Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hak beragama adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan sudah
menjadi kewajiban negara untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan
kepercayaannya. Terkait dengan kewajibannya tersebut, negara mempunyai
tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk
dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun,
lancar dan tertib. Salah satu tugas negara dalam hal bimbingan dan
pelayanan hak beragama warga negaranya adalah mengatur perihal
pendirian rumah ibadat.

Perihal pendirian rumah ibadat diatur secara tegas dan jelas dalam
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. : 9 Tahun
2006/ No. : 8 Tahun 2006 yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2006.
Secara umum, dalam pengaturannya, Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri tersebut mengkualifikasi pengertian rumah ibadat
dalam 2 (dua) kualifikasi yakni :

a. Rumah Ibadat, dan
b. Bangunan gedung bukan rumah ibadat.

Adapun yang dimaksud rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki
ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para
pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat
ibadat keluarga sedangkan pengertian bangunan gedung bukan rumah ibadat
menunjukkan arti pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai
rumah ibadat. Contoh, bangunan ruko dimanfaatkan sebagai rumah ibadat
bagi kaum nasrani, rumah tempat tinggal dimanfaatkan sebagai rumah
ibadat bagi kaum muslimin, dan sebagainya.

Berdasarkan pengertiannya di atas maka dapat disimpulkan bahwasanya
ditinjau dari sifat pemanfaatannya, Rumah ibadat lebih bersifat
permanen, tidak ada batas waktu. Sedangkan untuk pemanfaatan bangunan
gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat, hanya bersifat
sementara waktu dengan batasan waktu paling lama 2 (dua) tahun (Pasal
19 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
No.: 9 Tahun 2006/ No.: 8 Tahun 2006).

Dalam prosedur pendirian rumah ibadat, Pasal 14 Peraturan Bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.: 9 Tahun 2006/ No.: 8 Tahun
2006 mensyaratkan secara khusus adanya :

a. Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling
sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang
yang disahkan oleh lurah/ kepala desa.
c. Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/ kota,
dan
d. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/
kota.

Dari persyaratan khusus yang ditetapkan, yang paling sering menjadi
polemik permasalahan adalah adanya benturan/ reaksi penolakkan dari
masyarakat setempat atas rencana pembangunan rumah ibadat suatu
golongan agama. Misal, pembangunan gereja di tengah masyarakat yang
mayoritas muslim atau sebaliknya. Hal ini tentunya tidak boleh
dibiarkan begitu saja, mengingat dampak negatifnya yang sangat luas,
baik dari segi sosial, ekonomi dan kerukunan antar umat beragama itu
sendiri. Oleh karenanya, Pasal 14 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri No.: 9 Tahun 2006/ No.: 8 Tahun 2006
menyatakan bahwasanya bila persyaratan khusus tentang Daftar nama dan
kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat telah disahkan oleh pejabat
setempat akan tetapi dukungan masyarakat setempat belum terpenuhi, maka
Pemerintah Daerah berkewajiban “memfasilitasi” tersedianya lokasi
pembangunan rumah ibadat tersebut.

Apa yang dimaksud dengan “memfasilitasi” tersebut ? secara harfiah kata
“memfasilitasi” mengandung pengertian fasilitasi, yang dapat mengarah
pada arti ”mempermudah” dengan cara memberi bantuan seperti
menjembatani dialog antar umat suatu golongan agama dengan masyarakat
setempat, memberikan kemudahan persyaratan adiministratif dan atau
persyaratan teknis, fleksibel dan sebagainya yang pada intinya agar
pengguna rumah ibadat tersebut dapat berinteraksi secara nyaman,
konstruktif, dan kolaboratif sehingga suatu umat agama dimaksud dapat
mencapai tujuannya yakni pelaksanaan pembangunan rumah ibadat tanpa
adanya benturan, konflik dan atau permasalahan dengan masyarakat
setempat.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke ADVOKATKU pada 3/22/2010 08:02:00
PM

Kirim email ke