La Nyalla: Waspadai RPP Pesanan Asing Surabaya (beritajatim.com)-- Kadin Jawa Timur mendesak pemerintah membatalkan rencana penerapan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan, karena RPP itu dinilai 'menabrak' sejumlah ketentuan yang sudah ada mengenai industri hasil tembakau dan bisa mematikan industri rokok kretek nasional beserta belasan sektor terkait lainnya.
"RPP tentang zat adiktif tembakau ini terkesan dipaksakan, dan proses penyusunannya tidak melibatkan instansi terkait sebagaimana diatur Keppres No.68 Pasal 39 Th 2005. Maka itu RPP ini harusnya batal dengan sendirinya, dan jangan coba-coba dipaksa diterapkan," tegas La Nyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Umum Kadin Jatim kepada pers. Menurut Nyalla, industri hasil tembakau nasional (IHT) sudah banyak diatur UU dan peraturan – juga sudah ada kebijakan Roadmap Industri Tembakau 2007 – 2020. "Tapi kenapa masih akan diatur oleh RPP yang keberadaannya justru menisbikan ketentuan yang sudah ada. RPP yang digagas Depkes ini terkesan dipaksakan, dan patut diwaspadai ada agenda apa di baliknya," katanya. RPP ini, kata Nyalla, ekstrem dan tendensius untuk 'mematikan' industri rokok nasional yang notabene industri legal. Sebab, RPP akan melarang seluruh aktivitas komunikasi (total ban) industri rokok dengan konsumennya, seperti iklan, promosi, sponsorship, bahkan CSR. "Ini melanggar UU, karena industri rokok adalah industri legal," katanya. RPP, kata Nyalla, juga mengatur isi kemasan minimal 20 batang cigarettes, pencantuman kadar eugenol pada kemasan dan peringatan kesehatan berbentuk gambar ‘mengerikan’ ukuran 50% dari space kemasan, juga kalimat tambahan pada kemasan bertuliskan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya & lebih dari 43 zat penyebab kanker”. Selain itu, RPP juga melarang kata-kata yang selama ini dipakai pabrikan untuk membedakan produk rokok satu dengan lainnya, seperti kata Lights, Ultra Lights, Mild, Slim, Premium, dan sejenisnya. Serta larangan total merokok di tempat umum. Jika RPP diterapkan, kata Nyalla, bisa dipastikan banyak pabrikan rokok tutup akibat beratnya tekanan. "Pendeknya, RPP ini akan mematikan industri rokok. Pertanyaannya, apakah pemerintah sudah menghitung dampaknya, baik secara ekonomi maupun sosial, jika pabrikan nantinya banyak yang tutup akibat RPP. Apakah sudah ada pengganti pendapatan negara yang bersumber dari cukai rokok senilai Rp 57 triliun dan pajak impor tembakau Rp11 triliun (total Rp 68 triliun)." Selain itu, kata Nyalla, siapa bertanggung-jawab atas nasib jutaan orang yang bekerja dipabrikan rokok, nasib buruh tani dan petani tembakau, nasib pedagang tembakau di pasar lelang tradisional, nasib buruh tani dan petani cengkeh, nasib pedagang/warung rokok, nasib pemilik warung nasi dan penjual pakaian di sekitar pabrik rokok, belum lagi nasib tenaga kerja di sektor terkait – seperti pekerja tarsportasi dan distribusi rokok, pekerja periklanan, hingga pekerja industri kemasan. "Pengusaha hotel dan restoran juga bisa terkena dampak akibat larangan merokok di tempat umum. Bahkan usaha event organizer, jasa kreatif lain, hingga media massa dan media luar ruang juga akan terkena dampak, karena tidak sedikit pemasukan mereka dari kegiatan promosi industri rokok. Belum lagi nasib sebagian kegiatan olahraga, pendidikan, sosial & keagamaan, dan pembangunan daerah yang dananya bersumber dari CSR industri rokok," Sepanjang hal itu belum terjawab, kata Nyalla, maka RPP zat adiktif tembakau harus dipatahkan. "Kita harus keras melawan, karena akan banyak dunia usaha dan industri terkait rokok yang akan mati jika RPP diterapkan. Sebab, semangat RPP untuk mematikan industri rokok. Kami juga akan mendesak Kadin Pusat menyuarakan masalah ini." Kadin Jatim, katanya, akan berusaha keras ‘menghadang’ diberlakukannya RPP tersebut, karena hampir 70% lokasi pabrikan rokok berada di Jawa Timur. Kadin Jatim juga berharap agar Gubernur dan DPRD Jatim, serta semua bupati/walikota di Jatim yang daerahnya ada industri rokok dan pertanian tembakau – cengkeh, bisa ikut serta dalam upaya ‘penghadangan RPP dimaksud. Menurut Nyalla, sebaiknya pemerintah konsisten dengan ketentuan yang telah dibuatnya dan telah disepakati oleh kalangan industri rokok, termasuk kebijakan Roadmap Industri Rokok 2007 – 2020. "Konsistensi pemerintah sangat penting, karena jika dilanggar bisa berdampak negatif terhadap minat investasi industri baik asing maupun domestik." Waspadai RPP Pesanan Nyalla meminta semua pihak mewaspadai kemungkinan adanya agenda dan pesanan asing di balik RPP tersebut, karena arahnya adalah mematikan industri rokok kretek nasional yang notabene memiliki potensi ekonomi besar. "Rokok kretek kita sebenarnya memiliki potensi besar di pasar ekspor. Tapi menjadi sulit masuk karena dibatasi oleh sejumlah aturan. Sementara sederet aturan terkait rokok di dalam negeri terus-menerus dikonstruksi atas desakan dan dorongan kelompok-kelompok asing tertentu. Ini bisa bagian dari politik bisnis internasional untuk melemahkan perekonomian kita." Terkait dengan itu, Nyalla mengingatkan pemerintah agar tidak mudah menandatangani (ratifikasi) Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). "Kita adalah negara berdaulat. Lagi pula sejauh ini study FCTC lebih banyak atas dasar naskah akademik yang berbasis data rokok putih dan pasar asing. Kita harus hati-hati. Peraturan FCTC kerap berubah namun ikatan ratifikasi terus mengikat. RPP Tembakau ini sangat mungkin terkait dengan lobi-lobi asing. Maka itu harus diwaspadai." Kadin Jatim dan kalangan industri terkait rokok, kata Nyalla, sebenarnya tidak antipati terhadap peraturan terkait rokok dan kesehatan. Sebab, peraturan dan perundangan yang ada selama ini sudah mengatur dan sangat membatasi aktivitas industri rokok, seperti PP No.19 Th 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, UU No.39 Th 2007 tentang Cukai, dan UU No.28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Kontribusi Daerah. "Sepanjang peraturan itu masih bersifat pengendalian sih ok saja. Tapi jika semangatnya mengarah mematikan seperti RPP yang digagas Depkes, mari kita hadang bersama-sama. RPP itu bukan hanya mematikan industri rokok dan belasan sektor lain yang mengikutinya. Tapi juga akan merampas hak azasi manusia untuk mengkonsumsi hasil industri tembakau, khususnya rokok kretek yang notabene warisan budaya Indonesia." Semanagat RPP itu, kata Nyalla, juga bertentangan dengan hak konstitusi industri tembakau yang notabene industri legal dan dilindungi UUD 45 Pasal 28F. Juga melanggar UU Penyiaran yang telah mendapatkan pengakuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor MK No.6/PP-VII 2009 sesuai pasal 46 ayat 3c. "Pemerintah harus lebih berhati-hati. Jangan hanya karena memaksakan RPP itu lantas pamornya menjadi turun." [air] http://www.beritajatim.com/detailnews.php/1/Ekonomi/2010-03-24/59845/La_Nyalla:_Waspadai_RPP_Pesanan_Asing_
