Rwfleksi: Silahkan mengundul.

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/13/123077/130/101/Dua-Perusahaan-Pengolahan-Kayu-di-Halmera-Selatan-tidak-Miliki-Izin


Dua Perusahaan Pengolahan Kayu di Halmera Selatan tidak Miliki Izin 
Sabtu, 13 Februari 2010 22:39 WIB      0

TERNATE--MI: Dua perusahaan, yakni CV Bukit Kapur dan PT Halsel Utama Perkasa, 
diduga mengolah kayu di kawasan hutan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, 
Maluku Utara, tanpa izin dari instansi terkait. 

"Sesuai hasil penyelidikan kami, kedua perusahaan tersebut memang mengolah kayu 
di kawasan hutan bacan timur tanpa mengantongi izin dari instansi terkait, 
untuk itu pimpinan kedua perusahaan bersangkutan telah kami tetapkan sebagai 
tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Halmahra Selatan Ajun Komisaris Suryadi 
di Labuha, Sabtu (13/2). 

Sekitar 3.000 meter kubik kayu hasil olahan kedua perusahaan tersebut berikut 
sejumlah alat berat yang digunakan untuk mengolah kayu di kawasan hutan Bacan 
Timur telah disita sebagai barang bukti. 

Suryadi mengatakan, kendati Direktur CV Bukit Kapur berinisial RH dan Direktur 
PT Halsel Utama Perkasa, HR, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 
tersebut, hingga kini mereka belum ditahan karena polisi masih membutuhkan 
keterangan saksi ahli dari Kementrian Kehutanan. 

Polres Halmahera Selatan rencananya segera mengirim tim ke Jakarta untuk 
meminta keterangan saksi ahli dari Kementrian Kehutanan. Keterangan saksi ahli 
itu diperlukan untuk mendapatkan kepastian pelanggaran hukum yang dilakukan 
kedua perusahaan tersebut terkait Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang 
Kehutanan. 

Sementara itu, anggota DPRD Halmera Selatan Rosihan Djafar menyatakan 
dukungannya kepada Polres Halmahera Selatan dalam memproses hukum kedua 
perusahaan yang mengolah kayu tanpa izin tersebut. 

Pimpinan kedua perusahaan tersebut, termasuk semua yang terlibat dalam 
pengolahan kayu di kawasan hutan Bacan Timur tanpa izin harus dikenai sanksi 
seberat-beratnya, karena tindakan mereka selain melanggar hukum juga dapat 
membahayakan kelesetarian lingkungan setempat. 

"Di Halmera Selatan banyak sekali pengolahan kayu secara ilegal. Kami berharap 
polisi terus memberantas pengolahan kayu secara ilegal itu, baik yang mendanai 
maupun yang melakukan di lapangan," katanya. 

Apalagi, pengolahan kayu secara ilegal tersebut dilakukan tanpa memperhatikan 
faktor kelestarian lingkungan sehingga pada beberapa wilayah sudah menimbulkan 
bencana banjir pada setiap musim hujan. 

Ia juga meminta kepada hakim di Pengadilan Negeri Labuha untuk memberi hukuman 
seberat-beratnya kepada para pengolah kayu secara ilegal, guna memberi efek 
jera sekaligus memberi pelajaran kepada semua pihak untuk tidak melakukan 
perbuatan serupa. (Ant/OL-01) 

Kirim email ke