Kejari Perak Di-Polda-kan Diduga Ada Persekongkolan dalam Penjualan BB 16 
Kontainer Rotan 
Dugaan penjualan barang bukti (BB) berupa
16 kontainer rotan, yang disinyalir melibatkan oknum jaksa Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tanjung Perak dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi
Jatim, bakal dilaporkan ke Polda Jatim dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menduga ada persekongkolan
dalam penjualan BB yang diperkirakan merugikan negara Rp 3 miliar.



Demikian diungkapkan Gubernur LIRA Jawa Timur Santoso Tedjo kepada
Surabaya Pagi, Rabu (24/3). “Hasil investigasi yang kami lakukan masih
dikaji dewan pakar hukum LIRA. Setelah itu, kami akan melaporkan kasus
penjualan BB itu ke Polda Jatim,” kata Santoso.



Bahkan, pihaknya juga akan melaporkan kasus itu ke Kejagung, mengingat
tanggung jawab keamanan BB rotan itu ada di Kejari Tanjung Perak.
Namun, fakta yang diperoleh LIRA, BB 16 kontainer rotan yang disita
pada Maret 2007 silam telah raib, dan informasinya dijual ke pengusaha
berinisial Y beralamat di Segoromadu, Gresik.



Sebelumnya, Presiden LIRA Jusuf Rizal mengaku telah mengecek langsung
ke Kejari Perak terkait BB 16 kontainer rotan itu. Hasilnya, Kejari
menyatakan BB itu sudah tidak layak untuk digunakan karena kondisinya
rusak. Apalagi, kondisi itu disertai dengan rekomendasi dari Dishut
Jatim yang menyatakan barang sudah tidak layak. Sehingga barang itu
akhirnya dibakar. ”Nah, ini artinya ada kolusi. Rotan itu kalau
dibiarkan selama lima tahun juga tidak apa-apa. Masak baru tiga tahun
sudah dinyatakan tidak layak,” ujarnya. 



Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, M Dofir ketika
dikonfirmasi, kemarin, tidak bisa ditemui. “Saya sudah sampaikan pada
Pak Kajari. Beliau saat ini sudah persiapan pulang. Besok (hari ini)
saja Anda atur janji dengan Pak Kajari,” kata pegawai piket Kejari
Perak. Dan ketika dihubungi via ponselnya tidak aktif.



Tanggung Jawab Kejari

Kejari Tanjung Perak dinilai pihak yang paling bertanggung jawab, jika
penjualan BB rotan 16 kontainer itu ternyata benar. Apalagi, BB itu
sampai dibakar. Sebab, Kejari-lah yang menguasai BB tersebut. Kalau pun
harus dilelang, harusnya Kejari transparan. 

Demikian diungkapkan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara
(Ubhara) Surabaya Solehuddin, dan advokat senior Pieter Talaway, SH. 



“Barang bukti itu tidak boleh dimusnahkah, kecuali barang yang
membahayakan, seperti narkoba. Kalau memang dianggap tidak layak, maka
harus ada pembuktiannya. Ada proses hukumnya,” ungkap Solehuddin.



Jika pemusnahan atau penjualan BB tersebut tidak jelas prosesnya, baik
menurut Solehudin maupun Pieter, pihak yang terlibat patut diduga
melakukan penggelapan BB. “Bisa dipidanakan itu,” tandas Solehuddin. 



Pieter Talaway juga sependapat dengan LIRA, jika kasus penjualan BB
rotan itu pihak-pihak yang terlibat bersekongkol. Mereka juga patut
diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. “Kalau memang (penjualan BB
itu, red) benar, oknum-oknum yang terlibat di Kejari, Bea Cukai dan
Dishut bisa dituntut pidana dengan pasal penyalahgunaan wewenang,”
ungkapnya. 



Untuk diketahui, penangkapan 16 kontainer rotan itu terjadi pada Maret
2007. Penangkapan dilakukan aparat gabungan Kanwil Bea Cukai bersama
Polda Jatim dan Dinas Perdagangan. Rotan yang akan diselundupkan China
itu dibongkar karena tidak memiliki dokumen sah. 



Dalam penyitaan tersebut, Bea Cukai menetapkan Lim Coo Look sebagai
tersangka. Lim yang divonis Pengadilan Negeri Surabaya 2 tahun 8 bulan
ini saat ini sudah bebas. Saat kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan
Negeri Tanjung Perak dijabat oleh Dita Prawita Ningsih yang sekarang
menjabat Aspidum Kejati Banten. n

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=45712



      

Kirim email ke