Refleksi : Masyalloh!  Penguasa rezim  NKRI silih berganti, tak kurang pula 
disepuh dengan iman illahi, koq situasi selama 60 tahun merdeka-merdeka begini? 
 Masih jakinkah Anda kepada ilusi fatamorgana mereka?

http://nasional.kompas.com/read/2010/02/14/15254518/Keadilan.bagi.Masyarakat.Kecil.Sangat.Memprihatinkan


Keadilan bagi Masyarakat Kecil Sangat Memprihatinkan
Laporan wartawan KOMPAS Wisnu Dewabrata
Minggu, 14 Februari 2010 | 15:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku sangat 
prihatin dengan sejumlah peristiwa hukum yang belakangan menurutnya telah dan 
sering menyinggung rasa keadilan masyarakat.

Hal itu terutama terjadi ketika aparat penegak hukum berhadapan dengan para 
pelanggar hukum dari kalangan masyarakat kelas bawah dan miskin. Hukum seolah 
diterapkan dan diterjemahkan serta-merta seperti tertulis.

Sementara itu, kepada para pelanggar hukum yang berasal dari kalangan mampu, 
baik secara finansial maupun terkait aksesnya terhadap kekuasaan, aparat 
penegak hukum tidak melakukan hal serupa dan bahkan mengatur sedemikian rupa 
agar hukum bisa lebih menguntungkan bagi para pelanggar jenis itu.

Keprihatinan itu dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Minggu 
(14/2/2010), saat hadir dan menjadi pembicara utama dalam pengukuhan dirinya 
sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII).

Dia lebih lanjut mendesak para aparat penegak hukum lebih mendahulukan 
kebenaran substantif dalam menegakkan hukum atau memutus suatu perkara. Hukum 
kita saat ini memang tengah mengalami persoalan besar, terutama ketika aparat 
langsung memberlakukan bunyi hukum secara formal kepada orang-orang kecil yang 
berurusan dengan hukum.

"Jadi seorang nenek yang dilaporkan mencuri tiga buah kakao bisa langsung 
ditangkap dan diproses sampai ke tingkat pengadilan," ujar Mahfud.

Namun sayangnya, jika pelaku berasal dari orang mampu atau memiliki akses ke 
kekuasaan, maka unsur-unsur dalam aturan undang-undang disamarkan atau 
dicari-cari aturan yang seakan-akan membenarkan perbuatan kriminal tadi.

Akibatnya terjadilah banyak kasus yang dinilai sangat memprihatinkan seperti 
ketika seorang pengendara motor ditangkap dan diadili karena dianggap lalai 
sehingga menyebabkan kematian istrinya, sementara mereka sendiri adalah korban 
peristiwa kecelakaan atau tabrak lari atau sejumlah peristiwa lain yang intinya 
sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

"Rasa keadilan masyarakat menjadi sangat terluka, apalagi melihat kasus-kasus 
besar yang jelas-jelas pelakunya ada dan keuangan negara dibobol, tetapi malah 
para penegak hukum sibuk bicara soal unsur-unsur hukum formal yang katanya 
belum terpenuhi sehingga kasus-kasus besar itu tidak kunjung selesai," ungkap 
Mahfud.

Dia lebih lanjut menambahkan, di MK, pihaknya beserta para hakim konstitusi 
lain mencoba menerapkan prinsip keadilan substantif yang didasari pada bisikan 
hati nurani dan disesuaikan dengan fakta di lapangan. 

Dengan begitu mereka berani, bahkan untuk melanggar aturan UU, jika hal itu 
diperlukan untuk memperoleh kebenaran substantif. Mahfud menambahkan, hakim dan 
penegak hukum dapat menerapkan itu semua hanya jika mereka berani dan mampu 
melepaskan diri dari bunyi aturan atau pasal formal yang ada.

Mereka harus berani bertanya ke hati nurani mereka sendiri mengingat hal itulah 
yang menjadi sumber dari keadilan hukum. "Sekarang hukum telah lepas dari 
akarnya itu," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa langkah perbaikan secara signifikan 
seperti itu hanya bisa dilakukan dan dimulai dengan terlebih dahulu didukung 
oleh seorang figur yang memiliki kepemimpinan yang kuat, dalam hal ini Presiden.

Menurut Mahfud, tidak boleh lagi seorang presiden melempar tanggung jawab saat 
terjadi satu peristiwa dengan berdalih menyerahkan penanganan perkara hukum 
sepenuhnya kepada aparat penegak hukum bawahannya.

"Presiden enggak boleh lagi bilang tidak mau ikut campur dalam penegakan hukum 
lantas mempersilakan aparat bawahannya bekerja tanpa diintervensi. Menurut 
saya, kepemimpinan nasional juga harus ikut bertanggung jawab atas upaya 
penegakan hukum. Intervensi tidak masalah. Saat Presiden Yudhoyono turut campur 
dalam kasus Cicak dan Buaya, masyarakat justru mendukung," ujar Mahfud.

++++
http://nasional.kompas.com/read/2010/02/01/1014247/Keadilan.untuk.Warga.Tak.Mampu..Masih.Adakah.Harapan.


Keadilan untuk Warga Tak Mampu, Masih Adakah Harapan?
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Senin, 1 Februari 2010 | 10:14 WIB


DPD RI menggelar seminar hukum bertajuk 'Membangun Politik Penegakan Hukum yang 
Mengakomodasi Keadilan Warga Tak Mampu: Tinjauan Penyelesaian Perkara di Luar 
Sidang Pengadilan' di Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senin (1/2/2010), 
menghadirkan Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol. Ito Sumardi, pakar hukum pidana 
Muladi, Hakim Agung Komariah Sapardjaja dan Ketua Komisi III DPR RI Benny K 
Harman. 
JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya fenomena hukum yang tidak berpihak pada warga 
tak mampu di penghujung tahun 2009 membuat Indonesia harus berpikir ulang soal 
sistem penegakan hukumnya. 

Kasus Nenek Minah di Banyumas, Kholil dan Basar di Kediri, Manisih di Batang 
adalah secuil kisah perkara hukum yang berawal dari kemiskinan dan berujung 
pada vonis penjara. 

Ketua DPD RI Irman Gusman dalam pembukaan seminar hukum yang digelar DPD RI di 
Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senin (1/2/2010), mengatakan Indonesia harus 
mengakui bahwa hukum di negeri ini masih diskrimatif. 

Hukum semestinya menempatkan semua warga negara, baik kaya maupun miskin, dalam 
posisi setara. Praktiknya, kerap terjadi hak-hak warga tak mampu tercederai 
karena status sosial mereka. 

"Keadilan di Indonesia masih diskriminatif. Hak-hak masyarakat masih sering 
diabaikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi yang mengalami konflik, 
seringkali diskriminatif memihak yang kuat," tuturnya 

DPD memandang penegakan hukum seperti ini disebabkan proses penerapan hukum 
yang tidak transaparan, peradilan yang diskriminatif dan intervensi kekuasaan. 
Oleh karena itu, lanjut Irman, harapan akan penegakan hukum yang berpihak 
kepada warga tak mampu terletak pada keseriusan melakukan reformasi lembaga 
penegak hukum

Kirim email ke