http://www.jambiekspres.co.id/index.php/opini/10722-dualisme-nikah-sirri.html
Kamis, 11 Maret 2010 10:07
Dualisme Nikah Sirri
Oleh: Hermanto Harun & Adi Irfan Jauhari
Nampaknya, dialetika 'komunikasi' agama versus negara di Republik ini
seolah tak kunjung usai. Karena pada satu sisi, negara seolah tidak ingin
campur tangan dalam gawe keagamaan. Namun sisi lain, negara berkewajiban
menertibkan segala persoalan rakyatnya, termasuk urusan keagamaan. Secara
spesifik, dialetika ini bisa dilihat dalam perdebatan RUU tentang perkawinan.
Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan
memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami. RUU tersebut sempat
dihebohkan oleh media negeri demokratis ini.
Sebelum kontroversi RUU ini, persoalan yang hampir serupa juga pernah
mencuat. Kasus Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji yang mengawini Luthfiana
Ulfa gadis belia usia 11 tahun juga tak kalah heboh. Meski nuansa hukumnya
berbeda, tapi akar permasalahanya bisa dipandang sama yaitu polemik seputar
nikah sirri. Pujiono dengan gaya eksentriknya, membuat penjara nikah sirri
sebagai aksi, bahwa jika nikah sirri memang tidak sah, maka ia siap dipenjara
pada bangunan yang telah dibuatnya sendiri. Semenjak itu, pro-kontra nikah
sirri menjadi polemik yang cukup seksi untuk dikupas, apatah lagi jenis
pernikahan ini dibalur dengan kepentingan-kepentingan para pihak yang merasa
diuntungkan. Juga, jika pembahasan ini ditarik ke ranah perdebatan fiqih,
semakin mempertegas pro-kontra tersebut.
Dalam perspektif fiqih yang memiliki karakter opsional sebagai
konsekwensi perbedaan hasil ijtihad, sudah dapat dipastikan, perbedaan sudut
pandang (ikhtilaf) akan selalu ditemukan. Selama masalah tersebut tidak masuk
wilayah qath`I, maka pasti dtemukan dua pendapat yang saling berhadapan.
Wilayah silang pendapat ini sering menjadi grey area (wilayah abu-abu) yang
kerap terasa samar dan bahkan disamarkan. Di Wilayah perbedaan dan perdebatan
ini yang kemudian dijadikan justifikasi para pelaku nikah sirri.
Term nikah sirri sendiri berasal dari kata sirr yang secara bahasa
berarti sembunyi atau sepi. Sebab jenis perkawinan ini pada umumnya
dilaksanakan dengan dihadiri oleh kalangan terbatas, secara diam-diam dan tanpa
adanya pegawai pencatat nikah. Kontroversi sah dan tidaknya perkawinan ini
seakan mempertegas adanya ambiguitas hukum ditengah masyarakat muslim Indonesia
antara hukum formal dan agama (fiqih). Satu sisi pernikahan sirri dikatakan sah
dalam perspektif fikih (jika telah terpenuhi syarat dan rukun), tanpa
menghiruakan pencatatan perkawinan. Sementara pada dimensi hukum formal,
pernikahan ini tidak diakui oleh hukum perdata nasional (Illegal) yang
berimplikasi pada konsekwensi administrasi dan legal standing dari perkawinan.
Dalam hal ini, yang paling menderita dan menanggung kerugian dalam kasus ini
adalah pihak wanita.
Dualisme antara hukum formal (negara) dan agama (fikih) sepanjang sejarah
negeri ini sangat berliku, karena usaha transformasi hukum fikih ke dalam
undang-undang negeri ini tidak lah mudah. Pada masa pendudukan Hindia Belanda,
dikenal salah satu teori formulasi hukum agama ke dalam perundangan yaitu teori
Receptio in cemplexu. Teori ini menyatakan bahwa tiap individu muslim terikat
secara utuh dengan hukum Islam sebagai sebuah agama yang dianutnya. Faham teori
ini dibesarkan oleh tokoh-tokoh seperti LWC Van Den Berg, Salomon Keizer, dan
C. Frederik Winter. Berlandaskan teori ini, maka pemerintah Hindia Belanda
membentuk pengadilan agama di pulau Jawa dan Madura pada tahun 1882 yang
memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa perkawinan dan kewarisan. Dalam
perjalanannya kemudian, bermunculan teori-teori hukum di negeri ini sebagai
anti tesa dari teori sebelumnya, salah satunya adalah teori eksistensialisme
yang mengemukakan bahwa ; Hukum Islam adalah sebagai bagian integral dari hukum
nasional.
Hukum Islam ada sebagai sebuah kemandirian, kekuatan dan kewibawaan yang
diakui oleh hukum nasional dan merupakan hukum nasional Indonesia.
Norma hukum Islam berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional
Petikan sejarah di atas merupakan sebuah embrio dari upaya positivisasi
hukum agama, mengingat selama kurun waktu 13 abad, Huku Islam hanya menjadi
serpihan teks-teks fiqih. Meski harus diakui bahwa pelembagaan hukum Islam
belum sampai pada totalitas lini kehidupan muslim Indonesia. Kendati demikian,
pada era kekinian, geliat pelembagaan hukum Islam yang merasup via Perda di
berbagai daerah cukup signifikan, khususnya provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pelembagaan fiqih ke dalam undang-undang (taqnin) adalah sebuah keharusan dalam
rangka implementasi teks hukum menjadi aturan yang bersifat mengikat dan
imperative, sebab harus diakui bahwa hukum fiqih tidak memiliki daya jelajah
dalam wilayah penerapanya (tathbiq) sebagai aturan yang mengikat selama tidak
diundangkan. Bukan kah orang bebas untuk memilih atau memformulasi mana
pendapat yang ia yakini atau hanya sekadar ia sukai dengan tendensi yang
masing-masing individu miliki (talfiq). Maka dalam catatan sejarah Islam,
Khalifah Umar ra. Dikenal sebagai seorang pemimpin yang mempunyai nalar ijtihad
dalam mengimplementasikan hukum (thatbiqi). Nalar Umar ra, begitu memukau,
bahkan sebagian ulama menyebutnya "kontroversial". Hal ini memperjelas bahwa
hukum pada ranah teks sangat dimungkinkan mengalami pergeseran ketika memasuki
ranah implementasi, tentu dengan catatan tidak keluar dari substansi hukum itu
sendiri.
Kekakuan teks hukum menjadi sebuah kekhasan bagi dirinya (lex dura sed
tamen scripta) atau hukum itu keras, kaku tetapi begitulah sifat tertulis itu.
Sejak hukum itu berubah dari substansinya menjadi teks dan skema kebahasaan
maka kita berhadapan dengan subtansi pengganti (surrogate) bukan lagi barang
asli. Dari sini, tidak lagi membicarakan "hukum sebenarnya" melainkan
"mayat-mayat hukum". Ketika berpegang pada teks hukum semata, maka ada satu
lorong yang terabaikan atau paling tidak menyempit, yaitu berhukum dengan akal
sehat (fairness, reasonableness dan common sense). Berhukum berdasarkan teks
semata memiliki kecenderungan kuat untuk berhukum secara kaku dan regimentatif.
Cara berhukum yang demikian itu, apalagi yang sudah bersifat eksesif
menimbulkan berbagai persoalan besar, khusunya dalam kehidupan bermasyarakat
dan berkeadilan. Maka atas dasar ini, berhukum haruslah memperhatikan pula
aspek yang ditimbulkan secara determinisme atau sebab musabab yang ditimbulkan.
Ini yang dikenal dalam kerangka metode istinbat dengan nama illat dan atau
manathu al-hukm.
Dalam konteks pernikahan sirri, secara de facto telah melahirkan setumpuk
permasalahan, kemudaratan dan memiliki nilai minus secara moral. Dengan hanya
bersandar pada legitimasi fikih dan mengabaikan subtansi dan tujuan perkawinan
itu sendiri, sirri merupakan proses desakralisasi perkawinan yang sejatinya
merupakan ikatan mulia dan kuat. Kekuatan ikatan ini yang dibahasakan al-Qur'an
dengan mitsaqa ghaliza. Pembiaran terhadap jenis perkawinan ini adalah
merupakan dukungan terhadap penjajahan dan imperialisme kaum hawa melalui
tameng legitimasi hukum Islam.
Dengan kasat mata, kasus-kasus sirri, nilai-nilai moral menjadi sisi yang
dimarginalkan dan dikesampaingkan begitu saja. Sebab, terlalu mengandalkan
hukum normative pada dimensi sah dan tidak. Padahal menurut Jeremy Bentham,
hukum dan moral itu merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. hukum harus
bermuatan moral dan moral memiliki kemestian muatan hukum. Hukum yang sehat
adalah hukum yang memiliki legitimasi atas keabsahan yang logis, etis dan
estetis dalam bidang hukum yuridis.
Maka sudah dapat dipastikan, sebagaimana sifat hukum perdata yang
mengatur (aanvullrenrecht) dan membatasi (to restrict), akan melahirkan
segmen-segmen tertentu yang merasa tidak puas terhadap hukum. Lebih lanjut,
Bentham menyatakan bahwa manusia pada umumnya akan bertindak dan berusaha untuk
mendapat kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Namun dengan adanya hukum, hal
tersebut menjadi tereduksi dikarenakan adanya persinggungan individu dalam
meraih kebahagiaan tersebut. Dalam konteks ini, tentu kebahagiaan yang akan
didapat oleh masyarakat lebih luas akan dikedepankan. Hal tersebut tergambar
dalam teori utilitarisme yang terkenal dengan semboyan the greatest happiness
for the greatest number (memberikan kebahagiaan terbesar bagi masyarakat
banyak).
Akhirnya, dengan kalimat sederhana, agaknya dapat diambil kongklusi,
bahwa, pada intinya, hukum adalah bertujuan untuk kemaslahatan umum, dus
mencegah kerusakan. Maka, bagi mereka yang tetap bertahan dengan legitimasi
sirri dengan berargumentasi normativitas fiqih, tepat untuk merenungkan sebuah
kaidah "mencegah kemudaratan itu lebih diutamakan dari mendatangkan manfaat
(dar`u al-mafasid muqaddam ala jalbi al-masalih). Bukankah begitu? Wallahu
a`lam.
*Kandidat Doktor Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) & Praktisi Hukum
dan Hakim Pengadilan Agama NTB.