Refleksi : Berapa besar juamlah uang yang digelapkan selama ini? Bagaimana dengan pengelapan sebelum tahun 2006?
http://www.gatra.com/artikel.php?id=135246 Mark Up Tiket Diplomat Pejabat Kemlu Diperiksa Pekan Depan Jakarta, 24 Pebruari 2010 13:14 Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyatakan pekan depan sejumlah pejabat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan diperiksa terkait dugaan mark up tiket perjalanan diplomat pada 2006-2009. "Pejabat yang akan kita periksa pada Selasa (2/3) besok itu seperti eselon III dan eselon IV," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Arminsyah, di Jakarta, Rabu (24/2). Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus tiket perjalanan diplomat di Kemlu 2006-2009, dari penyelidikan ke penyidikan. Arminsyah menyatakan pemeriksaan terhadap pejabat eselon III dan eselon IV itu, penting karena mereka yang lebih mengetahui persoalan tiket perjalanan untuk diplomat. "Secara keseluruhan yang akan kita periksa terkait kasus tiket perjalanan itu, sebanyak 16 saksi," katanya. Disebutkan, dari 16 saksi yang akan diperiksa itu, tujuh diantaranya berasal dari perusahaan travel yang mengurus tiket perjalanan para diplomat tersebut. "Tujuh perusahaan travel akan diperiksa juga pada pekan depan nanti," katanya. Sampai sekarang, kata Arminsyah belum ada tersangka dalam kasus tersebut. "Tapi yang jelas dalam kasus ini ada tindak pidananya, dan penyidikan untuk membuat terang kasus," katanya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto menyatakan, penyidikan atas kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan dalam realisasi DIPA 2009 Departemen Luar Negeri khususnya biaya perjalanan dinas untuk mutasi/penarikan diplomat sebesar Rp 100 miliar. "Yaitu dilakukan dengan cara me-mark up refund (penguangan kembali) tiket yang diduga dilakukan sejak tahun 2000. Dugaan tersebut didasarkan pada pengelolaan pembiayaan refund tiket yang sudah dilakukan sejak tahun 2000," katanya. Didiek juga mengatakan, rekapitulasi bulan Juni sampai dengan Desember 2009 terhadap empat travel, ditemukan 120 dokumen senilai 650,855 dollar AS atau Rp 6,37 miliar, yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kemlu tanggal 4 Februari 2010, negara mengalami kerugian tahun 2008 dan 2009 sebesar Rp 21,5 miliar," katanya. Sebelumnya, ICW melaporkan dugaan korupsi biaya perjalanan pejabat Kemlu dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6,05 miliar. Penggelembungan biaya perjalanan itu dilakukan ketika para pejabat mengklaim biaya tersebut. Salah satu cara penggelembungan adalah dengan menggunakan invoice kosong yang diberikan oleh pihak rekanan. Dengan demikian, para pejabat bisa dengan leluasa menentukan harga tiket. [EL, Ant]
sig.jsp?pc=ZSzeb095&pp=GRfox000
Description: Binary data
