Kejari Perak Di-Polda-kan Diduga Ada Persekongkolan dalam Penjualan BB 16 Kontainer Rotan Dugaan penjualan barang bukti (BB) berupa 16 kontainer rotan, yang disinyalir melibatkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jatim, bakal dilaporkan ke Polda Jatim dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menduga ada persekongkolan dalam penjualan BB yang diperkirakan merugikan negara Rp 3 miliar.
Demikian diungkapkan Gubernur LIRA Jawa Timur Santoso Tedjo kepada Surabaya Pagi, Rabu (24/3). “Hasil investigasi yang kami lakukan masih dikaji dewan pakar hukum LIRA. Setelah itu, kami akan melaporkan kasus penjualan BB itu ke Polda Jatim,” kata Santoso. Bahkan, pihaknya juga akan melaporkan kasus itu ke Kejagung, mengingat tanggung jawab keamanan BB rotan itu ada di Kejari Tanjung Perak. Namun, fakta yang diperoleh LIRA, BB 16 kontainer rotan yang disita pada Maret 2007 silam telah raib, dan informasinya dijual ke pengusaha berinisial Y beralamat di Segoromadu, Gresik. Sebelumnya, Presiden LIRA Jusuf Rizal mengaku telah mengecek langsung ke Kejari Perak terkait BB 16 kontainer rotan itu. Hasilnya, Kejari menyatakan BB itu sudah tidak layak untuk digunakan karena kondisinya rusak. Apalagi, kondisi itu disertai dengan rekomendasi dari Dishut Jatim yang menyatakan barang sudah tidak layak. Sehingga barang itu akhirnya dibakar. ”Nah, ini artinya ada kolusi. Rotan itu kalau dibiarkan selama lima tahun juga tidak apa-apa. Masak baru tiga tahun sudah dinyatakan tidak layak,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, M Dofir ketika dikonfirmasi, kemarin, tidak bisa ditemui. “Saya sudah sampaikan pada Pak Kajari. Beliau saat ini sudah persiapan pulang. Besok (hari ini) saja Anda atur janji dengan Pak Kajari,” kata pegawai piket Kejari Perak. Dan ketika dihubungi via ponselnya tidak aktif. Tanggung Jawab Kejari Kejari Tanjung Perak dinilai pihak yang paling bertanggung jawab, jika penjualan BB rotan 16 kontainer itu ternyata benar. Apalagi, BB itu sampai dibakar. Sebab, Kejari-lah yang menguasai BB tersebut. Kalau pun harus dilelang, harusnya Kejari transparan. Demikian diungkapkan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Solehuddin, dan advokat senior Pieter Talaway, SH. “Barang bukti itu tidak boleh dimusnahkah, kecuali barang yang membahayakan, seperti narkoba. Kalau memang dianggap tidak layak, maka harus ada pembuktiannya. Ada proses hukumnya,” ungkap Solehuddin. Jika pemusnahan atau penjualan BB tersebut tidak jelas prosesnya, baik menurut Solehudin maupun Pieter, pihak yang terlibat patut diduga melakukan penggelapan BB. “Bisa dipidanakan itu,” tandas Solehuddin. Pieter Talaway juga sependapat dengan LIRA, jika kasus penjualan BB rotan itu pihak-pihak yang terlibat bersekongkol. Mereka juga patut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. “Kalau memang (penjualan BB itu, red) benar, oknum-oknum yang terlibat di Kejari, Bea Cukai dan Dishut bisa dituntut pidana dengan pasal penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya. Untuk diketahui, penangkapan 16 kontainer rotan itu terjadi pada Maret 2007. Penangkapan dilakukan aparat gabungan Kanwil Bea Cukai bersama Polda Jatim dan Dinas Perdagangan. Rotan yang akan diselundupkan China itu dibongkar karena tidak memiliki dokumen sah. Dalam penyitaan tersebut, Bea Cukai menetapkan Lim Coo Look sebagai tersangka. Lim yang divonis Pengadilan Negeri Surabaya 2 tahun 8 bulan ini saat ini sudah bebas. Saat kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dijabat oleh Dita Prawita Ningsih yang sekarang menjabat Aspidum Kejati Banten. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=45712
