Korupsi Bupati Mojokerto Rp 4,2 M, Misterius Tiga Kapolda Jatim Tak Mampu 
Memberkas BAP

Kasus korupsi proyek pengadaan komputer Rp 4,25 miliar yang diduga
melibatkan Bupati Mojokerto, Suwandi, hingga kini masih misterius.
Padahal, kasus ini ditangani sejak tahun 2005, atau sudah ganti tiga
Kapolda. Bahkan, Suwandi sempat dinyatakan sebagai tersangka. Ada apa
di balik ini?



Awal Februari lalu, aktivis penggiat anti-korupsi Mojokerto sempat
mendatangi Satpidkor Polda Jatim menanyakan kelanjutan kasus tersebut.
Bahkan, mereka juga mengadukan penyidik yang menangani kasus itu ke
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, karena dinilai
tak serius. "Kami hanya ingin kasus ini bisa diusut tuntas," kata Safri
Nawawi, aktivis asal Mojokerto, Minggu (7/3) kemarin.



Dijelaskan, penyidik dibawah kepemimpinan Kasat Tipikor Polda Jatim
AKBP Anton Sasono berdalih kasus yang menyeret Bupati Suwandi itu belum
memenuhi unsur korupsi. Yakni, belum ditemukan kerugian negara. Alasan
penyidik belum bisa menentukan kerugian negara lantaran waktu pengadaan
komputer itu sudah cukup lama, yakni tahun 2001. Sementara kasusnya
baru dilaporkan ke Polda Jatim tahun 2005. Dengan lamanya tenggat waktu
itu, penyidik kesulitan mencari harga pembanding harga komputer.



Alasan penyidik ini dinilai aneh. "Apa susahnya mendatangkan saksi ahli
dari asosiasi perkumpulan komputer untuk mencari tahu harga pembanding.
5 tahun tidak bisa tentukan kerugian itu, penyidiknya yang tidak becus
atau penyidiknya yang bermain," tandas Safri.



Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, Minggu (7/3), tahun 2006 lalu,
Reskrim Polda Jatim turun langsung ke Mojokerto untuk melakukan
penyelidikan ke sejumlah pejabat. Mulai dari Sekda, kepala bagian
keuangan, hingga kepala Dinas Pendidikan.

Hasilnya, ada dugaan korupsi terkait pengadaan komputer tersebut.
Proyek itu senilai Rp 4,25 miliar untuk pengadaan komputer sebanyak 610
unit, 610 meja komputer, 122 buah printer, dan 610 unit stabilisator.



Usai dilakukannya penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni
Suwandi, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Mojokerto dan
Hari Pujiono, Direktur CV Krisna Jaya, selaku pemenang tender. Kedua
tersangka diduga menyelewengkan dana hingga Rp2 miliar. Penetapan
tersangka itu oleh Kompol Yusuf Subarja selaku Kanit I Pidkor Polda
Jatim pada 28 April 2006. Anehnya, dalam perkembangan, status Suwandi
berubah menjadi saksi.



Tentu saja, ini kian misterius. Apalagi, saat kasus ini masih di meja
penyidik, Polda Jatim sudah ganti tiga Kapolda. Yakni, sejak Herman
Surjadi Sumadiredja, Anton Bachrul Alam dan terakhir Irjen Pol
Pratiknyo. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum berhasil
mendapat konfirmasi dari Polda Jatim.



Menanggapi ini, Direktur LBH Surabaya, Syaiful Aris, menilai adanya
keanehan. Khususnya, perubahan status Bupati Mojokerto Suwandi, dari
tersangka menjadi saksi. ”Sebetulnya aneh. Seseorang yang sempat jadi
tersangka terus kemudian jadi saksi. Ada apa ini?” kata Aris, Minggu
(7/3).



Sebab, menurut Aris, untuk menentukan seseorang menjadi tersangka tidak
mudah, sebab melalui proses cukup panjang. ”Perlu pemeriksaan,
pernyataan saksi, ditemukannya unsur-unsur yang menguatkan, serta
adanya bukti-bukti yang kuat,” jelasnya. Artinya, lanjut Aris, ada
pertanggungjawaban hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
”Nah ini dari tersangka malah jadi saksi,” herannya. ”Yang lazim itu
dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.



Kejanggalan lainnya, kata Aris, penyelesaian kasus ini tidak jelas,
atau sengaja diambangkan. Menurutnya, jika memang tidak ada bukti yang
menguatkan keterlibatan Bupati Suwandi, semestinya penyidik segera
menghentikan kasus ini. ”Kalau tidak terbukti, SP3 saja,” cetus Aris. n



http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=44460

Polda Tetap Sidik Bupati Mojokerto

Polda Jatim menegaskan tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi proyek 
pengadaan komputer Rp 4,25 miliar. Korp di bawah kepemimpinan Irjen Pol 
Pratiknyo ini juga menyatakan, bahwa Bupati Mojokerto Suwandi tetap menjadi 
tersangka kasus tersebut, sehingga tetap akan diperiksa.

Penegasan ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti, 
setelah mendapat konfirmasi Kasat Pidkor AKBP Anton Sasono, Senin (8/3). Kata 
Pudji, saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas 
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga penyidikan kasus ini berjalan di 
tempat. “BPKP belum bisa menentukkan kerugian negara karena kesulitan dengan 
harga pembanding komputer rakitan,” jelasnya.

Untuk diketahui, proyek senilai Rp 4,25 miliar untuk pengadaan komputer 
sebanyak 610 unit, 610 meja komputer, 122 buah printer, dan 610 unit 
stabilisator. Proyek ini terjadi sejak tahun 2001, tapi baru dilaporkan ke 
Polda Jatim pada tahun 2005. Aktivis penggiat anti-korupsi Mojokerto sempat 
menanyakan kasus ini ke Polda Jatim, karena tidak jelasnya kasus ini. Bahkan, 
mereka juga mengadukan penyidik yang menangani kasus itu ke Bidang Profesi dan 
Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, karena dinilai tak serius.

Saat itu, Safri Nawawi, koordinator aktivis asal Mojokerto, sempat menerima 
penjelasan, bahwa penyidik dibawah kepemimpinan Kasat Tipikor Polda Jatim AKBP 
Anton Sasono menilai kasus yang menyeret Bupati Suwandi itu belum memenuhi 
unsur korupsi. Yakni, belum ditemukan kerugian negara. Alasan penyidik belum 
bisa menentukan kerugian negara lantaran waktu pengadaan komputer itu sudah 
cukup lama. "Apa susahnya mendatangkan saksi ahli dari asosiasi perkumpulan 
komputer untuk mencari tahu harga pembanding. 5 tahun tidak bisa tentukan 
kerugian itu, penyidiknya yang tidak becus atau penyidiknya yang bermain," 
tandas Safri.

Menanggapi hal ini, pakar pidana korupsi dari Universitas Airlangga (Unair) 
Haryono Mintaroem menyatakan, sebenarnya tidak sulit untuk mencari pembanding 
harga komputer. “Sebenarnya kan tidak sulit. Datang saja ke tempat penjualan 
komputer, tanya kepada mereka (penjual),” ujarnya. Menurutnya, ada kesan alas 
an yang dibuat penyidik mengada-ada.

Haryono juga mengimbau, dalam hal adanya kejanggalan penanganan kasus seperti 
ini, semua pihak harus ekstra mengawasi, terutama masyarakat dan media massa. 
“Kalau perlu Anda blusukan ke toko komputer, carikan perbandingan harga, terus 
tulis,” ucapnya. “Biar melek mata penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Suwandi dikonfirmasi melalui Kabag Humas Pemkab Mojokerto 
Alfhyah Ernawati, kasus tersebut sudah lama, saat Suwandi menjabat Kepala Dinas 
Pendidikan Mojokerto. “Bapak (Suwandi) juga sudah pernah diperiksa, tapi sejauh 
ini belum terbukti bersalah kok,” ujarnya. n

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=44574


      

Kirim email ke