Korupsi Bupati Mojokerto Rp 4,2 M, Misterius Tiga Kapolda Jatim Tak Mampu Memberkas BAP
Kasus korupsi proyek pengadaan komputer Rp 4,25 miliar yang diduga melibatkan Bupati Mojokerto, Suwandi, hingga kini masih misterius. Padahal, kasus ini ditangani sejak tahun 2005, atau sudah ganti tiga Kapolda. Bahkan, Suwandi sempat dinyatakan sebagai tersangka. Ada apa di balik ini? Awal Februari lalu, aktivis penggiat anti-korupsi Mojokerto sempat mendatangi Satpidkor Polda Jatim menanyakan kelanjutan kasus tersebut. Bahkan, mereka juga mengadukan penyidik yang menangani kasus itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, karena dinilai tak serius. "Kami hanya ingin kasus ini bisa diusut tuntas," kata Safri Nawawi, aktivis asal Mojokerto, Minggu (7/3) kemarin. Dijelaskan, penyidik dibawah kepemimpinan Kasat Tipikor Polda Jatim AKBP Anton Sasono berdalih kasus yang menyeret Bupati Suwandi itu belum memenuhi unsur korupsi. Yakni, belum ditemukan kerugian negara. Alasan penyidik belum bisa menentukan kerugian negara lantaran waktu pengadaan komputer itu sudah cukup lama, yakni tahun 2001. Sementara kasusnya baru dilaporkan ke Polda Jatim tahun 2005. Dengan lamanya tenggat waktu itu, penyidik kesulitan mencari harga pembanding harga komputer. Alasan penyidik ini dinilai aneh. "Apa susahnya mendatangkan saksi ahli dari asosiasi perkumpulan komputer untuk mencari tahu harga pembanding. 5 tahun tidak bisa tentukan kerugian itu, penyidiknya yang tidak becus atau penyidiknya yang bermain," tandas Safri. Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, Minggu (7/3), tahun 2006 lalu, Reskrim Polda Jatim turun langsung ke Mojokerto untuk melakukan penyelidikan ke sejumlah pejabat. Mulai dari Sekda, kepala bagian keuangan, hingga kepala Dinas Pendidikan. Hasilnya, ada dugaan korupsi terkait pengadaan komputer tersebut. Proyek itu senilai Rp 4,25 miliar untuk pengadaan komputer sebanyak 610 unit, 610 meja komputer, 122 buah printer, dan 610 unit stabilisator. Usai dilakukannya penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni Suwandi, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Mojokerto dan Hari Pujiono, Direktur CV Krisna Jaya, selaku pemenang tender. Kedua tersangka diduga menyelewengkan dana hingga Rp2 miliar. Penetapan tersangka itu oleh Kompol Yusuf Subarja selaku Kanit I Pidkor Polda Jatim pada 28 April 2006. Anehnya, dalam perkembangan, status Suwandi berubah menjadi saksi. Tentu saja, ini kian misterius. Apalagi, saat kasus ini masih di meja penyidik, Polda Jatim sudah ganti tiga Kapolda. Yakni, sejak Herman Surjadi Sumadiredja, Anton Bachrul Alam dan terakhir Irjen Pol Pratiknyo. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum berhasil mendapat konfirmasi dari Polda Jatim. Menanggapi ini, Direktur LBH Surabaya, Syaiful Aris, menilai adanya keanehan. Khususnya, perubahan status Bupati Mojokerto Suwandi, dari tersangka menjadi saksi. ”Sebetulnya aneh. Seseorang yang sempat jadi tersangka terus kemudian jadi saksi. Ada apa ini?” kata Aris, Minggu (7/3). Sebab, menurut Aris, untuk menentukan seseorang menjadi tersangka tidak mudah, sebab melalui proses cukup panjang. ”Perlu pemeriksaan, pernyataan saksi, ditemukannya unsur-unsur yang menguatkan, serta adanya bukti-bukti yang kuat,” jelasnya. Artinya, lanjut Aris, ada pertanggungjawaban hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. ”Nah ini dari tersangka malah jadi saksi,” herannya. ”Yang lazim itu dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya. Kejanggalan lainnya, kata Aris, penyelesaian kasus ini tidak jelas, atau sengaja diambangkan. Menurutnya, jika memang tidak ada bukti yang menguatkan keterlibatan Bupati Suwandi, semestinya penyidik segera menghentikan kasus ini. ”Kalau tidak terbukti, SP3 saja,” cetus Aris. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=44460 Polda Tetap Sidik Bupati Mojokerto Polda Jatim menegaskan tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan komputer Rp 4,25 miliar. Korp di bawah kepemimpinan Irjen Pol Pratiknyo ini juga menyatakan, bahwa Bupati Mojokerto Suwandi tetap menjadi tersangka kasus tersebut, sehingga tetap akan diperiksa. Penegasan ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti, setelah mendapat konfirmasi Kasat Pidkor AKBP Anton Sasono, Senin (8/3). Kata Pudji, saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga penyidikan kasus ini berjalan di tempat. “BPKP belum bisa menentukkan kerugian negara karena kesulitan dengan harga pembanding komputer rakitan,” jelasnya. Untuk diketahui, proyek senilai Rp 4,25 miliar untuk pengadaan komputer sebanyak 610 unit, 610 meja komputer, 122 buah printer, dan 610 unit stabilisator. Proyek ini terjadi sejak tahun 2001, tapi baru dilaporkan ke Polda Jatim pada tahun 2005. Aktivis penggiat anti-korupsi Mojokerto sempat menanyakan kasus ini ke Polda Jatim, karena tidak jelasnya kasus ini. Bahkan, mereka juga mengadukan penyidik yang menangani kasus itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim, karena dinilai tak serius. Saat itu, Safri Nawawi, koordinator aktivis asal Mojokerto, sempat menerima penjelasan, bahwa penyidik dibawah kepemimpinan Kasat Tipikor Polda Jatim AKBP Anton Sasono menilai kasus yang menyeret Bupati Suwandi itu belum memenuhi unsur korupsi. Yakni, belum ditemukan kerugian negara. Alasan penyidik belum bisa menentukan kerugian negara lantaran waktu pengadaan komputer itu sudah cukup lama. "Apa susahnya mendatangkan saksi ahli dari asosiasi perkumpulan komputer untuk mencari tahu harga pembanding. 5 tahun tidak bisa tentukan kerugian itu, penyidiknya yang tidak becus atau penyidiknya yang bermain," tandas Safri. Menanggapi hal ini, pakar pidana korupsi dari Universitas Airlangga (Unair) Haryono Mintaroem menyatakan, sebenarnya tidak sulit untuk mencari pembanding harga komputer. “Sebenarnya kan tidak sulit. Datang saja ke tempat penjualan komputer, tanya kepada mereka (penjual),” ujarnya. Menurutnya, ada kesan alas an yang dibuat penyidik mengada-ada. Haryono juga mengimbau, dalam hal adanya kejanggalan penanganan kasus seperti ini, semua pihak harus ekstra mengawasi, terutama masyarakat dan media massa. “Kalau perlu Anda blusukan ke toko komputer, carikan perbandingan harga, terus tulis,” ucapnya. “Biar melek mata penyidik,” pungkasnya. Sementara itu, Bupati Suwandi dikonfirmasi melalui Kabag Humas Pemkab Mojokerto Alfhyah Ernawati, kasus tersebut sudah lama, saat Suwandi menjabat Kepala Dinas Pendidikan Mojokerto. “Bapak (Suwandi) juga sudah pernah diperiksa, tapi sejauh ini belum terbukti bersalah kok,” ujarnya. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=44574
