NB: Bagaimana kalau sekalian saja dilarang mandi. Para pria juga harus tahu
diri, jangan mempersalahkan wanita cantik sebagai pemicu maksiat. Kasihan kaum
perempuan, selalu dilecehkan, dinomorduakan, tidak punya hak menentukan dan
memiliki diri sendiri.
Apakah Tuhan menciptakan perempuan untuk menjadi seperti yang diinginkan kaum
pria??? Sungguh tidak adil......
FMP3 Jatim Haramkan Rebonding Wanita Single
Samsul Hadi - detikSurabaya
Kediri - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur kembali
menggelar bahtsul masa'il atau pembahasan masalah di Pondok Pesantren Lirboyo,
Kediri. Salah satu poin yang dihasilkan pelurusan rambut atau rebonding, khusus
untuk wanita yang berstatus single atau belum berkeluarga haram.
Dalam rumusan pengharaman rebonding bagi wanita single, FMP3 melihat pada aspek
kemanfaatan yang dianggap bertolak belakang dengan ajaran agama. Rebonding bagi
wanita single dianggap bentuk maksiat, mengingat keberadaannya berdasarkan
syariat Islam seharusnya tertutup pada seluruh auratnya.
"Pada masyarakat kita saat ini, berpenampilan menarik dengan tujuan menjalankan
syariat agama sepertinya sangat kecil kemungkinan dapat dilakukan. Terutama
pada wanita single yang justru nantinya cenderung untuk gaya-gayaan saja,"
jelas Perumus Komisi B FMP3 ustadz Darul Azka (30), dalam jumpa pers di Gedung
TPA dan TPQ Lirboyo, Kamis (14/1/2010).
Darul menambahkan, pengambilan keputusan haram pada rebonding khusus untuk
wanita single juga didasarkan pada nalar atau pemikiran ulama, yang menganggap
keberadaan wanita single seharusnya terlindung dari segala hal yang sifatnya
mengundang terjadinya maksiat. "Bukan tidak mungkin dari sekedar gaya bisa
mendatangkan maksiat dan sebelum itu terjadi, akan lebih baik diantisipasi, "
imbuhnya.
Keputusan sebaliknya diterapkan untuk rebonding bagi wanita yang sudah
bersuami. FMP3 justru menyarankan agar rebonding dilakukan, dengan dasar wanita
bersuami memiliki kewajiban membahagiakan suaminya. Salah satunya dengan
berpenampilan menarik di hadapan suami.
"Untuk wanita bersuami ada gharad shahih atau alasan pembenaran, yakni
kewajiban setiap istri membahagiakan suaminya dengan penampilan indah. Dalam
hal ini tidak hanya rebonding, tapi juga berbusana rapi dan bersih ataupun
penampilan indah lainnya," tegas Darul.
Meski begitu, pemberian hukum halal rebonding bagi wanita bersuami juga
disampaikan dengan catatan. Pelaksanaannya tidak boleh disalah artikan dengan
berpenampilan indah saat tidak di hadapan suami.
"Untuk di luar rumah, tetap sesuai syariat agama wanita diwajibkan menutup
aurat yang untuk rambut bisa dilakukan dengan berjilbab," ujar Darul.
Atas semua yang dirumuskan dalam forum bahtsul masa'il, FMP3 menegaskan tidak
memberlakukannya secara ketat. Rumusan tersebut tetap dianggap sebagai saran,
dengan penerapannya dikembalikan ke masing-masing masyarakat.
"FMP3 bukan forum atau lembaga yang berwenang memutuskan fatwa haram dan hala.
Jadi keputusan kami sifatnya saran, dengan penerapannya kami kembalikan ke
pribadi masing-masing, " pungkas Darul.
Untuk pelaksanaan bahtsul masa'il FMP3 kali ini merupakan yang ke XII dan
digelar bertepatan dengan jelang perayaan 1 abad Pondok Pesantren Lirboyo.
Kegiatan ini diikuti 248 perwakilan dari 46 pondok pesantren putri se Jawa
Timur.
(fat/fat)