yaaa.... dia juga jadi bingung, diteken salah gak diteken juga rasanya bersalah.
Masalahnya dia sendiri enggak mampu jawab argumentasinya. Tafsir Qurannya bisa ada celah untuk disalahkan, tapi juga ada tafsir dibenarkan kawin siri itu sendiri. Inilah yang dikatakan dimakan ibu mati, tidak dimakan bapaknya mati, tapi kalo didiamkan malah dianya sendiri yang mati. --- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote: > > http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=119156 > > [ Rabu, 24 Februari 2010 ] > > > Menag Belum Teken Draf RUU Nikah Siri > > > PASURUAN - Jika ada pejabat negara yang risi terhadap polemik seputar > pernikahan siri, dia adalah Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali. Yang > membuat dia risi, RUU yang akan memidanakan pelaku nikah siri itu masih > sebatas wacana. "Jadi, yang dipolemikkan itu belum ada wujudnya," kata Menag > ketika hadir di acara haul KH A. Hamid di Ponpes Salafiyah Pasuruan kemarin > (23/2). > > Hadir dalam acara tersebut, antara lain, Wagub Jatim Saifullah Yusuf dan > Wawali Surabaya Arif Affandi. > > Menag menegaskan, draf resmi RUU nikah siri belum ada. "Sebagai menteri > agama, saya sendiri belum pernah menandatangani draf RUU tersebut," > tandasnya. > > Dia menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum sehingga ada pengaturan hak > dan kewajiban negara. Pembatasan-pembatasan hak warga negara harus berdasar > atas hukum dan ditetapkan dengan undang-undang. > > Suryadharma dalam kesempatan tersebut menyatakan tidak setuju jika ada yang > menyebut nikah siri itu sama dengan upaya melegalisasi prostitusi. Sebab, > menurut syariat Islam, menikah dengan menghadirkan saksi, wali, calon > mempelai, dan juga ijab kabul itu sudah sah. Hanya, bedanya, tidak ada > pencatatan secara administratif negara. > > Karena itu, lantas dibuatlah RUU. Setelah ada undang-undang, hal tersebut > diatur pengadilan agama. "Orang menikah harus melalui pengadilan agama. > Dengan demikian, peristiwa pernikahannya itu tercatat," imbuhnya. > > Soal ancaman pemidanaan pelaku nikah siri, Suryadharma mengatakan hal itu > baru berbentuk draf undang-undang atau rancangan undang-undang. Mungkin saja > draf itu berubah dengan munculnya berbagai pandangan. > > "Sebenarnya, dalam rancangan UU nikah siri itu, yang berusaha diperhatikan > oleh negara adalah soal hak istri dan anak-anak hasil pernikahan. Sebab, > dengan pencatatan resmi, hak mereka akan lebih terlindungi oleh hukum > pernikahan yang dicatatkan negara," jelasnya lagi. > > Dia berharap, masyarakat tidak lagi terpancing dalam beragam polemik yang > mengungkap soal pernikahan siri. Apalagi, dia melihat, respons keras yang > mulai ditunjukkan banyak kalangan bisa memicu situasi negara menjadi tidak > kondusif. (via/yud/jpnn/kum) >
