http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=244110


Korupsi Ibarat Besi Tua 
Oleh Citra Pertiwi 


Rabu, 13 Januari 2010

Belum mampunya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan 
pemberantasan korupsi secara massal serta besar-besaran, baik kelas kakap 
khususnya maupun kelas teri umumnya, sepanjang 2009 patut dijadikan sebuah 
medan pembelajaran dengan semaksimal mungkin. Bayangkan saja, Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga pengadilan dan kepolisian seakan tidak 
mempan dan tidak memiliki taring tajam dalam memberantas korupsi di Tanah Air. 

Tiga lembaga hukum tersebut merasa serba kekurangan dengan segala kemampuan 
hukum yang dimilikinya. Justru, menyeret koruptor-koruptor ibarat berhadapan 
dengan seorang raja dengan segala besi penghadangnya, baik senopati maupun 
prajurit dan sebagainya (baca: realitas). 

Alih-alih upaya pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2009 ini sudah banyak 
memberikan kepuasan terhadap publik, masyarakat di negeri ini justru sangat 
kecewa. Pemberantasan korupsi seakan dibikin dengan dunia sandiwara. 
Ringkasnya, melakukan pemberantasan korupsi dan mengadili para koruptor sangat 
sulit dilakukan. 

Entah alasan apa yang mendasarinya, yang pasti, pemberantasan korupsi selalu 
berhenti di tengah jalan, macet, dan stagnan ketika dihadapkan pada siapakah 
yang diselidiki, disidik, dan akan diseret ke meja hijau pengadilan-apakah 
mereka itu penguasa, pengusaha, seorang jenderal dan kemudian memiliki akses 
kekuatan politik yang begitu hebat di pemerintahan lapis atas? 

Akibatnya, pemberantasan korupsi pun mati kutu dan kehilangan nalar kekuatannya 
untuk berkiprah demi membebaskan uang negara dari perampokan dedemit-dedemit 
berwajah manusia. Adanya kesulitan memberantas korupsi ini makin kentara ketika 
petugas penegak hukum harus berhadap-hadapan dengan lingkaran pemegang 
kekuasaan, orang-orang yang dekat dengan pihak penguasa, yang berduit dan 
memiliki kekuatan politik di pemerintahan. 

Akhirnya, ini lalu mengilustrasikan bahwa koruptor dengan segala warna-warni 
keistimewaan yang dimilikinya pun lolos dari jeratan hukum. Mereka dapat 
mengaburkan diri dari sebuah jaringan peradilan yang tujuannya adalah 
menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar. 

Menjebloskan tersangka ke penjara dan membebaskan yang tidak tersangka dari 
jeratan penjara menjadi mustahil ditunaikan. Pasalnya, jejaring paradilan yang 
hadir untuk berbuat demi kepentingan bangsa dan negara, agar uang korupsi itu 
dikembalikan kepada kas negara sehingga bisa dimanfaatkan demi kepentingan 
serta kemaslahatan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, menjadi tidak 
terjawab. 

Jejaring dan mulut peradilan dibungkam serta disumbat oleh "ketidakberanian" 
untuk merantai tangan koruptor-koruptor. Sungguh ironis bukan, melihat fenomena 
semangat pemberantasan korupsi yang kemudian terpelanting jauh ke belakang 
karena pelaku korupsi sudah siap dengan segala cara untuk anti terhadap 
pemberantasan korupsi. 

Ujung-ujungnya, mereka menggunakan segala upaya hukum untuk melemahkan semangat 
juang pemburu koruptor. Suap sana-sini, menjilat sana-sini, dan melemparkan 
amplop tebal sana-sini ke kantong-kantong panguasa di elite pemerintahan agar 
dirinya tidak terjerat hukum adalah sebuah keniscayaan yang pasti dilakukan. 

Mereka tidak segan-segan menghalalkan segala cara supaya dirinya tidak menjadi 
terdakwa, tersangka, dan dipenjarakan di jeruji pengap. Ambil contoh saja kasus 
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak pernah berkesudahan atau 
berlarut-larut. Itu adalah bukti riil bahwa hukum dengan segala aparatusnya 
kalah oleh koruptor. Hukum menjadi mandul dan pasif. 

Yang terbaru adalah kasus korupsi dana pengadaan sistem komunikasi radio 
terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo sebagai Direktur PT Masaro 
Radiokom dan kasus korupsi dana talangan Rp 6,7 triliun ke Bank Century yang 
juga belum jelas siapakah yang menikmati uang rakyat itu. 

Dengan demikian, ini sudah membuktikan bahwa korupsi di Tanah Air ibarat besi 
tua yang sangat mustahil dihancurkan dengan api panas oleh lembaga hukum 
seperti KPK, pengadilan, dan kepolisian. 

Sebaliknya, korupsi kian kuat mengakar di Tanah Air sehingga, suka maupun 
tidak, makin menguras habis uang negara demi kepentingan golongan dan pribadi 
semata. Ini akhirnya menghantarkan nasib bangsa meleleh dengan ketragisan antah 
berantah. Lantaran korupsi ibarat besi tua yang sangat sulit dihancurlelehkan, 
ini kian mengarut-marutkan keadaan di tanah air Indonesia. Keadaan politik 
labil dan ekonomi baik mikro maupun makro anjlok. Kepercayaan rakyat terhadap 
pemerintah dan penegak hukum kian menipis. 

Oleh karena itu, dengan pergantian tahun dari 2009 menuju 2010, pemerintah 
bersama lapisan birokrasinya perlu mengadakan satu perenungan mendalam dengan 
mengingat hasil-hasil kerja sepanjang tahun 2009, baik keberhasilan maupun 
kegagalannya, yang kemudian harus melahirkan satu paradigma lebih berani dan 
brilian. 

Tahun 2009 harus menjadi pengobor semangat baru dalam memberantas korupsi. 
Keseriusan, keberanian, dan etos kerja tinggi adalah modal penting agar 
pemberantasan korupsi dapat ditegakkan dengan sedemikian kentaranya. 

Pejabat dengan pikiran jernih, terbuka, dan jujur tanpa berpoleskan kepentingan 
politik sektarian merupakan lokomotif utama untuk tegas dalam memberantas 
korupsi. Agar uang negara tidak makin diberangus habis oleh oknum-oknum 
tertentu yang tidak bertanggung jawab, dan tidak berjiwa 
nasionalistik-patriotistik, demi perubahan Indonesia tahun 2010 ke depan ini 
yang lebih baik. 

Marilah menjadikan bangsa ini bebas dari koruptor. Mantan Perdana Menteri China 
Zou Ronji pernah menyampaikan akan menyiapkan 100 peti mati bagi para koruptor 
dan salah satu peti tersebut dipersiapkan bagi sang perdana menteri sendiri 
apabila tersangkut korupsi. Pernyataan mantan PM China tersebut harus dapat 
membangkitkan kesadaran para elite negeri ini, termasuk presiden sendiri, agar 
benar-benar menjalankan hukum dengan sedemikian adil, tegas, dan berani. 

Siapa pun yang bersalah dan telah terbukti melakukan korupsi uang rakyat harus 
ditindak tegas dan berani. Hukum bukan menghamba kepada para koruptor dan 
kroni-kroninya. Hukum merupakan senjata untuk menumpas habis para koruptor.*** 

Penulis adalah pengamat sosial 

Kirim email ke