http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/keberlanjutan-korupsi-di-indonesia/
Kamis, 14 Januari 2010 13:01
Keberlanjutan Korupsi di Indonesia
OLEH: RILUS A KINSENG
Korupsi bukanlah merupakan fenomena baru di Indonesia; ia sudah ada sejak
puluhan tahun silam.
Upaya pemberantasan korupsi juga telah dilakukan sejak lama. Namun ternyata
korupsi itu tidak kunjung lenyap dari negeri ini. Keberlanjutan korupsi di
Indonesia cukup bagus. Maka pertanyaan yang sangat penting adalah, mengapa
korupsi tetap langgeng di negeri ini?
Tulisan ini mencoba menjelaskan keberlanjutan korupsi di Indonesia serta
strategi penanggulangannya dari suatu perspektif dalam sosiologi, yakni
perspektif struktural-fungsional. Dalam perspektif struktural-fungsional, jika
suatu fenomena sosial eksis, berarti fenomena tersebut mempunyai fungsi
positif (fungsional) dalam masyarakat. Dengan istilah lain, fenomena sosial
itu eksis karena ia berfungsi bagi sistem sosial-budaya di mana ia ada.
Sosiolog Herbert Gans, misalnya, menunjukkan bahwa kemiskinan itu tetap eksis
karena ia mempunyai fungsi positif bagi berbagai kelompok dalam masyarakat
(Gans, 1972).
Dalam perspektif ini, korupsi eksis karena ia mempunyai fungsi positif dalam
masyarakat. Apa fungsi positif korupsi? Korupsi fungsional bagi yang memberi
maupun yang menerima "upeti". Bagi si penerima, korupsi berfungsi untuk
menambah pendapatan, kekayaan, atau kenyamanan hidup lainnya, dengan cara yang
cukup mudah dan cepat pula. Tentu saja ini sangat menggiurkan, apalagi di
tengah kehidupan modern yang sangat materialistik, konsumeristik, dan
hedonistik ini. Pemberian "upeti" dalam bentuk uang, harta benda, dan fasilitas
lain amat berharga bagi si penerima.
Bagaimana dengan si pemberi? Apakah korupsi juga fungsional? Tentu saja! Bagi
seorang pengusaha, misalnya, "upeti" itu akan memberi jaminan dan kepastian
bagi kelanjutan usahanya. Dalam tender proyek, dengan memberikan "upeti" kepada
pihak yang berwewenang, seorang pengusaha akan mendapat jaminan bahwa dialah
yang mendapatkan proyek tersebut. Begitu pula dalam kasus hukum. Dengan
memberikan "upeti", seseorang bisa dibebaskan dari hukuman sekalipun dia
melakukan kejahatan. Urusan juga bisa menjadi lebih cepat dan lancar dengan
memberikan "upeti".
Jadi, korupsi sangat fungsional bagi sang penerima maupun pemberi "upeti" di
negeri ini. Begitu fungsionalnya korupsi bagi kedua belah pihak, sampai-sampai
muncul profesi khusus yang disebut makelar kasus di dunia peradilan kita, yang
juga menikmati fungsi positif korupsi. Nah, karena korupsi mempunyai fungsi
positif bagi para pelaku korupsi, baik penerima maupun pemberi "upeti" serta
para makelar kasus maka mereka berkepentingan untuk melanggengkan korupsi.
Kalau dikatakan korupsi eksis karena ia berfungsi bagi masyarakat, tentu
pernyataan tersebut perlu diklarifikasi. Jika tidak, ia bisa dijadikan alasan
untuk membenarkan praktik korupsi. Dalam hal ini maka konsep disfungsi
(dysfunction) dari sosiolog Robert K Merton menjadi sangat penting. Menurut
Merton, suatu fenomena bisa saja berfungsi untuk kelompok tertentu, tapi
sebaliknya merugikan (dysfunction) bagi kelompok yang lain bahkan merugikan
sistem sosial secara keseluruhan. Oleh sebab itu, menurut Merton, kita perlu
bertanya secara kritis, berfungsi dan tak berfungsi untuk siapa? (functional
and dysfunctional for whom?).
Saya kira kita sepakat bahwa korupsi itu dysfunction bagi sebagian besar rakyat
Indonesia, bahkan sesungguhnya dysfunction bagi bangsa Indonesia secara
keseluruhan. Oleh sebab itu, sebenarnya jauh lebih baik jika korupsi itu
dienyahkan dari bumi Indonesia. Hemat saya, eksistensi korupsi di negeri ini
sesungguhnya lebih karena ia fungsional bagi segelintir orang yang powerful,
baik dalam kekuasaan maupun ekonomi. Buktinya, kalau rakyat kecil seperti Bu
Minah itu yang melakukan "korupsi" maka hukum diterapkan secara tegas.
Memberantas Korupsi
Dapatkah kita mengandalkan pendekatan moralitas atau etika untuk memberantas
korupsi di Indonesia? Hingga kini nampaknya belum bisa. Nilai-nilai agama saja
yang diklaim sebagai "the ultimate value" oleh umat beragama, toh tidak mampu
mengenyahkan korupsi dari bumi Indonesia. Rupanya agama hanya dijalankan
secara formal-ritual saja, sementara dalam praktik keseharian banyak yang
menganut "agama underground", yakni materialisme, hedonisme, konsumerisme,
pragmatisme, "instanisme", serta egoisme.
Nah, dalam perspektif struktural-fungsional, pem-berantasan korupsi dapat
dilakukan dengan menciptakan atau mencari yang disebut oleh Merton sebagai
functional alternatives. Artinya, perlu dicarikan cara atau mekanisme lain yang
dapat menggantikan fungsi korupsi bagi para koruptor itu. Strategi kedua yang
sangat penting adalah, menciptakan suatu sistem atau mekanisme yang membuat
korupsi itu sendiri menjadi dysfunction.
Dalam hal ini, punishment/hukuman yang berat bagi para koruptor tanpa pandang
bulu merupakan tindakan yang tepat. Namun, mengingat korupsi ini eksis
terutama karena ia fungsional bagi segelintir orang yang powerful dalam
kekuasaan dan ekonomi maka kelompok inilah yang perlu menjadi target utama
terlebih dahulu untuk dihukum dengan amat berat.
Jika strategi ini dijalankan dengan konsisten dan tegas, ada harapan korupsi
akan berkurang secara signifikan dari bumi Indonesia dalam waktu yang tak
terlalu lama ke depan. Pertanyaannya, bersediakah Susilo Bambang
Yudhoyono-Boediono menjadi pahlawan dalam peperangan menumpas korupsi di negeri
ini? Semoga.
Penulis adalah Dosen Pascasarjana Sosiologi Pedesaan di Departemen KPM, IPB, B