http://www.sinarharapan.co.id/cetak-sinar/berita/read/gereja-hkbp-pondok-timur-akhirnya-disegel/
Selasa, 02 Maret 2010 13:53
Gereja HKBP Pondok Timur Akhirnya Disegel
OLEH: JONDER SIHOTANG
Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (1/3) siang, akhirnya menyegel
rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah jemaat gereja Huria Kristen Batak
Protestan (HKBP) Pondok Timur di Jalan Puyuh Raya RT 01/15 No 14, Perumahan
Pondok Timur Indah, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Papan tanda penyegelan tersebut dipasang petugas Dinas Penataan dan Pengawasan
Bangunan (P2B) Pemkot Bekasi, disaksikan puluhan jemaat gereja tersebut.
Tulisan di papan ini: "Bangunan ini disegel berdasarkan PP Nomor 36 Tahun
2005, Perda Nomor 61 Tahun 1999, Perda Nomor 74 Tahun 1999, Perda Nomor 4 Tahun
2000, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 1998 Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Bangunan."
Namun, setelah ditinggal petugas, papan segel tersebut pun dibuka. Juru Bicara
HKBP Pondok Timur Rever Harianja mengungkapkan, petugas P2B melampaui
kewenangan karena langsung melakukan penyegelan tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu. "Penyegelan ini kami anggap tidak ada. Berita acaranya saja tidak
diserahkan kepada kami," tegasnya.
Ia mengatakan, tempat tersebut tetap akan digunakan sebagai tempat untuk
menjalankan ibadah. "Tidak mungkinlah kami tidak beribadah," ungkap Rever yang
dibenarkan sejumlah ibu-ibu warga jemaat. Lokasi itu pun tetap dijaga karena
sudah sejak tahun 2007 mereka menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat
ibadah.
Didemo Warga
Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya 250 orang yang mengaku sebagai
warga setempat, Minggu (28/2) pagi, menggelar unjuk rasa dan meminta rumah yang
dijadikan sebagai gereja itu ditutup dan dikembalikan fungsinya.
Penyegelan itu sendiri juga disesalkan para jemaat. Pendeta Gereja HKBP Pondok
Timur Luspita Simanjuntak sebelumnya juga menjelasan bahwa tempat itu sudah
dijadikan sebagai tempat ibadah sejak tiga tahun lalu. "Rumah tinggal yang
sudah dibeli pihak gereja itu dibeli dan dijadikan sebagai gereja karena sudah
17 tahun kami mengurus izin pembangunan gereja, tetapi selalu mendapat
penolakan dari masyarakat Mustika Jaya," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya bersama beberapa pengurus gereja lainnya, termasuk
pengurus Gereja HKBP Philadelpia di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara,
Kabupaten Bekasi sudah mendatangi Komisi III DPR RI, bahkan juga ke Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). n