Refleksi : Adat baik atau buruk? Pokoknya adat keselematan! http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12998
2010-01-12 Polri Selesaikan Susno secara "Adat" SP/Charles Ulag Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri berjabat tangan dengan Komjen Polisi Susno Duadji saat akan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2009) lalu. [JAKARTA] Mabes Polri lebih memilih penyelesaian secara "adat" kasus mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang pekan lalu tampil sebagai saksi meringankan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kendati proses pemeriksaan terhadap Pak Susno tetap dijadwalkan, bisa dipastikan yang bersangkutan tidak akan ditahan," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang kepada SP di Jakarta, Selasa (12/1) siang. Menurut Edward, pihaknya belum bisa memastikan kapan Susno diperiksa. Namun pemeriksaan itu tidak akan berujung pada penahanan. Pemeriksaan hanya difokuskan pada penegakan kode etik dan disiplin semata. "Polri akan menyelesaikan kasus ini secara internal agar tidak melebar ke mana-mana," tegasnya. Tanda-tanda penyelesaian secara "adat" juga ditunjukkan dengan langkah Kepala Badan Intelijen Mabes Polri Irjen Pol Saleh Saaf , Selasa (12/1) menemui Susno Duadji di kediamannya di Cinere, Depok. Saleh Saaf tiba sekitar pukul 09.00 WIB pagi dan hingga pukul 12.00 WIB masih terlibat pembicaraan akrab dengan Susno. Juru bicara keluarga Susno Duadji, Husni Maderi membenarkan kedatangan Saleh Saaf di rumah Susno. "Kedatangan Pak Saleh Saaf hanya untuk silaturahmi," katanya. Momentum Introspeksi Penasehat ahli Kapolri, Prof Dr Bachtiar Aly melihat bahwa kasus Susno Duadji bisa menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan introspeksi dalam konteks reformasi birokrasi. "Kita tahu bahwa Polri tengah getol-getolnya melakukan reformasi birokrasi dengan tiga komponen utama, yakni reformasi instrumental, struktural, dan kultural. Apa yang dilakukan Susno bisa dilihat sebagai bagian dari reformasi kultural," katanya kepada SP di Jakarta, Selasa (12/1). Untuk itu, Bachtiar meminta semua pihak menahan diri dan menghentikan segala bentuk polemik di ruang publik. "Susno sebaiknya berhenti berbicara di media sementara pihak Polri pun tidak perlu terlalu menunjukkan reaksi yang berlebihan. Biarlah masalah ini diselesaikan secara internal sesuai mekanisme yang ada," katanya. Menurutnya, langkah Susno bersaksi untuk Antasari terlalu kecil untuk membuatnya dipecat dari Kepolisian. Yang bersangkutan baru bisa dipecat bila masih terus melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik pasca pemberian kesaksian tersebut. "Sebagai seorang mantan Kabareskrim seharusnya dia tahu bahwa langkahnya mengumbar urusan 'dapur' institusi yang membesarkannya ke publik adalah tidak etis. Saya berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi, karena yang dilakukan Pak Susno sebenarnya sudah mendegradasi posisinya sebagai petinggi Polri," ujar mantan Dubes RI di Mesir ini. Selaras dengan itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr Nyoman Sarekat Putrajaya mengatakan, kasus Susno harus dijadikan titik tolak Polri untuk secepatnya mereformasi diri secara utuh. Reformasi harus dimulai dari pimpinan tertinggi Polri hingga level paling bawah. "''Saya kira ini momen yang tepat bagi Polri untuk melakukan reformasi di segala lini. Secara teori, reformasi itu harus dimulai dari pimpinan level tertinggi hingga terendah," ujarnya kepada SP di Semarang, Selasa (12/1) pagi. Nyoman menegaskan, masyarakat menunggu perubahan yang signifikan dalam kinerja aparat Kepolisian. Reformasi harus dimulai dari Kapolri. Pimpinan Polri harus bersih. "Jangan sampai kita menyapu kotoran dengan sapu yang kotor. Hanya sia-sia belaka," katanya. Ia juga meminta agar polemik dan konflik terbuka di media antara Susno dan Kapolri segera diakhiri. Kedua belah pihak harus mawas diri dan introspeksi diri. Kisruh yang terjadi sebagai akibat dari kesaksian Susno di sidang Antasari, sebaiknya diselesaikan secara internal. Jangan dibuka dan dibesar-besarkan kepada publik. "Kalau dibesar-besarkan, kasihan institusi Polri secara keseluruhan. Jika Susno dianggap melanggar etika dan disiplin, kan sudah ada mekanismenya melalui sidang etik dan disiplin. Itu saja, jangan sampai dibuka di publik, sehingga kasusnya bisa melebar ke mana-mana. Individu Polri bisa saja membuat kesalahan, tapi jangan sampai institusi yang dikorbankan. Oknum yang bersalah harus ditindak, tapi institusi Polri harus diselamatkan," tandas Nyoman. Sementara itu, kriminolog dari UI Adrianus Meliala berpendapat, manuver pribadi Susno sangatlah tidak bijak. Susno mengambil langkah tanpa memperhitungkan nama baik institusi Polri. "Memberikan kesaksian dengan menggunakan seragam dinas lengkap sungguh sangat tidak bijak. Sebagai perwira tinggi Polri, Susno seharusnya bisa membawa diri dengan baik dan harus memperhitungkan semua tindakannya. Apa yang dibuat Susno lebih kepada pengungkapan rasa sakit hati semata, tidak ada orientasi yang lebih," katanya. Menurutnya, apa yang diupayakan Susno tidak terarah pada pembenahan institusi kepolisian. Jika Susno berkomitmen untuk membenahi dan membarui institusi kepolisian, ia tidak akan mengambil langkah-langkah yang tidak dewasa. Karena itu, Adrianus mendukung langkah tegas Kapolri dalam menyikapi masalah Susno. "Sangat wajar jika Kapolri bersikap. Nantinya Susno akan menghadapi pemeriksaan dari Propam dan juga mekanisme pemeriksaan lainnya. Dia harus bisa memberikan pertanggungjawaban yang masuk akal, bukan sekadar mengungkapkan sakit hati dan kekecewaan," tukasnya. [G-5/EMS/142]
<<4_17_8.gif>>
sig.jsp?pc=ZSzeb096&pp=GRfox000
Description: Binary data
