Refleksi :  Jadi hingga kini apa yang dilakukan dengan kasus Bank Century 
adalah  hanya diskusi warung kopi  antara para petinggi.


http://www.antaranews.com/berita/1267884287/mahfud-md-kasus-century-bisa-dibawa-ke-hukum-pidana

Mahfud MD :Kasus Century Bisa Dibawa ke Hukum Pidana
Sabtu, 6 Maret 2010 21:04 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam | 
Tanjungpinang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD 
mengatakan kasus Bank Century bisa dibawa ke jalur hukum pidana untuk 
pembuktian secara hukum.

"Kasus Century bisa dibawa ke jalur hukum pidana untuk pembuktian lebih jauh 
secara hukum," kata Ketua MK Mahfud MD, usai melakukan orasi ilmiah di Hotel 
Comfort, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu.

Mahfud mengatakan, jika kasus itu dibawa ke jalur hukum pidana maka  bisa 
diketahui ada-tidaknya  korupsi, penggelapan, dan penipuan.

"Itu bisa didalami semua dari nama-nama yang muncul mulai dari tingkat bawah 
seperti pejabat bank atau nama-nama yang terungkap dalam sidang-sidang DPR," 
ujarnya.

Mahfud menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berani mengungkap kasus 
itu sejauh ada tuntutan hukum yang mengarah kepada pidana penyuapan dan korupsi.

"Selama ini KPK berani dan tidak ada yang ditakuti sejauh ada tuntutan ke arah 
hukum pidana itu," ujarnya.

Jika dibawa ke Hukum Tata Negara terkait politik, menurut Mahfud terlebih dulu 
harus ada pernyataan pendapat politik dari anggota DPR dan mendapat dukungan 75 
persen anggota.

"Agendanya akan lama pada tahapan pertama tersebut, setelah itu baru ada proses 
pendakwaan atau impechment. Kalau itu tidak dilakukan ya tidak ada," ujar 
Mahfud.

Dia juga mengatakan MK tidak boleh mendorong ke arah itu dan MK hanya standby 
serta tidak akan mengambil jika tidak ada yang mengajukan kepada MK.

"MK hanya standby dan tidak boleh aktif mengambil perkara itu," ujarnya.Dia 
mengatakan, pidana tidak ada hubungannya dengan impeachment karena 
masing-masing berjalan sendiri-sendiri.

"Tidak ada hubungannya, kalau DPR atau MPR tidak melakukan impeachment maka 
tidak akan terjadi walaupun secara hukum terbukti bersalah," 
ujarnya.(KR-NP/A038)

<<20091221162833-ketuamk-211209.jpg>>

Kirim email ke