Refleksi : Adat baik atau buruk? Pokoknya adat keselematan!  

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12998

2010-01-12 
Polri Selesaikan Susno secara "Adat"




SP/Charles Ulag

Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri berjabat tangan dengan Komjen 
Polisi Susno Duadji saat akan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III 
DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2009) lalu.

[JAKARTA] Mabes Polri lebih memilih penyelesaian secara "adat" kasus mantan 
Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang pekan lalu tampil sebagai saksi 
meringankan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Kendati proses pemeriksaan terhadap Pak Susno tetap dijadwalkan, bisa 
dipastikan yang bersangkutan tidak akan ditahan," ujar Kepala Divisi Humas 
Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang kepada SP di Jakarta, Selasa (12/1) 
siang. 

Menurut Edward, pihaknya belum bisa memastikan kapan Susno diperiksa. Namun 
pemeriksaan itu tidak akan berujung pada penahanan. Pemeriksaan hanya 
difokuskan pada penegakan kode etik dan disiplin semata. "Polri akan 
menyelesaikan kasus ini secara internal agar tidak melebar ke mana-mana," 
tegasnya. 

Tanda-tanda penyelesaian secara "adat" juga ditunjukkan dengan langkah Kepala 
Badan Intelijen Mabes Polri Irjen Pol Saleh Saaf , Selasa (12/1) menemui Susno 
Duadji di kediamannya di Cinere, Depok. Saleh Saaf tiba sekitar pukul 09.00 WIB 
pagi dan hingga pukul 12.00 WIB masih terlibat pembicaraan akrab dengan Susno. 
Juru bicara keluarga Susno Duadji, Husni Maderi membenarkan kedatangan Saleh 
Saaf di rumah Susno. "Kedatangan Pak Saleh Saaf hanya untuk silaturahmi," 
katanya.


Momentum Introspeksi

Penasehat ahli Kapolri, Prof Dr Bachtiar Aly melihat bahwa kasus Susno Duadji 
bisa menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan introspeksi dalam konteks 
reformasi birokrasi. "Kita tahu bahwa Polri tengah getol-getolnya melakukan 
reformasi birokrasi dengan tiga komponen utama, yakni reformasi instrumental, 
struktural, dan kultural. Apa yang dilakukan Susno bisa dilihat sebagai bagian 
dari reformasi kultural," katanya kepada SP di Jakarta, Selasa (12/1).

Untuk itu, Bachtiar meminta semua pihak menahan diri dan menghentikan segala 
bentuk polemik di ruang publik. "Susno sebaiknya berhenti berbicara di media 
sementara pihak Polri pun tidak perlu terlalu menunjukkan reaksi yang 
berlebihan. Biarlah masalah ini diselesaikan secara internal sesuai mekanisme 
yang ada," katanya.

Menurutnya, langkah Susno bersaksi untuk Antasari terlalu kecil untuk 
membuatnya dipecat dari Kepolisian. Yang bersangkutan baru bisa dipecat bila 
masih terus melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik pasca pemberian 
kesaksian tersebut. 

"Sebagai seorang mantan Kabareskrim seharusnya dia tahu bahwa langkahnya 
mengumbar urusan 'dapur' institusi yang membesarkannya ke publik adalah tidak 
etis. Saya berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi, karena yang dilakukan 
Pak Susno sebenarnya sudah mendegradasi posisinya sebagai petinggi Polri," ujar 
mantan Dubes RI di Mesir ini.

Selaras dengan itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas 
Diponegoro Semarang, Prof Dr Nyoman Sarekat Putrajaya mengatakan, kasus Susno 
harus dijadikan titik tolak Polri untuk secepatnya mereformasi diri secara 
utuh. Reformasi harus dimulai dari pimpinan tertinggi Polri hingga level paling 
bawah. "''Saya kira ini momen yang tepat bagi Polri untuk melakukan reformasi 
di segala lini. Secara teori, reformasi itu harus dimulai dari pimpinan level 
tertinggi hingga terendah," ujarnya kepada SP di Semarang, Selasa (12/1) pagi.


Nyoman menegaskan, masyarakat menunggu perubahan yang signifikan dalam kinerja 
aparat Kepolisian. Reformasi harus dimulai dari Kapolri. Pimpinan Polri harus 
bersih. "Jangan sampai kita menyapu kotoran dengan sapu yang kotor. Hanya 
sia-sia belaka," katanya. 


Ia juga meminta agar polemik dan konflik terbuka di media antara Susno dan 
Kapolri segera diakhiri. Kedua belah pihak harus mawas diri dan introspeksi 
diri. Kisruh yang terjadi sebagai akibat dari kesaksian Susno di sidang 
Antasari, sebaiknya diselesaikan secara internal. Jangan dibuka dan 
dibesar-besarkan kepada publik. 
"Kalau dibesar-besarkan, kasihan institusi Polri secara keseluruhan. Jika Susno 
dianggap melanggar etika dan disiplin, kan sudah ada mekanismenya melalui 
sidang etik dan disiplin. Itu saja, jangan sampai dibuka di publik, sehingga 
kasusnya bisa melebar ke mana-mana. Individu Polri bisa saja membuat kesalahan, 
tapi jangan sampai institusi yang dikorbankan. Oknum yang bersalah harus 
ditindak, tapi institusi Polri harus diselamatkan," tandas Nyoman.

Sementara itu, kriminolog dari UI Adrianus Meliala berpendapat, manuver pribadi 
Susno sangatlah tidak bijak. Susno mengambil langkah tanpa memperhitungkan nama 
baik institusi Polri. "Memberikan kesaksian dengan menggunakan seragam dinas 
lengkap sungguh sangat tidak bijak. Sebagai perwira tinggi Polri, Susno 
seharusnya bisa membawa diri dengan baik dan harus memperhitungkan semua 
tindakannya. Apa yang dibuat Susno lebih kepada pengungkapan rasa sakit hati 
semata, tidak ada orientasi yang lebih," katanya.

Menurutnya, apa yang diupayakan Susno tidak terarah pada pembenahan institusi 
kepolisian. Jika Susno berkomitmen untuk membenahi dan membarui institusi 
kepolisian, ia tidak akan mengambil langkah-langkah yang tidak dewasa. Karena 
itu, Adrianus mendukung langkah tegas Kapolri dalam menyikapi masalah Susno. 
"Sangat wajar jika Kapolri bersikap. Nantinya Susno akan menghadapi pemeriksaan 
dari Propam dan juga mekanisme pemeriksaan lainnya. Dia harus bisa memberikan 
pertanggungjawaban yang masuk akal, bukan sekadar mengungkapkan sakit hati dan 
kekecewaan," tukasnya. [G-5/EMS/142]






<<4_17_8.gif>>

Attachment: sig.jsp?pc=ZSzeb096&pp=GRfox000
Description: Binary data

Kirim email ke