Refleksi:  Masyalloh!  Mau tahu wahyu Allah dengan jalan illegal dihukum. Pasti 
penjaranya bukan di tempat lux untuk para koruptor.

http://www.republika.co.id/berita/100832/pencuri_al_quran_divonis_enam_bulan

Pencuri Alquran Divonis Enam Bulan
Selasa, 12 Januari 2010, 21:36 WIB
wordpress.com

BANDUNG--Seorang pencuri Alquran dan buku di masjid Baitul Ruhiyat di Kota 
Bandung pada 25 September 2009 lalu, Lili Amalia (33), divonis hukuman enam 
bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A, kota Bandung, 
Jawa Barat, Selasa. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Arifin SH, 
menuturkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 363 dan memvonis hukuman enam 
bulan penjara.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emannuel Ahmad, di Bandung menuturkan, 
sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun, hal 
tersebut diringankan karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatanya. "Yang 
meringankan terdakwa adalah didorong dengan kebutuhan hidup dan terdakwa belum 
menikmati hasil perbuatanya. Massa hukuman tersebut dikurangi massa penahanan 
November 2009," tuturnya.


Sebelumnya dalam surat Dakwaan disebutkan, terdakwa, tertangkap basah mencuri 
beberapa buku dan juga Alquran milik masjid Baitul Ruhiyat, di Komplek Bahagia 
Permai, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat.  Modus pencurian dilakukan terdakwa 
dengan mencongkel paksa lemari masjid dengan obeng yang telah disiapkannya.


Menurut Emannuel, terdakwa melakukan pengintaian dengan berpura-pura menjadi 
jemaah masjid yang akan numpang shalat.  Sementara buku yang hilang tersebut 
antara lain, Ensiklopedia Alquran, Syaamil Al Quran, Terjemahan Nailul Authar, 
Tafsir Alquran al Karim, Ringkas Hadist Shahi Al Bukhori, buku Musa VS firaun, 
buku Tokoh-tokoh yang diabadikan Alquran, Bulughul Maram, Tafsir Fi Zhilalil 
Quran.


Terdakwa tepergok oleh pengurus masjid yang mencurigai lemari masjid sudah 
dalam keadaan rusak dengan buku berantakan. "Pengurus langsung mencari dan 
mengejar terdakwa, kemudian saksi mencurigai terdakwa yang membawa ransel dari 
tempat kejadian dan menemukan beberapa buku yang diketahui milik masjid," 
ujarnya dalam berkas dakwaan.


"Rencananya buku tersebut akan dijual untuk kebutuhan hidup di Kota Bandung," 
tuturnya. Terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang 
pencurian disertai pemberatan. Maksimal hukuman penjara 5 tahun.

Kirim email ke