Refeleksi : Kewajiban pejabat melaporkan harta sangat baik untuk diketahui 
rakyat, tetapi laporan tsb bukan berarti pejabat tidak akan korupsi atau tidak 
akan memperbesar kekayaannya melalui kedudukan dalam instansi negara. 

 Seorang pengusaha berkedudukan sebagai gubernur atau menteri dia dihadapai 
dengan dua kepentingan yaitu kepentingan pribadi (yaitu perusahaannya) dan 
kepentingan rakyat.  Kalau ditinjau benar maka tentu saja akan bisa timbul 
pertanyaan: "Apakah pengusaha ini berkekurangan pekerjaan di perusahaannya dan 
oleh karena itu harus mencari nafkah di instansi negara? Berkedudukan sebagai 
pejabat negara memberikan fasilitas untuk memperbesar kekayaan dengan berbagai 
cara dan jalan.

Negeri-negeri skandinavia termasuk yang paling kurang korupsinya.  Di 
negeri-negeri ini kalau ada  orang yang diangkat sebagai menteri dan memmpunyai 
saham di sesuatu atau beberapa perusahaan maka dia harus menjual saham-saham 
yang dimilikinya. Mungkin hal ini merupakan salah satu jalan mencegah 
penyalahguaan kekuasaan untuk korupsi melalui jabatan negara yang dipercayakan 
kepadanya. Di negeri-negeri ini tak perlu lapor kekayaan, karena kantor pajak 
mempunyai catatan pendapatan dan pemilikan harta setiap penghuni negeri.

http://www.sapos.co.id/berita/index.asp?IDKategori=278&id=2768

      Rabu, 16 Desember 2009



      Pejabat Wajib Laporkan Hartanya  
      Bagian Organisasi Sosialisasi Pengisian LHKPN 
     

      TENGGARONG. Pemkab Kukar terus berupaya untuk menyelenggarakan 
pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Salah satunya dengan mewajibkan 
setiap pejabat melaporkan harta dan kekayaannya secara periodik ke instansi 
berwenang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
      Untuk itulah Pemkab Kukar melalui Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten 
(Setkab) bekerja sama dengan Kelompok Kerja (Pokja) Laporan Harta Kekayaan 
Penyelenggara Negara (LHKPN) Provinsi Kaltim, Selasa (15/12) kemarin, menggelar 
sosialisasi tentang tata cara pengisiaan aplikasi LHKPN bagi 35 pejabat eselon 
II dan III di lingkungan Pemkab Kukar. 

      Menurut Kepala Bagian Organisasi Setkab Kukar, M Kasim, kegiatan 
sosialisasi sehari ini tak lain mengoptimalkan kesadaran pejabat 
mengimplementasikan tentang kewajiban melaporkan harta dan kekayaan yang 
dimilikinya. Dengan harapan agar terwujud tata pemerintahan yang baik dan 
bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

      "Selama ini kami kesulitan menghimpun data LKHPN dari para pejabat," 
ujarnya. 

      Disamping itu ada beberapa kelemahan sehingga LKHPN ini tidak dibuat oleh 
pejabat yang memiliki kewajiban untuk mengisinya. "Di antaranya pada proses 
koordinasi khususnya dalam menangani dan pengelolaan LHKPN ini," ujarnya. 

      Dikatakan materi yang diberikan dalam sosialisasi ini di antaranya tata 
cara pengisian formulir LHKPN Model KPK-A. Formulir ini menurutnya berjumlah 25 
lembar, yang di dalamnya terdapat tidak kurang 15 item data yang harus diisi 
disamping menyertakan foto pejabat yang melaporkan disertai 5 buah materai. 

      Ke 15 item data itu antara lain adalah tentang data pribadi dan keluarga, 
data kekayaan dan penghasilan serta surat keterangan lainnya untuk memperkuat 
terutama untuk data kekayaan dan penghasilan. 

      Sementara Pj Bupati dalam sambutannya diwakili Sekkab Dr Haryanto Bahroel 
mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan disadari bahwa tidak semua aparatur 
menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini bukan hanya kesalahan personal namun 
kurangnya informasi serta pemahaman regulasi yang tidak sempurna juga jadi 
penyebabnya. 

      Dikatakan, penyelenggaraan LHKPN mutlak dilakukan karena amanat UU yang 
harus dilaksanakan. Salah seorang narasumber dalam sosialisasi LHKPN ini adalah 
Dra Hj Rusnani dari Pokja LHKPN Provinsi Kaltim. 

      "Sebagai aparatur pemerintah kita tentunya menyambut baik segala sesuatu 
yang mengarah pada perbaikan dan profesionalitas aparatur. Terlebih hal ini 
selaras dengan grand strategy Pemkab Kukar yang salah satunya peningkatan 
kapasitas dan mutu pelayanan publik," ungkapnya. (hmp10) 
     

Kirim email ke