BB 16 Kontainer Rotan Dijual Diduga Libatkan Pejabat Bea Cukai, Kejari Perak, 
dan Dishut Jatim 

Bea Cukai Tanjung Perak kembali tersandung
masalah. Belum tuntas persoalan lolosnya 9 kontainer kayu Merbau milik
Ricky Gunawan, kali ini pejabat Bea Cukai diduga melakukan
penyalahgunaan wewenang. Ini terkait dugaan penjualan barang bukti
berupa (BB) 16 kontainer rotan. Penjualan BB ini diduga melibatkan
oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak dan Dinas Kehutanan
(Dishut) Provinsi Jatim. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 3
miliar.



”Hasil investigasi kami menunjukkan kalau barang bukti berupa 16
kontainer rotan itu sudah raib dan tidak ada di gudang Bea Cukai,”
ungkap Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) H.M. Jusuf Rizal, SE
MSi didampingi Gubernur LIRA Jatim Santoso Tedjo dan Walikota LIRA
Surabaya, Haryoko Nyoto di Surabaya, Selasa (23/3). 



Padahal, lanjut Jusuf, seharusnya BB rotan itu dilelang sesuai
ketentuan yang ada dan hasilnya dimasukkan dalam pendapatan negara.
”Namun, yang terjadi justru sebaliknya, rotan dijual tanpa lelang
sehingga negara dirugikan kurang lebih Rp 3 miliar,” tandasnya. 



Jusuf mengaku telah mengecek langsung ke Kejari perak terkait BB 16
kontainer rotan itu. Hasilnya, Kejari menyatakan BB itu sudah tidak
layak untuk digunakan karena kondisinya rusak. Apalagi, kondisi itu
disertai dengan rekomendasi dari Dishut Jatim yang menyatakan barang
sudah tidak layak. Sehingga barang itu akhirnya dibakar. ”Nah, ini
artinya ada kolusi. Rotan itu kalau dibiarkan selama lima tahun juga
tidak apa-apa. Masak baru tiga tahun sudah dinyatakan tidak layak,”
ujarnya. 



Selain itu, kata Direktur President Centre ini, ia juga mempertanyakan
berita acara pembakaran BB tersebut. Termasuk kapan dimusnahkan, siapa
saja saksinya dan lain sebagainya. ”Pertanyaan itu semuanya tak bisa
dijawab. Masak bakar BB tidak ada berita acaranya, termasuk
saksi-saksinya. Ini kan janggal sekali,” tandas Jusuf. 



Lalu kemana larinya rotan 16 kontainer tersebut? Jusuf Rizal mengatakan
dari informasi yang diperolehnya, BB itu dijual ke pengusaha berinisial
Y beralamat di gudang di Segoro Madu, Gresik. 



Untuk diketahui, penangkapan 16 kontainer rotan itu terjadi pada Maret
2007. Penangkapan dilakukan aparat gabungan Kanwil Bea Cukai bersama
Polda Jatim dan Dinas Perdagangan. Rotan yang akan diselundupkan China
itu dibongkar karena tidak memiliki dokumen sah. 



Dalam penyitaan tersebut, Bea Cukai menetapkan Lim Coo Look sebagai
tersangka. Lim yang divonis Pengadilan Negeri Surabaya 2 tahun 8 bulan
ini saat ini sudah bebas. Saat kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan
Negeri Tanjung Perak dijabat oleh Dita Prawita Ningsih yang sekarang
menjabat Aspidum Kejati Banten.



Sementara itu, Gubernur Jatim LIRA, Santoso Tedjo menyatakan akan
melaporkan masalah ini ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung. ”Kami akan
laporkan masalah ini ke Polda Jatim. Kami serius untuk mengawal kasus
ini sampai tuntas,” tandasnya. n

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=45643




      

Kirim email ke