http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/35215/kontroversi-rencana-menkominfo
Kontroversi Rencana Menkominfo Senin, 15 Februari 2010 | 01:35 WITA KEMENTRIAN Komunikasi dan Informatika di bawah Tifatul Sembring sedang menggodok rancangan peraturan menteri (RPM) mengenai konten atau isi multimedia. Peraturan itu diniatkan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi, dokumen, dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Larangan itu antara lain mencakup pendistribusian, transmisi, dan penyediaan akses terhadap konten pornografi, sesuatu yang berlawanan dengan kesusilaan, perjudian, penghinaan, dan sentiman berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan. Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun nonfisik lain dari suatu pihak. Menurut rancangan peraturan itu, Menkominfo juga akan membentuk Tim Konten Multimedia yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah konten termasuk konten yang dilarang atau tidak. Tim itu nantinya beranggotakan maksimal 30 orang dengan komposisi 50 persen dari unsur masyarakat dan 50 persen lain dari unsur pemerintahan. Selama setahun, tim itu akan menganalisa konten-konten di internet dan memastikan konten itu aman atau tidak. Rencana tersebut sontak menyulut perlawanan dari masyarakat internet di Tanah Air. Sejak terbetiknya rencana tersebut, berbagai komentar, pendapat, bahkan diskusi, meramaikan jagat maya. Inti dari percakapan dan debat melalui berbagai forum di internet itu nyaris sama, menolak rencana tersebut yang dinilai memasung kebebasan serta memberangus hak publik mengakses informasi. Keberadaan tim tersebut dikhawatirkan tidak dapat berjalan efektif dan yang paling ditakutkan bakal disalahgunakan atau malah membangkitkan monopoli. Kita sependapat jika campur tangan pemerintah dalam soal ini lebih terfokus pada konten negatif seperti pornografi dan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan. Bersamaan dengan itu, seharusnya pemerintah menggali dan mengembangkan prakarsa bagi tumbuh dan berkembangnya konten lokal yang positif dengan landasan kebebasan berekspresi, bukan malah mengatur soal pembredelan konten. Melarang sebuah situs dengan konten 'bahaya' tak akan efektif hanya melalui pemblokiran atau filterisasi, tetapi dengan cara menggandeng masyarakat internet melanjuti sosialisasi internet sehat. Dengan cara itu, keterbukaan dan ketakterbatasan yang tersedia di dunia maya, bisa memberi manfaat lebih besar bagi kecerdasan dan kemajuan bangsa. Jika pemerintah bersungguh-sungguh mendampingi dan melayani rakyatnya mengarungi semesta pengetahuan tanpa batas --termasuk di dunia maya-- maka aparatnya harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat. Jangan cuma menunggu masukan atau mengundang wakil masyarakat saja. Mereka juga harus masuk dan jadi bagian yang aktif di tengah masyarakat maya. Bukan hanya melulu bertindak sebagai pengawas yang dengan kekuasaannya bisa membuka atau menutup akses informasi. Teknologi yang sudah berkembang sedemikian pesat dari menit ke menit memunculkan inovasi, seharusnya dibaca sebagai peluang bagi suatu bangsa untuk meningkatkan kemajuannya. Demikian halnya dengan internet sebagai anak kandung perkembangan teknologi multimedia yang kini telah membuat orang terhubung dan berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Pada sisi inilah, pemerintah di mana pun semestinya sadar, bahwa dengan sifat dan kekuatannya internet terbebas dari berbagai tekanan pemerintah, ekonomi, maupun partisan politik tertentu. Betul pemerintah bisa mengendalikannya, tapi bersamaan dengan itu pula masyarakat maya akan menemukan cara melepaskan diri dari kendali itu. Masyarakat yang dewasa tentu sudah mampu memilih dan memilah, mana informasi yang bermanfaat bagi diri dan bangsanya dan mana informasi sampah. Jadi percayakanlah segalanya pada mereka.
<<4_2_109v.gif>>
sig.jsp?pc=ZSzeb114&pp=GRfox000
Description: Binary data
