Rwfleksi: Silahkan mengundul. http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/13/123077/130/101/Dua-Perusahaan-Pengolahan-Kayu-di-Halmera-Selatan-tidak-Miliki-Izin
Dua Perusahaan Pengolahan Kayu di Halmera Selatan tidak Miliki Izin Sabtu, 13 Februari 2010 22:39 WIB 0 TERNATE--MI: Dua perusahaan, yakni CV Bukit Kapur dan PT Halsel Utama Perkasa, diduga mengolah kayu di kawasan hutan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tanpa izin dari instansi terkait. "Sesuai hasil penyelidikan kami, kedua perusahaan tersebut memang mengolah kayu di kawasan hutan bacan timur tanpa mengantongi izin dari instansi terkait, untuk itu pimpinan kedua perusahaan bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Halmahra Selatan Ajun Komisaris Suryadi di Labuha, Sabtu (13/2). Sekitar 3.000 meter kubik kayu hasil olahan kedua perusahaan tersebut berikut sejumlah alat berat yang digunakan untuk mengolah kayu di kawasan hutan Bacan Timur telah disita sebagai barang bukti. Suryadi mengatakan, kendati Direktur CV Bukit Kapur berinisial RH dan Direktur PT Halsel Utama Perkasa, HR, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, hingga kini mereka belum ditahan karena polisi masih membutuhkan keterangan saksi ahli dari Kementrian Kehutanan. Polres Halmahera Selatan rencananya segera mengirim tim ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi ahli dari Kementrian Kehutanan. Keterangan saksi ahli itu diperlukan untuk mendapatkan kepastian pelanggaran hukum yang dilakukan kedua perusahaan tersebut terkait Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sementara itu, anggota DPRD Halmera Selatan Rosihan Djafar menyatakan dukungannya kepada Polres Halmahera Selatan dalam memproses hukum kedua perusahaan yang mengolah kayu tanpa izin tersebut. Pimpinan kedua perusahaan tersebut, termasuk semua yang terlibat dalam pengolahan kayu di kawasan hutan Bacan Timur tanpa izin harus dikenai sanksi seberat-beratnya, karena tindakan mereka selain melanggar hukum juga dapat membahayakan kelesetarian lingkungan setempat. "Di Halmera Selatan banyak sekali pengolahan kayu secara ilegal. Kami berharap polisi terus memberantas pengolahan kayu secara ilegal itu, baik yang mendanai maupun yang melakukan di lapangan," katanya. Apalagi, pengolahan kayu secara ilegal tersebut dilakukan tanpa memperhatikan faktor kelestarian lingkungan sehingga pada beberapa wilayah sudah menimbulkan bencana banjir pada setiap musim hujan. Ia juga meminta kepada hakim di Pengadilan Negeri Labuha untuk memberi hukuman seberat-beratnya kepada para pengolah kayu secara ilegal, guna memberi efek jera sekaligus memberi pelajaran kepada semua pihak untuk tidak melakukan perbuatan serupa. (Ant/OL-01)
