BB 16 Kontainer Rotan Dijual Diduga Libatkan Pejabat Bea Cukai, Kejari Perak, dan Dishut Jatim
Bea Cukai Tanjung Perak kembali tersandung masalah. Belum tuntas persoalan lolosnya 9 kontainer kayu Merbau milik Ricky Gunawan, kali ini pejabat Bea Cukai diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Ini terkait dugaan penjualan barang bukti berupa (BB) 16 kontainer rotan. Penjualan BB ini diduga melibatkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jatim. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 3 miliar. ”Hasil investigasi kami menunjukkan kalau barang bukti berupa 16 kontainer rotan itu sudah raib dan tidak ada di gudang Bea Cukai,” ungkap Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) H.M. Jusuf Rizal, SE MSi didampingi Gubernur LIRA Jatim Santoso Tedjo dan Walikota LIRA Surabaya, Haryoko Nyoto di Surabaya, Selasa (23/3). Padahal, lanjut Jusuf, seharusnya BB rotan itu dilelang sesuai ketentuan yang ada dan hasilnya dimasukkan dalam pendapatan negara. ”Namun, yang terjadi justru sebaliknya, rotan dijual tanpa lelang sehingga negara dirugikan kurang lebih Rp 3 miliar,” tandasnya. Jusuf mengaku telah mengecek langsung ke Kejari perak terkait BB 16 kontainer rotan itu. Hasilnya, Kejari menyatakan BB itu sudah tidak layak untuk digunakan karena kondisinya rusak. Apalagi, kondisi itu disertai dengan rekomendasi dari Dishut Jatim yang menyatakan barang sudah tidak layak. Sehingga barang itu akhirnya dibakar. ”Nah, ini artinya ada kolusi. Rotan itu kalau dibiarkan selama lima tahun juga tidak apa-apa. Masak baru tiga tahun sudah dinyatakan tidak layak,” ujarnya. Selain itu, kata Direktur President Centre ini, ia juga mempertanyakan berita acara pembakaran BB tersebut. Termasuk kapan dimusnahkan, siapa saja saksinya dan lain sebagainya. ”Pertanyaan itu semuanya tak bisa dijawab. Masak bakar BB tidak ada berita acaranya, termasuk saksi-saksinya. Ini kan janggal sekali,” tandas Jusuf. Lalu kemana larinya rotan 16 kontainer tersebut? Jusuf Rizal mengatakan dari informasi yang diperolehnya, BB itu dijual ke pengusaha berinisial Y beralamat di gudang di Segoro Madu, Gresik. Untuk diketahui, penangkapan 16 kontainer rotan itu terjadi pada Maret 2007. Penangkapan dilakukan aparat gabungan Kanwil Bea Cukai bersama Polda Jatim dan Dinas Perdagangan. Rotan yang akan diselundupkan China itu dibongkar karena tidak memiliki dokumen sah. Dalam penyitaan tersebut, Bea Cukai menetapkan Lim Coo Look sebagai tersangka. Lim yang divonis Pengadilan Negeri Surabaya 2 tahun 8 bulan ini saat ini sudah bebas. Saat kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dijabat oleh Dita Prawita Ningsih yang sekarang menjabat Aspidum Kejati Banten. Sementara itu, Gubernur Jatim LIRA, Santoso Tedjo menyatakan akan melaporkan masalah ini ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. ”Kami akan laporkan masalah ini ke Polda Jatim. Kami serius untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=45643
