http://www.sinarharapan.co.id/cetak-sinar/berita/read/sri-mulyani-yakin-dilindungi-negara/
  
Rabu, 24 Pebruari 2010 13:17 
Tanggapi Hasil Pansus

Sri Mulyani Yakin Dilindungi Negara
OLEH: WEB WAROUW/INNO JEMABUT



Jakarta - Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak bertanggung jawab dan tidak akan 
mengundurkan diri dari jabatan karena dia merasa yang dilakukan benar adanya.


     
Selain itu, soal mundur atau tidak merupakan domain Presiden. Dia yakin negara 
akan melindungi apa yang dilakukan, karena sesuai dengan undang-undang (UU). 


Sri Mulyani mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu (24/2), untuk menanggapi 
kesimpulan akhir fraksi dalam Pansus Century DPR yang menya­lahkan kebijakan 
KSSK yang dipimpinnya. Sri Mulyani didampingi jajaran eselon satu Kemen­terian 
Keuangan.  "Kami tenang  karena sudah melakukannya sesuai UU. Dengan begitu 
kami yakin, dengan menjalankan mandat sesuai UU, kami akan dilindungi negara," 
katanya.Ia merasa semua kebijakan yang diambil tak bisa begitu saja disalahkan. 
Dia mengaku senang dievaluasi secara objektif berdasarkan kinerja dan UU. "Kami 
tegaskan dalam melakuan hal tersebut tidak ada interest peribadi dan kelompok," 
ujarnya.


Untuk itu, jika ada pihak yang merasa saat ia menjadi ke­tua KSSK ada 
pelanggaran yang dilakukan, ia meminta ditunjukkan jenis pelanggaran yang 
dilakukannya. "Dalam Perppu Jaringan Pengaman Sek­tor Keuangan, tugas KSSK 
mencegah krisis, jadi saya bertanggung jawab mencegah krisis dan krisis itu 
bisa tercegah. Artinya, saya bertanggung jawab atas keberhasilan men­ce­gah 
krisis. Jika dituduh ada pelanggaran, kami akan menpelajari, indikasi 
pelanggarannya seperti apa, UU mana yang dilanggar dan terlanggar, se­hing­ga 
kami bisa menata konse­kuensinya seperti apa," paparnya. Saat ditanya soal 
tudingan Pansus yang menilai dirinya melakukan pembiaran dalam kasus tersebut, 
Sri Mulyani juga membantahnya dengan tegas. Menurutnya, justru ia yang 
melakukan pencekalan kepada tersangka, yakni pemilik Bank Century Robert 
Tantular, berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.


Sri Mulyani menegaskan, dalam menjalankan tugasnya ia telah menggunakan semua 
sumber daya yang ada untuk memutuskan suatu kebijakan. "Saya menggunakan segala 
sumber untuk menjaga sesuai koridor perundangan-undangan. Saat itu dalam 
kondisi krisis dan saya harus memutuskan dengan cepat dan tepat karena kalau 
tidak saya juga yang akan disalahkan. Jangan kondisi ketika itu dibandingkan 
dengan saat ini. Kalau Pansus lebih enak, mereka ber-30 dan punya waktu 3 bulan 
untuk  membahas masalah ini. Se­dang­kan saya saat itu hanya sendiri dan harus 
memutuskan dengan cepat berdasarkan informasi yang ada hanya dalam waktu 
seminggu," katanya.

Tunggu Proses Hukum
Staf Khusus Presiden Bidang Politik Daniel Spar­ringa di Jakarta, Rabu (24/2) 
pagi, mengatakan, kesimpulan fraksi di DPR dalam Pansus Angket Bank Century 
tidak mengejutkan siapa pun. Sebab, semuanya sudah ter­gambar sebelumnya. 
Kesim­pulan fraksi-fraksi itu juga tidak mengubah nasib siapa pun sebab pada 
akhirnya pembuktian bersalah atau tidak dalam masalah Bank Century diputuskan 
aparat penegak hukum."Tidak seorang pun yang terkejut dengan kesimpulan yang 
ada di Pansus itu. Semuanya sudah tergambar sebelumnya. Toh, pada akhir­nya 
aparat penegak hukum yang putuskan apakah bersalah atau tidak," kata Daniel.


Dia mengatakan, hal itu terlihat ironis, tapi konstruksi ketatanegaraan 
mengaturnya demikian. Kesimpulan fraksi-fraksi hanya berimplikasi pada pangung 
politik yang menghebohkan dan melukai perasaan para pihak yang disebutkan dalam 
kesimpulan yanga ada. "Itu ongkos politik akibat semua perhatian publik tersita 
oleh kegiatan Pansus," jelasnya.


Sementara itu, pengamat politik Andrinof Chaniago menjelaskan, perlu ada titik 
temu pandangan yang berbeda antara fraksi-fraksi di dalam Pansus. "Substansinya 
harus dipertemukan. Antara Fraksi PD dan Fraksi PKB yang mengatakan tidak salah 
berhadapan dengan sejumlah besar fraksi yang lain yang menegaskan bersalah. Ini 
dua substansi yang bertentangan jauh," tegasnya.
Menurutnya, rekomendasi politik oleh Pansus DPR tidak cukup kuat untuk memaksa 
seseorang untuk mundur dari jabatan. 

Sebaiknya rekomendasi ke proses hukum segera dijalani agar memiliki kekuatan 
hukum untuk mendesak Boediono dan Sri Mulyani mundur. "Kalau pribadi mereka 
siap untuk mundur lebih dulu itu baik, tapi kalau membutuhkan pemaksaan maka 
dibutuhkan kekuatan hukum yang prosesnya panjang lagi," katanya. Menjawab hal 
itu, pengamat Hukum Tata Negara Irman Putrasidin menjelaskan bahwa proses hukum 
seharusnya dilakukan pada jajaran menteri ke bawah saja. 


"Kalau nanti setengah dari paripurna DPR menyatakan Boediono bersalah pada 
tanggal 2 Maret maka sebaiknya diikuti dengan jalan keluar pengajuan amnesty 
dan abolisi bagi Boediono," ujarnya.Namun, amnesty atau abolisi menurutnya 
diberikan setelah Boediono mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. 
"Tujuannya agar tidak perlu proses hukum yang panjang bagi Boediono. Karena 
kalau ini tidak dilakukan dan Boediono sampai diperiksa Mahkamah Konstitusi," 
katanya.

Menurutnya, kalau DPR menggunakan hak berpendapatnya dan menyatakan Boediono 
bersalah dan masuk ke Mahkamah Konstitusi ada kemungkinan muncul variabel baru 
yang bisa lebih panjang dan berisiko politik.Ketua Petisi 28, Haris Rusli Moti 
di Jakarta, Rabu (24/2), mengatakan, Boediono dan Sri Mulyani harus segera 
mengundurkan diri karena tidak menguntungkan secara moral dan etis apa bila 
sampai ke proses hukum. "Jangan tunggu proses hukum karena akan lebih memalukan 
lagi, bagi bangsa, pemerintah dan kedua orang itu sendiri," katanya. Secara 
politik, menurutnya, sikap empat fraksi yang ada di DPR sudah mewakili 
keresahan rakyat selama menunggu ujung dari proses Pansus ini. Untuk itu DPR 
harus melanjutkan tugasnya menjalankan hak angket sebagai bagian dari fungsi 
kontrol legislatif pada eksekutif. 

Objektif
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dalam pertemuan dengan 27 duta besar 
dari berbagai negara di Hotel Four Season Jakarta, Rabu (24/2), berharap 
partainya tetap berada dalam koalisi hingga 2014. Kendati pandangan akhir kasus 
Bank Century, Partai Golkar menyebutkan nama-nama pejabat yang harus 
bertanggung jawab atas kebijakan pemberian dana talangan.


"Dalam masalah Century, Golkar objektif, menyebut nama yang bertanggung jawab. 
Karena koalisi bukan dengan partai lain tapi dengan presiden terpilih," 
tegasnya.Mengenai kemungkinan pergantian menteri dari Partai Golkar, Aburizal 
mengatakan,  hal itu merupakan hak prerogratif Presiden. Golkar, katanya, tidak 
akan menarik kader yang ada di kabinet. 


Dia menegaskan, tidak merasa khawatir jika ada serangan balik terhadap sikap 
fraksinya di DPR. Pasalnya pembahasan yang dilakukan dengan jalinan koalisi 
tidak hanya terfokus pada persoalan Bank Century semata. Tapi juga 
persoalan-persoalan lain yang menjadi isu menyangkut kesejahteraan rakyat 
Indonesia. "Century itu hanya salah satu isu yang didiskusikan, masih banyak 
isu yang didiskusikan dan kita sependapat," tuturnya.
Aburizal Bakrie menegaskan, sikap Fraksi Partai Golkar pada paripurna 2 Maret 
2010 tetap sama dengan pandangan akhirnya semalam, karena prinsipnya masalah 
hukum diserahkan pada penegak hukum dan hendaknya tidak membuat terhentinya 
persoalan diplomasi dengan negara-negara luar.

Empat Fraksi
Pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap penyelidikan dugaan skandal Bank Century 
diwarnai perubahan sikap dari Fraksi Partai Gerindra (F-Gerindra). Partai yang 
sejak awal berjanji menyebutkan nama orang yang bertanggung jawab itu akhirnya 
berubah haluan dengan hanya menyebut nama instansi yang bertanggung jawab.


Dalam pandangan akhir tersebut, praktis hanya Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), 
Fraksi PKS (FPKS), Fraksi Golkar (FPG), dan Fraksi Partai Hanura (F-Hanura) 
yang tegas menyebut nama-nama yang paling bertanggung jawab. Khusus untuk 
Fraksi Golkar, dalam pandangan akhirnya hanya menyebutkan inisial orang-orang 
yang bertanggung jawab. 


Acara yang dimulai Selasa (23/2) pukul 20.00 itu diawali dengan pembacaan 
pandangan akhir dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) melalui juru bicaranya, 
Achsanul Kosasih. Sebagaimana telah diprediksi, sikap akhir Partai Demokrat 
terhadap kasus Bank Century tidak berubah. Achsanul menyatakan, langkah 
pemerintah, dalam hal ini BI dan KSSK dalam menyelematkan Bank Century sudah 
tepat dan tidak melanggar hukum dan perundang-undangan.


Fraksi Demokrat mengakui ada sejumlah pelanggaran dalam tahapan aliran dana 
talangan Bank Century. "Pelanggaran yang dilakukan sejumlah tidak bisa 
dikaitkan oleh instansi pemerintah karena tidak mungkin pemerintah mengawasi 
nama-nama nasabah yang berjumlah ratusan," tambahnya.


FPKB, FPAN, dan FPPP juga tidak menyebut nama orang yang bertanggung jawab. PPP 
dalam pandangan akhirnya hanya menyebut pejabat-pejabat BI, KSSK, KK, LPS, dan 
manajemen Bank Century sebagai pihak yang bertanggung jawab. 
Sikap PPP itu serupa dengan sikap yang dipertontonkan Fraksi PAN, Fraksi PKB, 
dan Fraksi Gerindra. Bahkan, FPKB tidak menilai adanya pelanggaran selama 
proses dana talangan dilakukan. 


FPG menyebut inisial BO selaku Gubernur BI, SMI selaku Ketua KSSK sekaligus 
Menkeu sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun dalam akhir pernyataannya, 
Ade akhirnya menyebut tegas nama Boediono dan Sri Mulyani, serta sejumlah 
petinggi BI, seperti Miranda Goeltom, Aulia Pohan, dan Anwar Nasution. 


Sementara itu, FPDIP, FPKS, dan F-Hanura secara tegas menyebut Boediono, Sri 
Mulyani, dan sejumlah anggota Dewan Gubernur BI sebagai pihak yang bertanggung 
jawab. Manajemen Bank Century juga ikut disebut sebagai pihak yang bertanggung 
jawab. Dalam pandangannya, ketiga fraksi sepakat mendesak aparat hukum 
melakukan proses hukum atas pihak-pihak yang bertanggung jawab.(cr-7/inno 
jemabut/web warouw/ninuk cucu suwanti/wishnugroho akbar) 






<<23_28_107.gif>>

<<23_28_109.gif>>

Attachment: sig.jsp?pc=ZSzeb097&pp=GRfox000
Description: Binary data

Kirim email ke