Refleksi : Hidup koruptor!   

http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=12145

Senin, 11 Januari 2010 , 13:54:00


Setahun PN Vonis Bebas 224 Koruptor



JAKARTA. Kinerja penegak hukum di pengadilan negeri (PN) dalam pemberantasan 
korupsi disorot Indonesia Corruption Watch (ICW). Riset ICW menyatakan PN 
membebaskan 224 di antara 378 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan. Selain 
itu, ada kecenderungan para hakim di pengadilan tingkat pertama memvonis 
terdakwa kasus korupsi kurang dari setahun. 

Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, fakta itu membuktikan bahwa 
Mahkamah Agung (MA) di bawah pimpinan Harifin Tumpa telah gagal memenuhi 
harapan publik dalam memberantas korupsi. "Selama setahun terakhir, juga tidak 
ada perubahan signifikan (dalam pemberantasan korupsi). Karena itu, MA harus 
menerbitkan aturan agar hakim menghukum berat koruptor penilep uang negara," 
tuturnya kemarin (10/1). 

Emerson  membeberkan "surga" koruptor, antara lain,  terlihat di PN Makassar. 
Di sana, sedikitnya 38 terdakwa kasus korupsi dibebaskan. PN Tahuna Talaud, 
Sulawesi Utara (Sulut), juga tidak bertindak tegas terhadap terdakwa kasus 
korupsi. Sedikitnya 20 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan 
tersebut. 

Dua pengadilan tingkat pertama tersebut ikut menambah daftar para koruptor yang 
dibebaskan saat disidangkan. Selama empat tahun terakhir, sebanyak 883 terdakwa 
korupsi menghirup udara bebas setelah menjalani sidang. "MA yang seharusnya 
menjadi benteng terakhir bagi pemberantasan korupsi justru juga meloloskan 18 
terdakwa korupsi," ungkapnya.

Selain vonis bebas, kata dia, PN juga mengobral vonis hukuman percobaan maupun 
kurang dari setahun kepada mereka yang terlibat kasus korupsi. Sedikitnya, ada 
16 terdakwa yang menikmati vonis percobaan. 

Setelah melalui proses pembuktian di pengadilan, jelas dia, para terdakwa itu 
dianggap bersalah. Tetapi, mereka tak dibebani hukuman kurungan, melainkan 
hanya diancam dijebloskan ke penjara jika dalam waktu tertentu mengulangi 
perbuatannya. "Kami tidak tahu bagaimana mereka yang divonis percobaan itu akan 
mendapat efek jera," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 
tersebut. 

Dia melanjutkan, sebanyak 81 orang terdakwa mendapatkan vonis kurang dari 
setahun. Padahal, dalam undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi 
nyata-nyata diatur bahwa para pelaku korupsi dihukum minimal setahun penjara. 

Dalam catatan ICW, vonis hukuman terendah itu dijatuhkan PN Sumbawa terhadap 
dua orang anggota DPRD Sumbawa, yakni Ir Umar dan Ali Ibnu Husein. 
Masing-masing hanya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Emerson berharap, ke depan MA memberikan perhatian lebih besar terhadap 
persoalan tersebut. Langkah yang bisa dilakukan adalah menerbitkan surat edaran 
bahwa hakim dilarang menjatuhkan vonis bebas, percobaan, atau kurang dari 
setahun.

Tanpa tindakan itu, ungkap dia, ke depan praktik semacam itu (vonis ringan) 
bisa saja merusak citra pengadilan tipikor (tindak pida korupsi) yang dalam 
waktu dekat akan berdiri di daerah. "Kami khawatir putusan-putusan itu menjadi 
yurisprudensi bagi para hakim di pengadilan tipikor," ucapnya. Apabila 
kekhawatiran itu menjadi kenyataan, pengadilan tipikor yang selama ini 
menjatuhkan putusan berat kepada para koruptor bisa tak berbeda dengan kinerja 
pengadilan negeri. 
Illian Deta Artasari, aktifis ICW, menambahkan vonis bebas atau ringan itu 
sebenarnya dipengaruhi oleh banyak faktor. Misalnya, dakwaan jaksa yang 
diajukan ke pengadilan sangat lemah. Perbuatan terdakwa pun sulit dibuktikan. 
Meski begitu, hakim bisa menggali fakta-fakta lain di persidangan terbuka dan 
mengganjar pidana yang sepadan. (git/dwi) 





<<23_28_100.gif>>

Attachment: sig.jsp?pc=ZSzeb114&pp=GRfox000
Description: Binary data

Kirim email ke