Salam,Nama saya rt.

Saya mau bertanya tentang hak-hak di indonesia dari hasil kawin campur.
1 tahun yang lalu saya menikah dengan orang jepang, saya belum mengurus
surat perjanjian tentang pisah harta, dan saya mendapat informasi,
kalau tak punya surat pisah harta, saya menjadi tidak bisa ada hak
milik di Indonesia, contohnya saya tidak bisa beli tanah atas nama saya
di Indonesia.
Saya mau bertanya:
Apakah saya masih bisa membuat surat perjanjian pisah harta dan apakah
saya masih ada hak untuk membeli tanah di indonesia atas nama saya?
Mohon informasinya dan saya berterimakasih banyak
rt
JAWAB :
Terima kasih telah menghubungi saya ....
Singkatnya, Informasi tentang perjanjian pisah harta dalam perkawinan
campur seperti yang anda terima, benar adanya. Hal ini berdasarkan
Pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan :
"Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak
milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena
perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak
milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan
kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu
tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan
itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu
dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh
pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang
membebaninya tetap berlangsung".
Dalam penjelasan Pasal 21 ayat (3) UU tersebut dikatakan :
"Dalam ayat 3 hanya disebut 2 cara memperoleh hak milik karena
lain-lain cara dilarang oleh pasal 26 ayat 2. Adapun cara- cara yang
diserbut dalam ayat ini adalah cara-cara memperoleh hak tanpa melakukan
suatu tindakan positip yang sengaja ditujukan pada terjadinya peralihan
hak itu".
Jadi sebenarnya subjek hukum yang di atur dalam pasal tersebut adalah
larangan bagi orang asing (WNA) untuk memiliki hak kepemilikan atas
tanah karena pewarisan atau karena perkawinan campur. Namun karena
dalam perkawinan ada harta bersama suami - istri (percampuran harta)
maka tentunya ketentuan pasal tersebut berimbas pula pada orang WNI
yang menjadi pasangan Si WNA tersebut.
Oleh karena itu, untuk menghindarkan adanya percampuran harta dan untuk
lebih menjamin hak WNI atas tanah, sebaiknya dalam perkawinan campur
dibuat Perjanjian Pra Nikah.
Sepanjang dalam perkawinan campur, anda sebagai WNI belum membuat
perjanjian pemisahan harta maka tentunya, jika anda sebagai WNI ingin
membeli tanah dan mengatasnamakan tanah tersebut atas nama anda
sendiri, maka tanah yang anda beli tersebut akan dianggap sebagai harta
bersama dalam perkawinan campur. Artinya, berlakukalah Pasal 21 ayat
(3) UU No. 5 tahun 1960.
Oleh karena perkawinan campur anda tersebut telah dilangsungkan,
tentunya anda sudah tidak bisa lagi membuat perjanjian hal ini
berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
yang menegaskan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan,
kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian
tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana
isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga
tersangkut.
Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) tersebut, perjanjian
perkawinan (perjanjian pra nikah) hanya bisa dilakukan sebelum
perkawinan tersebut dilakukan.
Bahwa kemudian anda ingin membuat pemisahan harta setelah perkawinan
dilangsungkan, hanya ada 1 (satu) cara yang bisa dilakukan yakni
mengajukan permohonan penetapan pemisahan harta kepada Pengadilan
Negeri yang wilayahnya mencakup domisili bersama anda dan suami. Kelak,
bilamana pemohonan tersebut dikabulkan oleh Hakim maka Pengadilan
Negeri akan mengeluarkan penetapan pemisahan harta dan anda sebagai WNI
bisa membeli tanah atas nama anda sendiri.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
12/15/2009 07:19:00 PM

Kirim email ke