Refleksi : Berapa besar juamlah uang yang digelapkan selama ini? Bagaimana 
dengan pengelapan sebelum tahun 2006?

http://www.gatra.com/artikel.php?id=135246


Mark Up Tiket Diplomat
Pejabat Kemlu Diperiksa Pekan Depan


Jakarta, 24 Pebruari 2010 13:14
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyatakan 
pekan depan sejumlah pejabat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan diperiksa 
terkait dugaan mark up tiket perjalanan diplomat pada 2006-2009.

"Pejabat yang akan kita periksa pada Selasa (2/3) besok itu seperti eselon III 
dan eselon IV," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Arminsyah, di 
Jakarta, Rabu (24/2).

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus tiket 
perjalanan diplomat di Kemlu 2006-2009, dari penyelidikan ke penyidikan.

Arminsyah menyatakan pemeriksaan terhadap pejabat eselon III dan eselon IV itu, 
penting karena mereka yang lebih mengetahui persoalan tiket perjalanan untuk 
diplomat. "Secara keseluruhan yang akan kita periksa terkait kasus tiket 
perjalanan itu, sebanyak 16 saksi," katanya.

Disebutkan, dari 16 saksi yang akan diperiksa itu, tujuh diantaranya berasal 
dari perusahaan travel yang mengurus tiket perjalanan para diplomat tersebut. 
"Tujuh perusahaan travel akan diperiksa juga pada pekan depan nanti," katanya.

Sampai sekarang, kata Arminsyah belum ada tersangka dalam kasus tersebut. "Tapi 
yang jelas dalam kasus ini ada tindak pidananya, dan penyidikan untuk membuat 
terang kasus," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto menyatakan, penyidikan atas kasus 
tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya 
penyimpangan dalam realisasi DIPA 2009 Departemen Luar Negeri khususnya biaya 
perjalanan dinas untuk mutasi/penarikan diplomat sebesar Rp 100 miliar. "Yaitu 
dilakukan dengan cara me-mark up refund (penguangan kembali) tiket yang diduga 
dilakukan sejak tahun 2000. Dugaan tersebut didasarkan pada pengelolaan 
pembiayaan refund tiket yang sudah dilakukan sejak tahun 2000," katanya.

Didiek juga mengatakan, rekapitulasi bulan Juni sampai dengan Desember 2009 
terhadap empat travel, ditemukan 120 dokumen senilai 650,855 dollar AS atau Rp 
6,37 miliar, yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kemlu tanggal 4 
Februari 2010, negara mengalami kerugian tahun 2008 dan 2009 sebesar Rp 21,5 
miliar," katanya.

Sebelumnya, ICW melaporkan dugaan korupsi biaya perjalanan pejabat Kemlu dengan 
potensi kerugian negara sebesar Rp 6,05 miliar.

Penggelembungan biaya perjalanan itu dilakukan ketika para pejabat mengklaim 
biaya tersebut.

Salah satu cara penggelembungan adalah dengan menggunakan invoice kosong yang 
diberikan oleh pihak rekanan. Dengan demikian, para pejabat bisa dengan leluasa 
menentukan harga tiket. [EL, Ant] 







Attachment: sig.jsp?pc=ZSzeb095&pp=GRfox000
Description: Binary data

Kirim email ke