Bagaimana Beragama Dalam Konteks HAM ?
Posisi setiap manusia dalam HAM adalah sama, artinya kalo anda tidak mau
dipukul, maka orang lain juga sama2 tidak mau dipukul.
Jadi ajaran Syariah Islam yang memaksakan harus menyembah Allah, dan harus
menghancurkan berhala, ini ajaran yang melanggar HAM.
HAM menetapkan, boleh menyembah Allah, juga sama bolehnya untuk menyembah
berhala, tidak boleh menghancurkan berhala.
Jadi kalo HAM memposisikan semua manusia dalam posisi yang sama, maka Syariah
Islam menempatkan umat Islam dalam posisi yang berbeda. Syariah Islam melarang
menipu sesama muslimin, tapi menghalalkan menipu mereka yang bukan muslimin.
Manusia2 berbakat dari negara2 maju melakukan berbagai penelitian, mempelajari
hukum alam atau ilmu alam, segalanya diselidiki secara mendalam tidak ada yang
pernah tuntas, ditemukan satu tetap dicari kemungkinan lain.
Akhirnya terciptalah mobil, pesawat, roket, tv, komputer, internet dlsb secara
menakjubkan..... ciptaan ini terus berkembang tidak terhenti atau berhenti,
terus dicari kemungkinan2 lainnya sehingga teknologi terus berkembang tidak
akan pernah putus diujungnya.
Tetapi, penelitian itu bukan cuma sekedar hanya sebatas ilmu alam, tetapi juga
ilmu kedokteran, ilmu ekonomi, ilmu2 sosial, dan tidak ketinggalan ilmu agama
yang meneliti semua agama juga dilakukan secara sangat mendalam.
Dari semua ilmu2 yang dihasilkan, ternyata berhasil dibuktikan, bahwa dongeng2
agama itu khayalan sama sekali tidak benar dan segera dihentikan karena ajaran
semua agama mengandung unsur pelanggaran HAM yang serius.
Akhirnya para ilmuwan seluruh dunia bersatu menelorkan Declaration of Human
Right dimana dinyatakan bahwa agama itu kepercayaan yang berhak secara bebas
dipilih oleh setiap orang tanpa paksaan, dan tidak boleh mendiskriminasi
manusia berdasarkan kepercayaan agamanya. Setiap umat beragama memiliki hak
dan derajat yang sama dimata hukum tidak boleh dibedakan.
Akhirnya, Declaration of Human Right manjadi persyaratan bagi setiap negara
anggauta UN untuk menandatanganinya dan ditegakkan dinegaranya.
Hal ini penting anda ketahui, biarpun Arab Saudia dan negara2 Islam lainnya
menjalankan Syariah Islam dinegaranya, tetapi hukum rajam, hukum potong tangan
tetap dilarang disemua negara Islam, bukan karena mereka mengubah hukum Syariah
melainkan mereka terikat oleh Declaration of Human Right yang ditanda
tanganinya sewaktu negara mereka diterima sebagai anggauta UN.
Meskipun hukum rajam dan potong tangan masih dilakukan secara sembunyi2, namun
pemerintahnya harus menindak pelakunya atau akan diprotes dan dicatat sebagai
pelanggaran HAM oleh lembaga HAM.
Jadi sekedar anda semua mengetahuinya, bahwa HAM itu lebih penting daripada
Syariah Islam, karena Syariah Islam melanggar HAM.
Kalo HAM melarang mendiskriminasi manusia atas dasar agamanya, justru Syariah
Islam sebaliknya, membedakan manusia justru dari agamanya, mereka yang muslimin
ditempatkan derajatnya paling tinggi dan paling dihormati, sedangkan orang
kafir ditempatkan lebih rendah daripada binatang dan halal dibunuh.
Atas dasar ini, saya mengajak saudara2 semua untuk kita sama2 menghormati HAM,
menegakkan HAM, menjalankan ibadah agama kita diatas landasan yang dibolehkan
oleh HAM.
Tidak ada satupun agama yang benar selama masih ada pelanggaran HAM didalamnya.
Bahkan terorist Jihad Islam yang berjuang untuk menghancurkan HAM ternyata
sewaktu tertangkap mereka berusaha menggunakan tameng HAM untuk lolos dari
hukuman. Ternyata gagal karena HAM itu justru melindungi semua manusia dari
gangguan terorist. Menghukum terorist sama sekali bukan pelanggaran HAM
melainkan contoh daripada penegakkan HAM, yaitu menegakkan hak semua orang dari
gangguan serangan terorist.
Ny. Muslim binti Muskitawati.