Refleksi : Apakah tidak menegal berarti tidak boleh menikah?
http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=88122
Islam tidak mengenal nikah siri
Tanggal : 24 Feb 2010
Sumber : Harian Terbit
JAKARTA - Kontroversi seputar nikah siri belum juga surut. Kendati berbagai
kalangan berpendapat nikah siri tidak masalah, namun Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Samarinda secara tegas mengatakan, Islam tidak mengenal istilah nikah
siri.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), KH
Zaini Naim mengatakan, nikah yang benar adalah pernikahan yang dilaksanakan
sesuai syariat Islam dan sesuai hadis Nabi Muhammad SAW, yakni, adanya satu
wali dan dua saksi.
"Jadi, nikah siri atau dalam ungkapan di Indonesia biasa disebut sebagai nikah
sembunyi-sembunyi tidak dikenal dalam Islam sebab hanya ada satu nikah yakni
sesuai yang disyaratkan agama," ungkap Zaini Naim.
Namun walaupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi sepanjang nikah yang
dilakukan itu sesuai syarat agama, kata Ketua MUI Samarinda itu hukumnya sah.
"Mau dilakukan secara sembunyi-sembuyi atau terang-terangan sepanjang ada wali
dan dua saksi, nikah itu sudah sah menurut pandangan agama. Pada perspektif
agama Islam, nikah merupakan ikrar dengan kata-kata dan bukan surat," ujar KH
Zaini Naim.
Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Samarinda terkait rencana pemerintah
memberlakukan UU Nikah Siri.
"Mestinya, pemerintah dalam hal ini Departemen Agama terlebih dahulu mengundang
para tokoh dan alim ulama membahas tentang draf nikah siri itu. Bukan dengan
melemparkan wacana itu ke masyarakat sehingga menjadi polemik," kata Zaini Naim.
Pemerintah dianggap terlalu mengintervensi nilai-nilai agama jika memaksakan
pemberlakukan UU Nikah Siri tersebut.
"Kami (MUI Samarinda) menolak draf nikah siri itu karena kami menilai
pemerintah sudah terlalu jauh mencampuri nilai agama," kata Ketua MUI Samarinda
itu.
Masalah nikah siri lanjut Zaini Naim menjadi salah satu keputusan ulama pada
pertemuan MUI se-Indonesia di Gontor, Jawa Timur, pada 2006 silam.
"Ada dua keputusan pada pertemuan ulama terkait nikah di bawah tangan yakni,
nikah di bawah tangan sah jika hukumnya terpenuhi yaitu seorang wali dan dua
saksi serta pelaku nikah di bawah tangan itu diharuskan mendaftarkan diri ke
intansi berwenang. Jadi, terkait hukum negara yakni surat nikah, orang yang
melakukan nikah di bawah tangan itu juga harus mendaftarkan ke instansi
terkait," katanya.
Kasus penelantaran saat terjadi perceraian, lanjut Zaini Naim, tidak hanya
terjadi pada pelaku nikah siri tetapi juga banyak terjadi pada pernikahan resmi.
"Masalah penelantaran bukan disebabkan proses nikah itu, sebab banyak juga
pelaku nikah resmi menelantarkan anak setelah bercerai. Jadi, saya sepakat jika
pelaku yang menelantarkan itu dihukum, tetapi bukan prosesnya yang
dipermasalahkan," ungkapnya. (taryono)