Refeleksi : Kewajiban pejabat melaporkan harta sangat baik untuk diketahui rakyat, tetapi laporan tsb bukan berarti pejabat tidak akan korupsi atau tidak akan memperbesar kekayaannya melalui kedudukan dalam instansi negara.
Seorang pengusaha berkedudukan sebagai gubernur atau menteri dia dihadapai dengan dua kepentingan yaitu kepentingan pribadi (yaitu perusahaannya) dan kepentingan rakyat. Kalau ditinjau benar maka tentu saja akan bisa timbul pertanyaan: "Apakah pengusaha ini berkekurangan pekerjaan di perusahaannya dan oleh karena itu harus mencari nafkah di instansi negara? Berkedudukan sebagai pejabat negara memberikan fasilitas untuk memperbesar kekayaan dengan berbagai cara dan jalan. Negeri-negeri skandinavia termasuk yang paling kurang korupsinya. Di negeri-negeri ini kalau ada orang yang diangkat sebagai menteri dan memmpunyai saham di sesuatu atau beberapa perusahaan maka dia harus menjual saham-saham yang dimilikinya. Mungkin hal ini merupakan salah satu jalan mencegah penyalahguaan kekuasaan untuk korupsi melalui jabatan negara yang dipercayakan kepadanya. Di negeri-negeri ini tak perlu lapor kekayaan, karena kantor pajak mempunyai catatan pendapatan dan pemilikan harta setiap penghuni negeri. http://www.sapos.co.id/berita/index.asp?IDKategori=278&id=2768 Rabu, 16 Desember 2009 Pejabat Wajib Laporkan Hartanya Bagian Organisasi Sosialisasi Pengisian LHKPN TENGGARONG. Pemkab Kukar terus berupaya untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Salah satunya dengan mewajibkan setiap pejabat melaporkan harta dan kekayaannya secara periodik ke instansi berwenang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itulah Pemkab Kukar melalui Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) bekerja sama dengan Kelompok Kerja (Pokja) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Provinsi Kaltim, Selasa (15/12) kemarin, menggelar sosialisasi tentang tata cara pengisiaan aplikasi LHKPN bagi 35 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Kukar. Menurut Kepala Bagian Organisasi Setkab Kukar, M Kasim, kegiatan sosialisasi sehari ini tak lain mengoptimalkan kesadaran pejabat mengimplementasikan tentang kewajiban melaporkan harta dan kekayaan yang dimilikinya. Dengan harapan agar terwujud tata pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). "Selama ini kami kesulitan menghimpun data LKHPN dari para pejabat," ujarnya. Disamping itu ada beberapa kelemahan sehingga LKHPN ini tidak dibuat oleh pejabat yang memiliki kewajiban untuk mengisinya. "Di antaranya pada proses koordinasi khususnya dalam menangani dan pengelolaan LHKPN ini," ujarnya. Dikatakan materi yang diberikan dalam sosialisasi ini di antaranya tata cara pengisian formulir LHKPN Model KPK-A. Formulir ini menurutnya berjumlah 25 lembar, yang di dalamnya terdapat tidak kurang 15 item data yang harus diisi disamping menyertakan foto pejabat yang melaporkan disertai 5 buah materai. Ke 15 item data itu antara lain adalah tentang data pribadi dan keluarga, data kekayaan dan penghasilan serta surat keterangan lainnya untuk memperkuat terutama untuk data kekayaan dan penghasilan. Sementara Pj Bupati dalam sambutannya diwakili Sekkab Dr Haryanto Bahroel mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan disadari bahwa tidak semua aparatur menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini bukan hanya kesalahan personal namun kurangnya informasi serta pemahaman regulasi yang tidak sempurna juga jadi penyebabnya. Dikatakan, penyelenggaraan LHKPN mutlak dilakukan karena amanat UU yang harus dilaksanakan. Salah seorang narasumber dalam sosialisasi LHKPN ini adalah Dra Hj Rusnani dari Pokja LHKPN Provinsi Kaltim. "Sebagai aparatur pemerintah kita tentunya menyambut baik segala sesuatu yang mengarah pada perbaikan dan profesionalitas aparatur. Terlebih hal ini selaras dengan grand strategy Pemkab Kukar yang salah satunya peningkatan kapasitas dan mutu pelayanan publik," ungkapnya. (hmp10)
