Refleksi : Masyalloh! Penguasa rezim NKRI silih berganti, tak kurang pula disepuh dengan iman illahi, koq situasi selama 60 tahun merdeka-merdeka begini? Masih jakinkah Anda kepada ilusi fatamorgana mereka?
http://nasional.kompas.com/read/2010/02/14/15254518/Keadilan.bagi.Masyarakat.Kecil.Sangat.Memprihatinkan Keadilan bagi Masyarakat Kecil Sangat Memprihatinkan Laporan wartawan KOMPAS Wisnu Dewabrata Minggu, 14 Februari 2010 | 15:25 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku sangat prihatin dengan sejumlah peristiwa hukum yang belakangan menurutnya telah dan sering menyinggung rasa keadilan masyarakat. Hal itu terutama terjadi ketika aparat penegak hukum berhadapan dengan para pelanggar hukum dari kalangan masyarakat kelas bawah dan miskin. Hukum seolah diterapkan dan diterjemahkan serta-merta seperti tertulis. Sementara itu, kepada para pelanggar hukum yang berasal dari kalangan mampu, baik secara finansial maupun terkait aksesnya terhadap kekuasaan, aparat penegak hukum tidak melakukan hal serupa dan bahkan mengatur sedemikian rupa agar hukum bisa lebih menguntungkan bagi para pelanggar jenis itu. Keprihatinan itu dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Minggu (14/2/2010), saat hadir dan menjadi pembicara utama dalam pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII). Dia lebih lanjut mendesak para aparat penegak hukum lebih mendahulukan kebenaran substantif dalam menegakkan hukum atau memutus suatu perkara. Hukum kita saat ini memang tengah mengalami persoalan besar, terutama ketika aparat langsung memberlakukan bunyi hukum secara formal kepada orang-orang kecil yang berurusan dengan hukum. "Jadi seorang nenek yang dilaporkan mencuri tiga buah kakao bisa langsung ditangkap dan diproses sampai ke tingkat pengadilan," ujar Mahfud. Namun sayangnya, jika pelaku berasal dari orang mampu atau memiliki akses ke kekuasaan, maka unsur-unsur dalam aturan undang-undang disamarkan atau dicari-cari aturan yang seakan-akan membenarkan perbuatan kriminal tadi. Akibatnya terjadilah banyak kasus yang dinilai sangat memprihatinkan seperti ketika seorang pengendara motor ditangkap dan diadili karena dianggap lalai sehingga menyebabkan kematian istrinya, sementara mereka sendiri adalah korban peristiwa kecelakaan atau tabrak lari atau sejumlah peristiwa lain yang intinya sangat melukai rasa keadilan masyarakat. "Rasa keadilan masyarakat menjadi sangat terluka, apalagi melihat kasus-kasus besar yang jelas-jelas pelakunya ada dan keuangan negara dibobol, tetapi malah para penegak hukum sibuk bicara soal unsur-unsur hukum formal yang katanya belum terpenuhi sehingga kasus-kasus besar itu tidak kunjung selesai," ungkap Mahfud. Dia lebih lanjut menambahkan, di MK, pihaknya beserta para hakim konstitusi lain mencoba menerapkan prinsip keadilan substantif yang didasari pada bisikan hati nurani dan disesuaikan dengan fakta di lapangan. Dengan begitu mereka berani, bahkan untuk melanggar aturan UU, jika hal itu diperlukan untuk memperoleh kebenaran substantif. Mahfud menambahkan, hakim dan penegak hukum dapat menerapkan itu semua hanya jika mereka berani dan mampu melepaskan diri dari bunyi aturan atau pasal formal yang ada. Mereka harus berani bertanya ke hati nurani mereka sendiri mengingat hal itulah yang menjadi sumber dari keadilan hukum. "Sekarang hukum telah lepas dari akarnya itu," ujar Mahfud. Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa langkah perbaikan secara signifikan seperti itu hanya bisa dilakukan dan dimulai dengan terlebih dahulu didukung oleh seorang figur yang memiliki kepemimpinan yang kuat, dalam hal ini Presiden. Menurut Mahfud, tidak boleh lagi seorang presiden melempar tanggung jawab saat terjadi satu peristiwa dengan berdalih menyerahkan penanganan perkara hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum bawahannya. "Presiden enggak boleh lagi bilang tidak mau ikut campur dalam penegakan hukum lantas mempersilakan aparat bawahannya bekerja tanpa diintervensi. Menurut saya, kepemimpinan nasional juga harus ikut bertanggung jawab atas upaya penegakan hukum. Intervensi tidak masalah. Saat Presiden Yudhoyono turut campur dalam kasus Cicak dan Buaya, masyarakat justru mendukung," ujar Mahfud. ++++ http://nasional.kompas.com/read/2010/02/01/1014247/Keadilan.untuk.Warga.Tak.Mampu..Masih.Adakah.Harapan. Keadilan untuk Warga Tak Mampu, Masih Adakah Harapan? Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik Senin, 1 Februari 2010 | 10:14 WIB DPD RI menggelar seminar hukum bertajuk 'Membangun Politik Penegakan Hukum yang Mengakomodasi Keadilan Warga Tak Mampu: Tinjauan Penyelesaian Perkara di Luar Sidang Pengadilan' di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senin (1/2/2010), menghadirkan Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol. Ito Sumardi, pakar hukum pidana Muladi, Hakim Agung Komariah Sapardjaja dan Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman. JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya fenomena hukum yang tidak berpihak pada warga tak mampu di penghujung tahun 2009 membuat Indonesia harus berpikir ulang soal sistem penegakan hukumnya. Kasus Nenek Minah di Banyumas, Kholil dan Basar di Kediri, Manisih di Batang adalah secuil kisah perkara hukum yang berawal dari kemiskinan dan berujung pada vonis penjara. Ketua DPD RI Irman Gusman dalam pembukaan seminar hukum yang digelar DPD RI di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senin (1/2/2010), mengatakan Indonesia harus mengakui bahwa hukum di negeri ini masih diskrimatif. Hukum semestinya menempatkan semua warga negara, baik kaya maupun miskin, dalam posisi setara. Praktiknya, kerap terjadi hak-hak warga tak mampu tercederai karena status sosial mereka. "Keadilan di Indonesia masih diskriminatif. Hak-hak masyarakat masih sering diabaikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi yang mengalami konflik, seringkali diskriminatif memihak yang kuat," tuturnya DPD memandang penegakan hukum seperti ini disebabkan proses penerapan hukum yang tidak transaparan, peradilan yang diskriminatif dan intervensi kekuasaan. Oleh karena itu, lanjut Irman, harapan akan penegakan hukum yang berpihak kepada warga tak mampu terletak pada keseriusan melakukan reformasi lembaga penegak hukum
