http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=28330
Kamis, 14 Januari 2010 , 09:06:00 Kapan ke Nusakambangan? SETELAH muak dan mual melihat "pornografi" praktik diskriminasi di penjara kita, lalu apa kelanjutannya? Kepala Rutan Pondok Bambu Sardju Wibowo sudah dicopot. Cukupkah? Tentu sangat belum cukup. Harus ada sikap yang tegas lebih lanjut. Para pembesar Depkum HAM tidak boleh memperlihatkan sikap yang malah menambah kejengkelan masyarakat. Mereka harus menindak para napi atau tahanan yang selama ini terbukti menikmati hak istimewa. Sangat disesalkan, setelah terbongkarnya fasilitas mewah di lautan kekumuhan di penjara itu, ada pejabat Depkum HAM yang dengan dingin menganggap enteng ketelanjangan diskriminasi itu. Ada yang bilang itu fasilitas untuk umum (sudah dibantah oleh Satgas Antimafia Hukum). Ada yang menyebut fasilitas itu dibiayai APBN (kalau benar, itu juga bisa jadi kasus korupsi). Ada yang mempertanyakan aturan mana atau putusan hakim mana yang melarang pemberian fasilitas mewah untuk mereka (pejabat ini perlu "dimasyarakatkan" lagi dengan belajar kepatutan). Ada yang mengatakan, "Masak mantan pejabat disamakan dengan pencopet?" (Ayin mantan pejabat apa? Lagi pula, bukankah mantan pejabat yang melanggar hukum seharusnya diperlakukan lebih berat daripada pencopet? Kalau pencopet korbannya individual, bukankah pejabat yang korup atau menyeleweng bisa menimbulkan "dampak sistemik"?) Pejabat-pejabat yang punya logika jenis itu tidak layak lagi menduduki jabatannya. Rakyat rugi besar menggaji dan memberikan fasilitas kepada mereka. Ternyata, mereka menjalankan kekuasaan sesuai dengan logika pikiran bengkoknya. Ketika publik terperangah melihat temuan sidak Satgas Antimafia Hukum, refleks mereka adalah mencari pembenaran. Bukan mengakui kesalahan dan siap membenahi. Yang ironis, pembelaan diri mereka (sekaligus membela tahanan dan napi berduit) terkesan menafikan kenyataan bahwa masyarakat sudah sangat cerdas melihat situasi. Ini tidak beda dengan pernyataan salah seorang penghuni "tahanan VIP" yang kepergok itu: "Jangan zalimi kami lagi." Padahal, kenyataannya, bukankah mereka sendiri yang layak disebut telah menzalimi masyarakat? Menkum HAM Patrialis Akbar harus lebih tegas. Selain mengusut dan membenahi internal departemennya, dia juga harus tegas terhadap napi atau tahanan yang mungkin bisa menambah bobrok kinerja hukum kita. Ayin dan teman-temannya, dengan uang, kekuasaan, lobi yang mereka miliki, bisa dengan mudah mendapatkan keinginan mereka. Jaringan lobi mereka yang luas di lembaga hukum dan pemerintahan bisa melayani mereka secara ilegal. Patrialis Akbar harus membuktikan dirinya "patriot yang agung" (sesuai dengan makna namanya) dengan bekerja keras membersihkan hukum negeri kita dari jual beli. Normalnya, segala transaksi dan jual beli memang harus berhenti ketika menyangkut keadilan dan kebenaran. Aparat hukum baru bisa menjadi "penegak hukum" apabila mereka tidak menjadi economic animal saat menjalankan tugasnya. Ingat, imbalan tidak ternilai ketika mereka menegakkan keadilan dan kebenaran adalah kemuliaan. Bukankah mereka sedang menjadi wakil keadilan, bahkan wakil Tuhan, ketika menegakkan keadilan. Ini mengingatkan pada kepala surat dakwaan atau tuntutan jaksa, yakni demi keadilan (pro-justitia) atau kepala putusan hakim "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa". Sebagai departemen yang mengurusi hukum, Depkum HAM tentu harus paling paham soal keadilan ini. Demi menegakkan keadilan kita yang sudah doyong oleh ulah Ayin dan kawan-kawannya, beranikah Menkum HAM menindaklanjuti usul-usul, seperti desakan agar Ayin diboyong ke Nusakambangan? Tujuannya membuktikan bahwa Patrialis Akbar -yang tidak keberatan disebut kawan lama Ayin- tetap bisa bersikap tegas. Termasuk kepada "kawannya" saat rasa keadilan republik ini sudah disodok tepat di ulu hatinya. (*)
<<36_1_55.gif>>
sig.jsp?pc=ZSzeb098&pp=GRfox000
Description: Binary data
