Memang enggak salah, sebagai menteri dia pasti mendapatkan perlindungan untuk 
tidak dipenjarakan.  Tapi bukan itu yang dia takutkan, negara enggak melindungi 
kedudukannya dalam arti dia bisa dipecat dan diganti, dan itulah yang rasanya 
lebih berat daripada sekedar dipenjara.

Bekas menteri agama dulupun meskipun korupsi tetap terlindung tidak bisa 
dipenjara.  Barulah setelah tidak jadi menteri lagi tidak ada lagi perlindungan 
dan hasil korupsinya disita dan dia dipenjara 5 tahun.






--- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote:
>
>     
> 
> http://www.sinarharapan.co.id/cetak-sinar/berita/read/sri-mulyani-yakin-dilindungi-negara/
>   
> Rabu, 24 Pebruari 2010 13:17 
> Tanggapi Hasil Pansus
> 
> Sri Mulyani Yakin Dilindungi Negara
> OLEH: WEB WAROUW/INNO JEMABUT
> 
> 
> 
> Jakarta - Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga 
> Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak bertanggung jawab dan tidak 
> akan mengundurkan diri dari jabatan karena dia merasa yang dilakukan benar 
> adanya.
> 
> 
>      
> Selain itu, soal mundur atau tidak merupakan domain Presiden. Dia yakin 
> negara akan melindungi apa yang dilakukan, karena sesuai dengan undang-undang 
> (UU). 
> 
> 
> Sri Mulyani mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu (24/2), untuk menanggapi 
> kesimpulan akhir fraksi dalam Pansus Century DPR yang menya­lahkan kebijakan 
> KSSK yang dipimpinnya. Sri Mulyani didampingi jajaran eselon satu 
> Kemen­terian Keuangan.  "Kami tenang  karena sudah melakukannya sesuai UU. 
> Dengan begitu kami yakin, dengan menjalankan mandat sesuai UU, kami akan 
> dilindungi negara," katanya.Ia merasa semua kebijakan yang diambil tak bisa 
> begitu saja disalahkan. Dia mengaku senang dievaluasi secara objektif 
> berdasarkan kinerja dan UU. "Kami tegaskan dalam melakuan hal tersebut tidak 
> ada interest peribadi dan kelompok," ujarnya.
> 
> 
> Untuk itu, jika ada pihak yang merasa saat ia menjadi ke­tua KSSK ada 
> pelanggaran yang dilakukan, ia meminta ditunjukkan jenis pelanggaran yang 
> dilakukannya. "Dalam Perppu Jaringan Pengaman Sek­tor Keuangan, tugas KSSK 
> mencegah krisis, jadi saya bertanggung jawab mencegah krisis dan krisis itu 
> bisa tercegah. Artinya, saya bertanggung jawab atas keberhasilan men­ce­gah 
> krisis. Jika dituduh ada pelanggaran, kami akan menpelajari, indikasi 
> pelanggarannya seperti apa, UU mana yang dilanggar dan terlanggar, se­hing­ga 
> kami bisa menata konse­kuensinya seperti apa," paparnya. Saat ditanya soal 
> tudingan Pansus yang menilai dirinya melakukan pembiaran dalam kasus 
> tersebut, Sri Mulyani juga membantahnya dengan tegas. Menurutnya, justru ia 
> yang melakukan pencekalan kepada tersangka, yakni pemilik Bank Century Robert 
> Tantular, berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.
> 
> 
> Sri Mulyani menegaskan, dalam menjalankan tugasnya ia telah menggunakan semua 
> sumber daya yang ada untuk memutuskan suatu kebijakan. "Saya menggunakan 
> segala sumber untuk menjaga sesuai koridor perundangan-undangan. Saat itu 
> dalam kondisi krisis dan saya harus memutuskan dengan cepat dan tepat karena 
> kalau tidak saya juga yang akan disalahkan. Jangan kondisi ketika itu 
> dibandingkan dengan saat ini. Kalau Pansus lebih enak, mereka ber-30 dan 
> punya waktu 3 bulan untuk  membahas masalah ini. Se­dang­kan saya saat itu 
> hanya sendiri dan harus memutuskan dengan cepat berdasarkan informasi yang 
> ada hanya dalam waktu seminggu," katanya.
> 
> Tunggu Proses Hukum
> Staf Khusus Presiden Bidang Politik Daniel Spar­ringa di Jakarta, Rabu (24/2) 
> pagi, mengatakan, kesimpulan fraksi di DPR dalam Pansus Angket Bank Century 
> tidak mengejutkan siapa pun. Sebab, semuanya sudah ter­gambar sebelumnya. 
> Kesim­pulan fraksi-fraksi itu juga tidak mengubah nasib siapa pun sebab pada 
> akhirnya pembuktian bersalah atau tidak dalam masalah Bank Century diputuskan 
> aparat penegak hukum."Tidak seorang pun yang terkejut dengan kesimpulan yang 
> ada di Pansus itu. Semuanya sudah tergambar sebelumnya. Toh, pada akhir­nya 
> aparat penegak hukum yang putuskan apakah bersalah atau tidak," kata Daniel.
> 
> 
> Dia mengatakan, hal itu terlihat ironis, tapi konstruksi ketatanegaraan 
> mengaturnya demikian. Kesimpulan fraksi-fraksi hanya berimplikasi pada 
> pangung politik yang menghebohkan dan melukai perasaan para pihak yang 
> disebutkan dalam kesimpulan yanga ada. "Itu ongkos politik akibat semua 
> perhatian publik tersita oleh kegiatan Pansus," jelasnya.
> 
> 
> Sementara itu, pengamat politik Andrinof Chaniago menjelaskan, perlu ada 
> titik temu pandangan yang berbeda antara fraksi-fraksi di dalam Pansus. 
> "Substansinya harus dipertemukan. Antara Fraksi PD dan Fraksi PKB yang 
> mengatakan tidak salah berhadapan dengan sejumlah besar fraksi yang lain yang 
> menegaskan bersalah. Ini dua substansi yang bertentangan jauh," tegasnya.
> Menurutnya, rekomendasi politik oleh Pansus DPR tidak cukup kuat untuk 
> memaksa seseorang untuk mundur dari jabatan. 
> 
> Sebaiknya rekomendasi ke proses hukum segera dijalani agar memiliki kekuatan 
> hukum untuk mendesak Boediono dan Sri Mulyani mundur. "Kalau pribadi mereka 
> siap untuk mundur lebih dulu itu baik, tapi kalau membutuhkan pemaksaan maka 
> dibutuhkan kekuatan hukum yang prosesnya panjang lagi," katanya. Menjawab hal 
> itu, pengamat Hukum Tata Negara Irman Putrasidin menjelaskan bahwa proses 
> hukum seharusnya dilakukan pada jajaran menteri ke bawah saja. 
> 
> 
> "Kalau nanti setengah dari paripurna DPR menyatakan Boediono bersalah pada 
> tanggal 2 Maret maka sebaiknya diikuti dengan jalan keluar pengajuan amnesty 
> dan abolisi bagi Boediono," ujarnya.Namun, amnesty atau abolisi menurutnya 
> diberikan setelah Boediono mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. 
> "Tujuannya agar tidak perlu proses hukum yang panjang bagi Boediono. Karena 
> kalau ini tidak dilakukan dan Boediono sampai diperiksa Mahkamah Konstitusi," 
> katanya.
> 
> Menurutnya, kalau DPR menggunakan hak berpendapatnya dan menyatakan Boediono 
> bersalah dan masuk ke Mahkamah Konstitusi ada kemungkinan muncul variabel 
> baru yang bisa lebih panjang dan berisiko politik.Ketua Petisi 28, Haris 
> Rusli Moti di Jakarta, Rabu (24/2), mengatakan, Boediono dan Sri Mulyani 
> harus segera mengundurkan diri karena tidak menguntungkan secara moral dan 
> etis apa bila sampai ke proses hukum. "Jangan tunggu proses hukum karena akan 
> lebih memalukan lagi, bagi bangsa, pemerintah dan kedua orang itu sendiri," 
> katanya. Secara politik, menurutnya, sikap empat fraksi yang ada di DPR sudah 
> mewakili keresahan rakyat selama menunggu ujung dari proses Pansus ini. Untuk 
> itu DPR harus melanjutkan tugasnya menjalankan hak angket sebagai bagian dari 
> fungsi kontrol legislatif pada eksekutif. 
> 
> Objektif
> Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dalam pertemuan dengan 27 duta besar 
> dari berbagai negara di Hotel Four Season Jakarta, Rabu (24/2), berharap 
> partainya tetap berada dalam koalisi hingga 2014. Kendati pandangan akhir 
> kasus Bank Century, Partai Golkar menyebutkan nama-nama pejabat yang harus 
> bertanggung jawab atas kebijakan pemberian dana talangan.
> 
> 
> "Dalam masalah Century, Golkar objektif, menyebut nama yang bertanggung 
> jawab. Karena koalisi bukan dengan partai lain tapi dengan presiden 
> terpilih," tegasnya.Mengenai kemungkinan pergantian menteri dari Partai 
> Golkar, Aburizal mengatakan,  hal itu merupakan hak prerogratif Presiden. 
> Golkar, katanya, tidak akan menarik kader yang ada di kabinet. 
> 
> 
> Dia menegaskan, tidak merasa khawatir jika ada serangan balik terhadap sikap 
> fraksinya di DPR. Pasalnya pembahasan yang dilakukan dengan jalinan koalisi 
> tidak hanya terfokus pada persoalan Bank Century semata. Tapi juga 
> persoalan-persoalan lain yang menjadi isu menyangkut kesejahteraan rakyat 
> Indonesia. "Century itu hanya salah satu isu yang didiskusikan, masih banyak 
> isu yang didiskusikan dan kita sependapat," tuturnya.
> Aburizal Bakrie menegaskan, sikap Fraksi Partai Golkar pada paripurna 2 Maret 
> 2010 tetap sama dengan pandangan akhirnya semalam, karena prinsipnya masalah 
> hukum diserahkan pada penegak hukum dan hendaknya tidak membuat terhentinya 
> persoalan diplomasi dengan negara-negara luar.
> 
> Empat Fraksi
> Pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap penyelidikan dugaan skandal Bank 
> Century diwarnai perubahan sikap dari Fraksi Partai Gerindra (F-Gerindra). 
> Partai yang sejak awal berjanji menyebutkan nama orang yang bertanggung jawab 
> itu akhirnya berubah haluan dengan hanya menyebut nama instansi yang 
> bertanggung jawab.
> 
> 
> Dalam pandangan akhir tersebut, praktis hanya Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), 
> Fraksi PKS (FPKS), Fraksi Golkar (FPG), dan Fraksi Partai Hanura (F-Hanura) 
> yang tegas menyebut nama-nama yang paling bertanggung jawab. Khusus untuk 
> Fraksi Golkar, dalam pandangan akhirnya hanya menyebutkan inisial orang-orang 
> yang bertanggung jawab. 
> 
> 
> Acara yang dimulai Selasa (23/2) pukul 20.00 itu diawali dengan pembacaan 
> pandangan akhir dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) melalui juru bicaranya, 
> Achsanul Kosasih. Sebagaimana telah diprediksi, sikap akhir Partai Demokrat 
> terhadap kasus Bank Century tidak berubah. Achsanul menyatakan, langkah 
> pemerintah, dalam hal ini BI dan KSSK dalam menyelematkan Bank Century sudah 
> tepat dan tidak melanggar hukum dan perundang-undangan.
> 
> 
> Fraksi Demokrat mengakui ada sejumlah pelanggaran dalam tahapan aliran dana 
> talangan Bank Century. "Pelanggaran yang dilakukan sejumlah tidak bisa 
> dikaitkan oleh instansi pemerintah karena tidak mungkin pemerintah mengawasi 
> nama-nama nasabah yang berjumlah ratusan," tambahnya.
> 
> 
> FPKB, FPAN, dan FPPP juga tidak menyebut nama orang yang bertanggung jawab. 
> PPP dalam pandangan akhirnya hanya menyebut pejabat-pejabat BI, KSSK, KK, 
> LPS, dan manajemen Bank Century sebagai pihak yang bertanggung jawab. 
> Sikap PPP itu serupa dengan sikap yang dipertontonkan Fraksi PAN, Fraksi PKB, 
> dan Fraksi Gerindra. Bahkan, FPKB tidak menilai adanya pelanggaran selama 
> proses dana talangan dilakukan. 
> 
> 
> FPG menyebut inisial BO selaku Gubernur BI, SMI selaku Ketua KSSK sekaligus 
> Menkeu sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun dalam akhir pernyataannya, 
> Ade akhirnya menyebut tegas nama Boediono dan Sri Mulyani, serta sejumlah 
> petinggi BI, seperti Miranda Goeltom, Aulia Pohan, dan Anwar Nasution. 
> 
> 
> Sementara itu, FPDIP, FPKS, dan F-Hanura secara tegas menyebut Boediono, Sri 
> Mulyani, dan sejumlah anggota Dewan Gubernur BI sebagai pihak yang 
> bertanggung jawab. Manajemen Bank Century juga ikut disebut sebagai pihak 
> yang bertanggung jawab. Dalam pandangannya, ketiga fraksi sepakat mendesak 
> aparat hukum melakukan proses hukum atas pihak-pihak yang bertanggung 
> jawab.(cr-7/inno jemabut/web warouw/ninuk cucu suwanti/wishnugroho akbar)
>


Kirim email ke