Bagaimana Beragama Dalam Konteks HAM ?
                                         
Posisi setiap manusia dalam HAM adalah sama, artinya kalo anda tidak mau 
dipukul, maka orang lain juga sama2 tidak mau dipukul.

Jadi ajaran Syariah Islam yang memaksakan harus menyembah Allah, dan harus 
menghancurkan berhala, ini ajaran yang melanggar HAM.

HAM menetapkan, boleh menyembah Allah, juga sama bolehnya untuk menyembah 
berhala, tidak boleh menghancurkan berhala.

Jadi kalo HAM memposisikan semua manusia dalam posisi yang sama, maka Syariah 
Islam menempatkan umat Islam dalam posisi yang berbeda.  Syariah Islam melarang 
menipu sesama muslimin, tapi menghalalkan menipu mereka yang bukan muslimin.

Manusia2 berbakat dari negara2 maju melakukan berbagai penelitian, mempelajari 
hukum alam atau ilmu alam, segalanya diselidiki secara mendalam tidak ada yang 
pernah tuntas, ditemukan satu tetap dicari kemungkinan lain.

Akhirnya terciptalah mobil, pesawat, roket, tv, komputer, internet dlsb secara 
menakjubkan.....  ciptaan ini terus berkembang tidak terhenti atau berhenti, 
terus dicari kemungkinan2 lainnya sehingga teknologi terus berkembang tidak 
akan pernah putus diujungnya.

Tetapi, penelitian itu bukan cuma sekedar hanya sebatas ilmu alam, tetapi juga 
ilmu kedokteran, ilmu ekonomi, ilmu2 sosial, dan tidak ketinggalan ilmu agama 
yang meneliti semua agama juga dilakukan secara sangat mendalam.

Dari semua ilmu2 yang dihasilkan, ternyata berhasil dibuktikan, bahwa dongeng2 
agama itu khayalan sama sekali tidak benar dan segera dihentikan karena ajaran 
semua agama mengandung unsur pelanggaran HAM yang serius.

Akhirnya para ilmuwan seluruh dunia bersatu menelorkan Declaration of Human 
Right dimana dinyatakan bahwa agama itu kepercayaan yang berhak secara bebas 
dipilih oleh setiap orang tanpa paksaan, dan tidak boleh mendiskriminasi 
manusia berdasarkan kepercayaan agamanya.  Setiap umat beragama memiliki hak 
dan derajat yang sama dimata hukum tidak boleh dibedakan.

Akhirnya, Declaration of Human Right manjadi persyaratan bagi setiap negara 
anggauta UN untuk menandatanganinya dan ditegakkan dinegaranya.

Hal ini penting anda ketahui, biarpun Arab Saudia dan negara2 Islam lainnya 
menjalankan Syariah Islam dinegaranya, tetapi hukum rajam, hukum potong tangan 
tetap dilarang disemua negara Islam, bukan karena mereka mengubah hukum Syariah 
melainkan mereka terikat oleh Declaration of Human Right yang ditanda 
tanganinya sewaktu negara mereka diterima sebagai anggauta UN.

Meskipun hukum rajam dan potong tangan masih dilakukan secara sembunyi2, namun 
pemerintahnya harus menindak pelakunya atau akan diprotes dan dicatat sebagai 
pelanggaran HAM oleh lembaga HAM.

Jadi sekedar anda semua mengetahuinya, bahwa HAM itu lebih penting daripada 
Syariah Islam, karena Syariah Islam melanggar HAM.

Kalo HAM melarang mendiskriminasi manusia atas dasar agamanya, justru Syariah 
Islam sebaliknya, membedakan manusia justru dari agamanya, mereka yang muslimin 
ditempatkan derajatnya paling tinggi dan paling dihormati, sedangkan orang 
kafir ditempatkan lebih rendah daripada binatang dan halal dibunuh.

Atas dasar ini, saya mengajak saudara2 semua untuk kita sama2 menghormati HAM, 
menegakkan HAM, menjalankan ibadah agama kita diatas landasan yang dibolehkan 
oleh HAM.

Tidak ada satupun agama yang benar selama masih ada pelanggaran HAM didalamnya.

Bahkan terorist Jihad Islam yang berjuang untuk menghancurkan HAM ternyata 
sewaktu tertangkap mereka berusaha menggunakan tameng HAM untuk lolos dari 
hukuman.  Ternyata gagal karena HAM itu justru melindungi semua manusia dari 
gangguan terorist.  Menghukum terorist sama sekali bukan pelanggaran HAM 
melainkan contoh daripada penegakkan HAM, yaitu menegakkan hak semua orang dari 
gangguan serangan terorist.

Ny. Muslim binti Muskitawati.


Kirim email ke