Refleksi : Apa gunanya dengan MPR dan  apakah tidak cukup dengan satu instansi 
saja  yaitu Dewan Penipu Rakyat [DPR]? 


http://www.detiknews.com/read/2010/02/24/150655/1306024/10/mpr-gelar-paripurna-sahkan-tata-tertib-pemakzulan?991101605

Rabu, 24/02/2010 15:06 WIB


MPR Gelar Paripurna Sahkan Tata Tertib Pemakzulan
Anwar Khumaini - detikNews




Jakarta - MPR akan mengelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan rancangan 
tentang peraturan tata tertib MPR dan tentang peraturan kode etik MPR. Dalam 
tata tertib itu juga diatur tentang pemakzulan.

"Juga memuat peraturan mengenai pemakzulan (impeachment) presiden dan wapres. 
Rapat paripurna akan berlangsung pada tanggal 1 Maret 2010," kata Ketua MPR 
Taufiq Kiemas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2010).

Menurut Taufiq, sidang ini adalah sidang agenda tunggal yakni hanya pengesahan 
rancangan tentang peraturan tata tertib MPR. Tujuan agenda tunggal agar tidak 
melebar kemana-kemana.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Hajrianto Tohari mengatakan, agenda tunggal ini 
untuk menghindari spekulasi yang lain.

"Kan MPR sebagaimana diatur dalam UU memiliki kewenangan bermacam-macam seperti 
melantik presiden dan wapres. Biar agendanya tak melebar," tukas Hajrianto.

Hajrianto membenarkan agenda sidang paripurna ini untuk menangkap pemakzulan. 
"Ya. Tapi yang nangkal itu aturan tata tertib sendiri bukan kita yang 
menangkal," tegasnya.

Presiden dan Wapres, lanjut Hajrianto, tidak diundang dalam paripurna ini 
karena rapat ini adalah rapat internal.
"Ini rapat internal MPR. Presiden tidak diundang," imbuhnya.

Namun Kamis (25/2/2010) pagi, pimpinan MPR akan menghadap presiden untuk 
memberitahu agenda ini.

<<taufiqdalam.jpg>>

Kirim email ke