah dengan sesama makhluk dengan penuh keikhlasan seakan-akan
disaksikan oleh Allah, meskipun dia tidak melihat Allah.
Sedangkan pokok-pokok ajaran Ahmadiyah yang diajarkan oleh Mirza Ghulam Ahmad
kepada umat Ahmadiyah yakni, pertama, Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Nabi
dan Rasul; kedua, Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Masih Mau'ud; ketiga,
Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Nabi dan Rasul yang mendapat wahyu Tuhan;
keempat, Mirza Ghulam Ahmad dianggap sebagai kedatangan Rasulullah yang kedua
kalinya; kelima, Mirza Ghulam Ahmad mengklaim sebagai manifestasi dari semua
Nabi; keenam, Mirza Ghulam Ahmad mengklaim mendapat mukjizat.
Hingga saat ini, Ahmadiyah di Indonesia hindup dalam kontroversi yang tajam
antara dua kutup berbeda. Kutup pertama, oleh kaum Ahmadi Mirza Ghulam Ahmad
dianggap sebagai Nabi, Rasul, dan sebagai Mujadid. Namun Soekarno Presiden RI
pertama, tidak percaya kalau Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, Rasul, dan
Mujadid sekali pun. Kutup kedua, Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi dan Rasul
bentukan kolonial Inggeris untuk kepentingan politik koloninya di India yang
disebut strategi "pecah-belah" (devide et impera"= seperti strategi Kolonial
Belanda di Indonesia) untuk mengalahkan kedua kekuatan politik Islam dan Sikh
di India.
Sejauh ini menurut H.M. Amin Djamaluddin dari MUI, sudah terdapat 468 ayat-ayat
Tadzkirah yang bersumber dari ayat-ayat suci Al-Qur'an. Ayat-ayat suci
Al-Qur'an itu dibajak oleh Mirza Ghulam Ahmad yang antara lain bertujuan
membuktikan bahwa Mirza Ghulam Ahmad pernah menerima wahyu dari Allah Swt dan
sebagai Nabi dan Rasul. Amin Djamaluddin membuktikan perbuatan Mirza Ghulam
Ahmad itu dengan menggunakan metode perbandingan (komparasi) antara ayat-ayat
suci Al-Qur'an dengan ayat-ayat Tadzkirah yang menjadi kitab suci Ahmadiyah.
Berdasarkan hasil studi literatur khususnya komparasi antara pokok-pokok ajaran
Islam dengan pokok-pokok ajaran Ahmadiyah, diperoleh pengetahuan yang benar
bahwa Ahmadiyah adalah Islam plagiat/tiruan. Hal itu didasarkan pada keyakinan
analitis bahwa Mirza Ghulam Ahmad tidak pernah menerima wahyu Allah Swt. Tetapi
yang benar ialah Mirza Ghulam Ahmad melakukan plagiat/tiruan terhadap beberapa
ayat-ayat suci Al-Qur'an yang kemudian dijadikan ayat-ayat Tadzkirah untuk
membenarkan tentang ke-Nabi-an dan ke-Rasulan-nya. Karena Mirza Ghulam Ahmad
tidak pernah menerima wahyu Allah, dengan sendirnya dipastikan bahwa Ahmadiyah
bukan agama Islam dan benar-benar berada di luar agama Islam.
Ada pun argumentasi analitis tentang keyakinan analitis itu adalah: pertama,
pokok-pokok ajaran agama Islam dengan pokok-pokok ajaran Ahmadiyah sangat
bertolak belakang. Di dalam ajaran agama Islam tidak pernah mengajarkan adanya
Rasul setelah Nabi Muhammad Rusulullah SAW. Dengan demikian Mirza Ghulam Ahmad
yang mengaku Nabi dan Rasul, tidak memenuhi persyaratan rukun iman dan rukun
Islam yang menjadi ajaran pokok Islam. Jadi baik Mirza Ghulam Ahmad maupun
kaum Ahmadi tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya yakni Nabi besar Muhammad
Rasulullah SAW. Jadi Mirza Ghulam Ahmad dan kaum Ahmadi, tidak beragama Islam.
Kedua, Mirza Ghulam Ahmad tidak pernah menerima wahyu Allah serta bukan pula
Nabi dan Rasul.
Hal itu dirujuk dengan hasil komparasi antara ayat-ayat suci Al-Qur'an dengan
ayat-ayat Tadzkirah yang berjumlah 468 ayat. Di antaranya yang dapat diterakan
di sini Mengenai ke-Nabi-an dan ke-Rasul-an Mirza Ghulam Ahmad. Ia mengaku
telah menerima wahyu dari Tuhan yang berbunyi: "Katakanlah (wahai Ahmad): Jika
kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihimu dan
mengampuni dosa-dosamu dan memberikan rahmat kepadamu dan Dia Maha Penyayang di
antara para Penyayang" (Tadzkirah halaman 221). Ayat Tadzkirah itu ia sadur
dari Al-Qur'an yang berbunyi: Katakanlah (wahai Muhammad): Jika kamu
(benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan
mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Q.S. Ali
Imran: 31).
Kemudian mengenai ke-Rasul-an Mirza Ghulam Ahmad tercantum pula pada ayat
Tadzkirah yang berbunyi: "Sesungguhnya Kami mengutus Ahmad kepada kaumnya, akan
tetapi mereka berpaling dan mereka berkata: seorang yang amat pendusta lagi
sombong" (Tadzkirah halaman 375 dan 391). Ayat Tadzkirah itu ia sadur dari
ayat suci Al-Qur'an yang berbunyi: "Dan tiadalah Kami mengutus kamu
(Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam" (Q.S.
Al-Anbiya':107). Kedua ayat Tadzkirah yang menyatakan ke-Nabi-an dan
ke-Rasul-an Mirza Ghulam Ahmad itu ia sadur dari ayat-ayat suci Al-Qur'an yang
menyatakan ke-Nabi-an dan ke-Rasul-an Nabi Besar Muhammad Rasulullah SAW.
Dengan demikian tentu Mirza Ghulam Ahmad berpikir orang pasti akan percaya.
Ternyata benar, orang masih mempercayainya hingga saat ini.
Mengenai riwayat turunnya Kitab Tadzkirah, kata Mirza Ghulam Ahmad, merupakan
wahyu yang ia terima dari Tuhan, yang berbunyi: "Sesungguhnya Kami telah
menurun-kannya (Tadzkirah) dekat Qadian dan dengan sebenarnya Kami
menurunkannya dan dengan sebenarnya telah turun. Maha Benar Allah dan Rasul-Nya
dan ketetapan Allah pasti berlaku" (Tadzkirah halaman 74-75, 360, dan 367).
Ayat Tadzkirah itu oa sadur dari ayat suci Al-Qur'an yang berbunyi:
"Sesungguhnya Kami yang telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam kemuliaan"
(Q.S. Al-Qadr: 1). Kemudian ia sambungkan dengan ". dekat Qadian dan dengan
sebenarnya Kami menurunkannya dan dengan sebenarnya telah turun. Maha Benar
Allah dan Rasul-Nya dan ketetapan Allah pasti berlaku". Pada ayat lainnya
berbunyi: "Dan jika kamu dalam keraguan tentang apa yang telah Kami turunkan,
maka buatlah satu ayat yang semisal dengannya" (Tadzkirah halaman 798). Ayat
Tadzkirah itu ia sadur juga dari ayat suci Al-Qur'an yang berbunyi bahwa: "Dan
jika kamu dalam keraguan tentang Al-Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba
kami, buatlah satu surat yang semisal Al-Qur'an itu" (Q.S. Al-Bakarah: 23).
MUI adalah organisasi Islam yang dipahami sebagai pemegang otoritas tertinggi
yang menentukan salah benarnya pelaksanaan hukum Islam di Indonesia, baik
secara individu maupun kelompok. Dari pemahaman MUI diimbau untuk melarang
Ahmadiyah di Indonesia mulai dari da'wah sampai dengan organisasinya jika masih
menggunakan Agama Islam, masjid, Al-Qur'an, dan naik haji di Mekkah. Karena
semua itu adalah ruang lingkup Islami. Dari aspek Islam, otoritas MUI lebih
fundamental untuk melarang Ahmadiyah di Indonesia dari pada Pemerintah
Indonesia. Sedangkan otoritas Pemerintah Indonesia terbatas pada fisik Ahmadi
sebagai warga Negara untuk mendapatkan perlindungan kekerasan dari pihak mana
pun serta merekomendasikan larangan MUI terhadap Ahmadiyah. Itulah yang disebut
tanggung jawab negara terhadap Ahmadi (warga negara Indonesia).
Dari uraian di atas diperoleh pengetahuan bahwa sesungguhnya dalam perspektif
Islam haq, Mirza Ghulam Ahmad itu seorang Nabi Palsu dan Rasul palsu karena
tidak pernah menerima wahyu Tuhan. Hal itu dapat dibuktikan dari upaya
penyadurannya terhadap ayat-ayat suci Al-Qur'an yang ditemukan oleh Amin
Djamaluddin berjumlah 468 ayat suci Al-Qur'an yang disadur Mirza Ghulam Ahmad
menjadi ayat-ayat Tadzkirah. Ayat-ayat suci Al-Qur'an itu antara lain digunakan
untuk menguatkan tentang ke-Nabi-an dan ke-Rasul-an-nya serta turunnya kitab
Tadzkirah. Dengan demikian jelas dan tegas bahwa Ahmadiyah itu adalah Agama
Islam tiruan/plagiat. (Penulis adalah Mahasiswa Program Doktor Jurusan Ilmu
Politik Pada Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas
Indonesia (UI))