http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=28330

Kamis, 14 Januari 2010 , 09:06:00

Kapan ke Nusakambangan?




SETELAH muak dan mual melihat "pornografi" praktik diskriminasi di penjara 
kita, lalu apa kelanjutannya? Kepala Rutan Pondok Bambu Sardju Wibowo sudah 
dicopot. Cukupkah? Tentu sangat belum cukup. Harus ada sikap yang tegas lebih 
lanjut. Para pembesar Depkum HAM tidak boleh memperlihatkan sikap yang malah 
menambah kejengkelan masyarakat. Mereka harus menindak para napi atau tahanan 
yang selama ini terbukti menikmati hak istimewa.

Sangat disesalkan, setelah terbongkarnya fasilitas mewah di lautan kekumuhan di 
penjara itu, ada pejabat Depkum HAM yang dengan dingin menganggap enteng 
ketelanjangan diskriminasi itu. Ada yang bilang itu fasilitas untuk umum (sudah 
dibantah oleh Satgas Antimafia Hukum). Ada yang menyebut fasilitas itu dibiayai 
APBN (kalau benar, itu juga bisa jadi kasus korupsi). Ada yang mempertanyakan 
aturan mana atau putusan hakim mana yang melarang pemberian fasilitas mewah 
untuk mereka (pejabat ini perlu "dimasyarakatkan" lagi dengan belajar 
kepatutan).


Ada yang mengatakan, "Masak mantan pejabat disamakan dengan pencopet?" (Ayin 
mantan pejabat apa? Lagi pula, bukankah mantan pejabat yang melanggar hukum 
seharusnya diperlakukan lebih berat daripada pencopet? Kalau pencopet korbannya 
individual, bukankah pejabat yang korup atau menyeleweng bisa menimbulkan 
"dampak sistemik"?)


Pejabat-pejabat yang punya logika jenis itu tidak layak lagi menduduki 
jabatannya. Rakyat rugi besar menggaji dan memberikan fasilitas kepada mereka. 
Ternyata, mereka menjalankan kekuasaan sesuai dengan logika pikiran bengkoknya. 
Ketika publik terperangah melihat temuan sidak Satgas Antimafia Hukum, refleks 
mereka adalah mencari pembenaran. Bukan mengakui kesalahan dan siap membenahi. 
Yang ironis, pembelaan diri mereka (sekaligus membela tahanan dan napi berduit) 
terkesan menafikan kenyataan bahwa masyarakat sudah sangat cerdas melihat 
situasi. Ini tidak beda dengan pernyataan salah seorang penghuni "tahanan VIP" 
yang kepergok itu: "Jangan zalimi kami lagi." Padahal, kenyataannya, bukankah 
mereka sendiri yang layak disebut telah menzalimi masyarakat?


Menkum HAM Patrialis Akbar harus lebih tegas. Selain mengusut dan membenahi 
internal departemennya, dia juga harus tegas terhadap napi atau tahanan yang 
mungkin bisa menambah bobrok kinerja hukum kita. Ayin dan teman-temannya, 
dengan uang, kekuasaan, lobi yang mereka miliki, bisa dengan mudah mendapatkan 
keinginan mereka. Jaringan lobi mereka yang luas di lembaga hukum dan 
pemerintahan bisa melayani mereka secara ilegal.


Patrialis Akbar harus membuktikan dirinya "patriot yang agung" (sesuai dengan 
makna namanya) dengan bekerja keras membersihkan hukum negeri kita dari jual 
beli. Normalnya, segala transaksi dan jual beli memang harus berhenti ketika 
menyangkut keadilan dan kebenaran. Aparat hukum baru bisa menjadi "penegak 
hukum" apabila mereka tidak menjadi economic animal saat menjalankan tugasnya. 
Ingat, imbalan tidak ternilai ketika mereka menegakkan keadilan dan kebenaran 
adalah kemuliaan. Bukankah mereka sedang menjadi wakil keadilan, bahkan wakil 
Tuhan, ketika menegakkan keadilan. Ini mengingatkan pada kepala surat dakwaan 
atau tuntutan jaksa, yakni demi keadilan (pro-justitia) atau kepala putusan 
hakim "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa". Sebagai departemen 
yang mengurusi hukum, Depkum HAM tentu harus paling paham soal keadilan ini.


Demi menegakkan keadilan kita yang sudah doyong oleh ulah Ayin dan 
kawan-kawannya, beranikah Menkum HAM menindaklanjuti usul-usul, seperti desakan 
agar Ayin diboyong ke Nusakambangan? Tujuannya membuktikan bahwa Patrialis 
Akbar -yang tidak keberatan disebut kawan lama Ayin- tetap bisa bersikap tegas. 
Termasuk kepada "kawannya" saat rasa keadilan republik ini sudah disodok tepat 
di ulu hatinya. (*)






<<36_1_55.gif>>

Attachment: sig.jsp?pc=ZSzeb098&pp=GRfox000
Description: Binary data

Kirim email ke