http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=13489

2010-03-01 
Waspadai Gerilya Kelompok Atheis


Waspadai Gerilya Kelompok Atheis

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum PBNU yang juga Presiden World Conference on 
Religions for Peace (WCRP), KH Hasyim Muzadi memperingatkan agar umat beragama 
mencermati dan mewaspadai gerilya ideologis dan politis yang dilancarkan 
kelompok berpaham atheis.

Apabila UU Nomor 1/PNPS/1965 jo UU Nomor 5/1969 tentang Pencegahan 
Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama dicabut, maka dikhawatirkan berpotensi 
merusak kerukunan umat beragama yang telah dibangun dengan susah payah di 
Indonesia. Tidak ada pihak-pihak yang diuntungkan apabila UU jadi dicabut, 
kecuali atheisme.


Belakangan, kelompok tersebut sedang mengganggu kerukunan umat beragama dengan 
"mengendarai" isu demokrasi dan HAM yang dinilai sangat berlebihan karena 
menggambarkan penodaan agama sebagai kebebasan beragama, padahal tujuannya 
adalah kebebasan untuk tidak beragama (areligi).


Oleh karena itu, guna menyikapi hal ini masing-masing umat beragama hendaknya 
kembali menekuni nilai luhur agama yang dianutnya dalam spirit substansial yang 
dirangkai dalam toleransi kebhinnekaan dan ke Indonesiaan. Pluralisme haruslah 
dipahami sebagai pluralisme sosiologis, bukan pluralisme teologis, karena 
mereka memiliki keyakinan banyak (polyreligi) hakekatnya adalah tidak beragama.


Kita sepakat bahwasannya negara tidak boleh campur tangan terhadap agama, namun 
dalam pengertian campur tangan terhadap ajaran kognitif suatu agama, karena 
memang bukan domainnya. Sementara peran negara dalam menjaga keselamatan umat 
beragama yang juga warga negara jelas bukan intervensi karena merupakan 
kewajiban asasi negara terhadap warga negaranya. Sebagai nasionalis tentu kita 
tidak boleh menafikan kewajiban negara ke warga negaranya hanya karena kita 
telah memindahkan orientasi kita ke negara lain.

Fathya MP
Warung Buncit 145
Jakarta Selatan







<<4_15_4.gif>>

Attachment: sig.jsp?pc=ZSzeb114&pp=GRfox000
Description: Binary data

Kirim email ke